[1]
A. W. Darmawan and N. F. Octarina, “Analisis Yuridis Pembatalan Penetapan Status Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Alasan Tidak Didasari Alat Bukti Yang Cukup”, JUMIN, vol. 6, no. 3, pp. 1742–1744, Apr. 2025.