[1]
A. W. Darmawan and N. F. Octarina, “Analisis Yuridis Pembatalan Penetapan Status Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dengan Alasan Tidak Didasari Alat Bukti Yang Cukup”, JUMIN, vol. 6, no. 3, pp. 1742- 1744, Apr. 2025.