Mengurai Bahaya Pinjaman Online Illegal Dalam Perspektif Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2685Kata Kunci:
ekonomi, Pinjaman Online IlegalAbstrak
Pinjaman online ilegal telah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat, terutama dalam konteks ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bahaya pinjaman online ilegal dalam perspektif ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dan kualitatif berdasarkan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online ilegal dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, seperti tingginya tingkat bunga, praktik pemindaian yang tidak etis, dan potensi pelanggaran prinsip ekonomi syariah. Oleh karena itu, perlindungan konsumen dan penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal perlu diperkuat dalam kerangka ekonomi syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya mitigasi bahaya pinjaman online ilegal dan pengembangan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.
Unduhan
Referensi
Abdullah, A. (2021). Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Surakarta. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 11(2), 108. https://doi.org/10.21927/jesi.2021.11(2).108-114
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah Dari Teori Kepraktik. Gema Insane.
Bahadiani, B. P. (2022). FENOMENA TINGGINYA KONSUMSI KELAS MENENGAH PADA SISTEM PINJAMAN ONLINE BERKEDOK HUTANG DAHULU BAYAR BELAKANGAN. הארץ, 2(8.5.2017), 2003–2005.
Boks, D. (2023). Data Pinjaman Online. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/
Dewayani, T. (2021). Menyikapi Pinjaman Online, Anugerah atau Musibah. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/
Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3). https://doi.org/10.29040/jiei.v5i3.578
Jumaizah. (2020). ALASAN PENGGUNAAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL BESERTA DAMPAKNYA (Studi Kasus Masyarakat Kelurahan Jemur Wonosari) (Vol. 2507, Issue February).
Kasmir. (2012). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (kedua). PT. Raja Grapindo Persada.
Lestari, A. P., & Utomo, S. L. (2020). Kepastian Perlindungan Hukum Pada Klausula Baku Dalam Perjanjian Pinjaman Online Di Indonesia. SUPREMASI Jurnal Hukum, 3(1), 77–93. https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i1.124
M Rahman Adinata, & Recca Ayu Hapsari. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Masyarakat Yang Melakukan Fintech Peer-To-Peer Lending Atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lpmubti) Dalam Sebuah Aplikasi Pinjaman Online (Julo) (Studi Penelitian : Otoritas Jasa. Case Law, 4(1). https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i1.2691
Mavellyno Vedhitya. (2023). Menilik Perkembangan Pinjaman Online di Indonesia. Mmarketeers. https://www.marketeers.com/menilik-perkembangan-pinjaman-online-di-indonesia/
Priyonggojati, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending. Jurnal Usm Law Review, 2(2), 162. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2268
Ramadhani, P. (2022). Tinjauan Hukum Islam Tentang Pinjaman Online. Juripol, 5(2), 471–478. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i2.11785
Septiyani, N. S. (2022). Pinjaman Online ( Pinjol ) Ilegal Dalam Pinjaman Online ( Pinjol ) Ilegal Dalam.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Sains dan Teknologi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Rizka Adlia Yuannisa, Rizka Nasution, Marliyah Marliyah, Analisis Peran Perkembangan Financial Technology Berbasis Syariah : Peer To Peer Lending Dan Crowdfunding Di Indonesia , Jurnal Sains dan Teknologi: Vol 5 No 2 (2023): Jurnal Sains dan Teknologi
Rizka Nasution,
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara,
Indonesia

