Analisis Manfaat dan Risiko Program Pengungkapan Sukarela bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v3i1.283Keywords:
Program Pengungkapan Sukarela Tax Amnesti II Risiko Pajak Manfaat Pajak Wajib PajakAbstract
Program Pengungkapan sukarela atau disebut PPS merupakan suatu terobosan penting pasca covid-19 yang diberikan Pemerintah bagi Wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan. Hal ini dilandasi karena kurangnya kepatuhan perpajakan dari Wajib pajak khususnya wajib pajak Orang Pribadi.
Tujuan kegiatan ini yaitu agar masyarakat memiliki pemahaman dan mampu menganalisis manfaat dan risiko-risiko perpajakan terkait Program Pengungkapan sukarela. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan yaitu workshop dan diikuti dengan simulasi untuk melihat tindak lanjut pengetahuan Wajib Pajak terkait Program PPS ini dan sebelumnya disebarkan questionare untuk mengidentifikasi permasalahan yang dialami pihak mitra.
Hasil dari kegiatan ini yaitu masyarakat khususnya peserta workshop memahami teknis Program Pengungkapan Sukarela, apa manfaat-manfaat yang didapatkan wajib pajak dan bagaimana memitigasi risiko–risiko yang ditimbulkan akibat ketidakpahaman dalam mengikuti PPS. Selain itu hasil yang diharapkan agar masyarakat khususnya wajib pajak peserta kegiatan untuk mengikuti Program PPS meningkat
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Agoestina Mappadang, Wendi Usino, Puput Dani Prasetyo Adi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Agoestina Mappadang,
Universitas Budi Luhur,
Indonesia







