Kesadaran Hukum Di Kalangan Remaja Desa Mlaras Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i3.5835Keywords:
Kesadaran Hukum , Remaja, Participatory Action Research, Literasi Hukum, Pengabdian Masyarakat, Desa MlarasAbstract
Kesadaran hukum di kalangan remaja merupakan aspek fundamental dalam membentuk tatanan sosial yang adil dan tertib, terutama di wilayah pedesaan seperti Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Berdasarkan identifikasi permasalahan, ditemukan rendahnya literasi hukum remaja yang disebabkan oleh keterbatasan akses informasi, kurangnya sosialisasi hukum yang partisipatif, serta minimnya sarana edukatif berbasis hukum di tingkat desa. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum remaja melalui pendekatan Participatory Action Research (PAR) dengan melibatkan mereka secara aktif dalam proses edukasi hukum. Metode yang digunakan mencakup observasi partisipatif, wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah (FGD), serta simulasi kasus hukum dengan dukungan media digital interaktif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam aspek kognitif, afektif, dan perilaku hukum remaja setelah sosialisasi, yang tercermin dari peningkatan pengetahuan tentang norma hukum, kemampuan berpikir kritis terhadap isu hukum, serta keterlibatan aktif dalam forum diskusi hukum komunitas. Meskipun kegiatan ini memberikan dampak positif awal, dibutuhkan program lanjutan dan evaluasi kuantitatif jangka panjang guna mengukur efektivitasnya secara berkelanjutan. Pendekatan partisipatif terbukti efektif dan direkomendasikan untuk direplikasi di wilayah lain dengan permasalahan serupa.
Downloads
References
Gülbahar, Y., & Afacan Adanır, G. (2021). The Influence of Social Media on Learning. 151–169. https://doi.org/10.4018/978-1-7998-5598-9.ch009
Irza, M. Y., Awaludin, A., Periani, A., Studi, P., Hukum, I., Hukum, F., Purwokerto, U. W., Banyumas, K., & Artikel, I. (2024). Penyuluhan hukum tentang bahaya pergaulan bebas di kalangan remaja. 03(02), 309–316. https://doi.org/10.56681/wikuacitya.v3i2.260
Kholiq, M. A. (2007). Kontroversi Hukuman Mati dan Kebijakan Regulasinya dalam RUU KUHP (Studi Komparatif Menurut Hukum Islam). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 14(2), 185–209. https://doi.org/10.20885/iustum.vol14.iss2.art1
Muttaqin, F. A., & Saputra, W. (2019). Budaya Hukum Malu Sebagai Nilai Vital Terwujudnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(2), 187–207. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2026
Salsabila, S., & Junia Vitaloka, V. (2023). Peran Bimbingan dan Konseling Islam dalam Meningkatkan Moral Remaja. DAWUH : Islamic Communication Journal, 4(3), 138–143. https://doi.org/10.62159/dawuh.v4i3.1206
Saputra, R., & Widiansyah, A. (2023). Penyuluhan Hukum Bahaya Narkotika serta Bentuk Pencegahan dikalangan Remaja Mustika Karang Satria Kabupaten Bekasi. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(01), 9–19. https://doi.org/10.25134/empowerment.v6i01.6501
Tohawi, A., & Ubaidillah, N. (2022). Pendidikan hukum untuk mencegah tindak pidana di kalangan remaja. 1(2), 147–165.
Widhiyana, M. (2022). Implementasi Moderasi Beragama Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pencegahan Paham Radikalisme. Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu, 12 No. 2(3), 38–53.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohammad Rafiie, Mochammad Rofiqul Iqbal, Sumariyani Sumariyani, Asfarinda Afydati Fauzi, Nuria Nur Shofia, Muchammad Romi, Danny Maulana Efendi, Zuhdan Haris Zamzami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Mohammad Rafiie,
Universitas Darul 'Ulum,
Indonesia







