Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Kebebasan Berpendapat/Bereksperesi dalam Negara Demokrasi di Indonesia

Penulis

  • Rizki Wahyuni, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia,  Indonesia
  • Yati Sharfina Desiandri, Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2422

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Kebebasan Berpendapat, Negara Demokrasi

Abstrak

Hak Asasi Manusia adalah Hak Manusia yang melekat, ada sejak lahir, menjadi hak milik pribadi, dan dijamin oleh negara untuk perlindungannya untuk seluruh warga negara Indonesia, sehingga tidak ada seorangpun yang dapat diganggu gugat. Hal ini mencakup kebebasan berpendapat  lisan dan verbal. Hal itu tertuang didalam  UUD 1945 mengenai Hak Asasi Manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperjelas hak dan kedudukan Hak Asasi Manusia dan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 Terhadap Negara Demokrasi di Indonesia. Metode penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library study),yang merupakan metode pendekatan Yuridis normatif dalam penelitian hukum atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu pendekatan yang menetapkan aturan-aturan hukum sebagai  ketentuan dan berlandaskan pada hukum dasar. Hasil penelitian ini adalah  mengenai kebebasan berpendapat dalam Negara Demokrasi di Indonesia  yang diatur dalam undang-undang UUD 1945, yaitu hak untuk berpendapat, menyatakan pendapat, dan membuat serikat(UUD 1945 Pasal 28 E, F), yang menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak untuk berpendapat dan menyatakan pendapat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tertuang dalam Pasal 14, 23, 24 dan 25. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa kebebasan  berpendapat merupakan hak dasar dalam kehidupan yang dijamin dan dilindungi oleh Negara. Saat ini, kebebasan berpendapat  terkadang hanya diberikan sebagai respons terhadap kritik membangun dari masyarakat umum, namun kebebasan berpendapat, baik lisan maupun tulisan, seringkali dibatasi di ruang publik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Kaelan dan Achmad Zubaidi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan untuk perguruan tinggi.Paradigma. Yogyakarta.

Jimly Asshiddiqie,2009. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, PT. Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan Pertama, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas HukumUniversitas Indonesia, Jakarta.

Anwar Arifin,2015. Pespektif Ilmu Politik, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Moh. Mahfud MD, 2006. Membangun Polkitik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia.

Jurnal

Maghfur Ahmad.Nahdlatul Ulama dan Pengegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Religia Research Vol.13, No.2, Oktober 2010.

Latipah Nasution. Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekpresi dalam Ruang Publik di Era Digital.Buletin Hukum dan Keadilan. Vol. 4. No. 3 2020.

Marwandianto dan Helmi Adrdani Nasution. Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekpresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP. Jurnal HAM. Vol. 11 No. 1 April 2020

Philipus M. Hadjon, 2007. Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia (suatu studi tentangPrinsip-prinsipnya, penanganannya oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan pembentukan peradilan administrasi), Peradaban, , hlm 33-34.

Hadi S, I. P. G. D. 2017. Penerapan Hukum Responsif Menjadikan Kejaksaan yang Profesional dalam Penegakan Hukum. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal).

Undang-undang

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekeaan berpendapat di muka umum

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-04-02

Cara Mengutip

Wahyuni, R. ., & Sharfina Desiandri, Y. . (2024). Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Kebebasan Berpendapat/Bereksperesi dalam Negara Demokrasi di Indonesia. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(3), 961-966. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2422