Pemenuhan Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas Terhadap Masalah HAM Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2387Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia (HAM), Demokrasi, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat IndonesiaAbstrak
Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjunjung tinggi keadilan masyarakatnya, setiap peraturan berpedoman pada pancasila dan UUD 1945. Dalam proses berkembang dan majunya demokrasi negara indonesia terletak pada kesejahteraan dan ketentraman rakyat Indonesia. Termasuk dalam hal kesetaraan rakyat dimata hukum yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. [1]Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum dan demokrasi. Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun." Untuk mewujudkan negara hukum salah satunya diperlukan perangkat hukum yang digunakan untuk mengatur keseimbangan dan keadilan di segala bidang kehidupan dan penghidupan rakyat melalui peraturan perundang-undangan dengan tidak mengesampingkan fungsi yurisprudensi.
Unduhan
Referensi
Buku
Qamar, Nurul. 2016, Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi. Buku Kedua, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
Rahayu, Ani Sri. 2014, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Buku Kedua. PT Bumi Aksara, Jakarta.
Wardani, Igak, 2016, Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan.
Iqbal, Muhammad, 2014, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Prenadamedia, Jakarta.
Syahrus, Sikti Ahmad, 2019, Altruisme Hukum Kepedulian Terhadap Penyandang Disabilitas, UII Press, Yogyakarta.
Jurnal
Candra, Anton Afrizal, “Pemikiran Siyasah Syar’iyah Ibnu Taimiyah.” Jurnal UIR Vol. 1, 2 No. 25 November 2017.
Noor, T. “Peran Komisi Pemilihan Umum Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum”. Vol 2, No. 1 Juni 2009.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Sains dan Teknologi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Rizki Wahyuni, Yati Sharfina Desiandri, Hak Asasi Manusia (HAM) Pada Kebebasan Berpendapat/Bereksperesi dalam Negara Demokrasi di Indonesia , Jurnal Sains dan Teknologi: Vol 5 No 3 (2024): Jurnal Sains Dan Teknologi
Harun Amin Sinaga,
Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia,
Indonesia

