Masa Depan Hukum Adat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55338/saintek.v5i2.2232Kata Kunci:
Hukum, Adat, EksistensiAbstrak
Studi ini meneliti lebih dalam keberadaan hukum adat Indonesia dalam menghadapi tantangan modernisasi. Dalam penelitian ini, istilah "penelitian studi kepustakaan" mengacu pada setiap upaya peneliti untuk mengumpulkan informasi yang terkait dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedayalakuan hukum adat dan masyarakat adat yang dianggap memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan rehabilitasi dan pemulihan ekologis di lahan hutan kritis dan areal-areal bekas konsesi HPH (reforestasi dan pemulihan berbasis komunitas), dengan pohon pohon jenis asli yang bermanfaat subsisten dan komersial. Studi ini meneliti lebih dalam keberadaan hukum adat Indonesia dalam menghadapi tantangan modernisasi. Dalam penelitian ini, istilah "penelitian studi kepustakaan" mengacu pada setiap upaya peneliti untuk mengumpulkan informasi yang terkait dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedayalakuan hukum adat dan masyarakat adat yang dianggap memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan rehabilitasi dan pemulihan ekologis di lahan hutan kritis dan areal-areal bekas konsesi HPH (reforestasi dan pemulihan berbasis komunitas), dengan pohon pohon jenis asli yang bermanfaat subsisten dan komersial.
Unduhan
Referensi
Burhanudin, A. A. (2021). Eksistensi Hukum Adat Di Era Modernisasi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96–113.
Burhanudin, A. A. (2021). Eksistensi Hukum Adat Di Era Modernisasi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96–113.
Christianto, H. (2012). Penemuan Hukum Dalam Perkara Pidana Adat. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 42(2), 272–285.
Fakih, M. (2001). Sesat Pikir Teori Pembangunan Dan Globalisasi. Cet. I. Jogjakarta: Insist Press Dan Pustaka Pelajar.
Matondang, A. (2019). Dampak Modernisasi Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat. Wahana Inovasi: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Uisu, 8(2), 188–194.
Nugroho, S. S. (2016). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.
Saputra, M. F., Taufik, M. I., Syadiah, H. T., Fadila, N., Hafiza, N., & Rezkiana, F. (2022). Peta Aset Budaya Pada Masyarakat Desa Watunonju. Menara Kearifan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 151–163.
Sulastri, D., & Adat, P. H. (2015). Cet. Ke-1, Bandung: Cv. Pustaka Setia.
Sulisrudatin, N. (2018). Keberadaan Hukum Tanah Adat Dalam Implementasi Hukum Agraria. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 4(2).
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Kurnia Ali Syarif, Dyan Paramitha Darmayanti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Darman Manda, Iqbal Arifin, Dyan Paramitha Darmayanti, Penggunaan Aplikasi Quizziz sebagai Kuis Interaktif pada Mata Kuliah Pengantar Pendidikan di Jurusan Pendidikan Antropologi Universitas Negeri Makassar , Jurnal Sains dan Teknologi: Vol 5 No 2 (2023): Jurnal Sains dan Teknologi
Kurnia Ali Syarif,
Universitas Negeri Makassar, Indonesia,
Indonesia


