Masa Depan Hukum Adat di Indonesia

Penulis

  • Kurnia Ali Syarif, Universitas Negeri Makassar, Indonesia,  Indonesia
  • Dyan Paramitha Darmayanti, Universitas Negeri Makassar, Indonesia,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/saintek.v5i2.2232

Kata Kunci:

Hukum, Adat, Eksistensi

Abstrak

Studi ini meneliti lebih dalam keberadaan hukum adat Indonesia dalam menghadapi tantangan modernisasi. Dalam penelitian ini, istilah "penelitian studi kepustakaan" mengacu pada setiap upaya peneliti untuk mengumpulkan informasi yang terkait dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedayalakuan hukum adat dan masyarakat adat yang dianggap memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan rehabilitasi dan pemulihan ekologis di lahan hutan kritis dan areal-areal bekas konsesi HPH (reforestasi dan pemulihan berbasis komunitas), dengan pohon pohon jenis asli yang bermanfaat subsisten dan komersial. Studi ini meneliti lebih dalam keberadaan hukum adat Indonesia dalam menghadapi tantangan modernisasi. Dalam penelitian ini, istilah "penelitian studi kepustakaan" mengacu pada setiap upaya peneliti untuk mengumpulkan informasi yang terkait dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedayalakuan hukum adat dan masyarakat adat yang dianggap memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan rehabilitasi dan pemulihan ekologis di lahan hutan kritis dan areal-areal bekas konsesi HPH (reforestasi dan pemulihan berbasis komunitas), dengan pohon pohon jenis asli yang bermanfaat subsisten dan komersial.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Burhanudin, A. A. (2021). Eksistensi Hukum Adat Di Era Modernisasi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96–113.

Burhanudin, A. A. (2021). Eksistensi Hukum Adat Di Era Modernisasi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96–113.

Christianto, H. (2012). Penemuan Hukum Dalam Perkara Pidana Adat. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 42(2), 272–285.

Fakih, M. (2001). Sesat Pikir Teori Pembangunan Dan Globalisasi. Cet. I. Jogjakarta: Insist Press Dan Pustaka Pelajar.

Matondang, A. (2019). Dampak Modernisasi Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat. Wahana Inovasi: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Uisu, 8(2), 188–194.

Nugroho, S. S. (2016). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam.

Saputra, M. F., Taufik, M. I., Syadiah, H. T., Fadila, N., Hafiza, N., & Rezkiana, F. (2022). Peta Aset Budaya Pada Masyarakat Desa Watunonju. Menara Kearifan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 151–163.

Sulastri, D., & Adat, P. H. (2015). Cet. Ke-1, Bandung: Cv. Pustaka Setia.

Sulisrudatin, N. (2018). Keberadaan Hukum Tanah Adat Dalam Implementasi Hukum Agraria. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 4(2).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-12-10

Cara Mengutip

Syarif, K. A., & Paramitha Darmayanti, D. . (2023). Masa Depan Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(2), 648-652. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i2.2232