Penyuluhan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Bagi Generasi Muda Di Desa Pematang Johar

Authors

  • Rahmaini Rahmaini Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Afdhal Dzikri Pasha Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Ilham Panggabean Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia
  • Sartika Munthe Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i3.1564

Keywords:

penyuluhan, narkoba, generasi muda, pematang johar, BNN

Abstract

Penyalahgunaan narkoba sangat dapat merusak perkembangan jiwa bagi kalangan genarasi muda baik untuk pengguna dan bagi orang lain. Narkoba sebagaimana digunakan untuk pengobatan dalam layanan kesehatan yang seringkali disalahgunakan tidak sesuai dengan standart pengobatan dan sangat merugikan perorangan atau masyarakat. Penyalahgunaan narkoba dimasa sekarang ini hampir menyebar di semua kalangan termasuk pelajar, mahasiswa, masyarakat, bahkan pejabat, guru, dosen, yang terjerumus dalam tindak pinada. Terkhususnya untuk kalangan pelajar dan mahasiswa sangat sangat mengkhawatirkan sebab mereka penerus bangsa. Untuk itu perlu adanya partisipasi kita semua baik dalam pihak apapun untuk terus mensosialisasikan tentang bahayanya penggunaan narkoba baik dari sisi agama, kesehatan dan juga hukum. Tujuan dari penyuluhan narkoba ini adalah untuk memberikan edukasi kepada generasi muda bangsa dalam hal ini di desa Pematang Johar tepatnya di Dusun VI Rawa Badak dan juga sebagai upaya kita bersama untuk sebagaimana dapat mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini. Penyuluhan ini di laksanakan dengan metode yang di laksanakan yaitu pemaparan materi oleh Kapolres dan Kepala BNN, serta diskusi dan tanya jawab

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, N. (2019). Tangsel inisiasi warga bentuk kampung anti narkoba.

Hendriyana, A., (2012). Upaya Peningkatan dan Pengetahuan, Sikap dan Perilaku Pada Siswa SMUN 2 Krakatau Steel Mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dengan Metode Diskusi Kelompok Kecil, tesis.Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Mardani. H. (2008), Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Moh. Taufik Makaro, Dkk, Tindak Pidana Narkotika, (Jakarta,Ghalia, 2005) hlm 1 Seri Pengabdian Masyarakat 2013Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, Vol. 2, No. 2, Mei 2013.

Prisaria, N. (2012). Hubungan Pengetahuan dan Lingkungan Sosial Terhadap Tindakan Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA pada Siswa SMA Negeri 1 Jepara (Jurnal Sosial).

Putra, Ardylas Y.(2013). Trategi komunikasi BNN (badan narkotika Nasional) kota samarinda dalam mensosialisasikan bahaya narkoba. Samarinda: jurnal ilmu komunikasi. Universitas mulawarman samarinda.

Rafyadjaya, Y., (2009). Narkoba Menjadi Masalah Serius, Laporan untuk Badan Narkotika Nasional. Jakarta.

Reeza, Pradana, Nuradika. 2013. Makalah Bahaya Narkoba Bagi Remaja dan Pelajar.

Rizaldi, Fahmi. 2013. Bahaya Narkoba Bagi Remaja. Karya Tulis Ilmiah Bahasa

Sefidonayanti. 2013. Efektifitas penyuluhan narkoba di kalangan siswa. Universitas Indonesia. Jakarta.

Sudanto, A. (2020). PENERAPAN HUKUM PIDANA NARKOTIKA. Media Neliti 2.

Survei Nasional Badan Narkotika Nasional, (2011). Perkembangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba pada Kelompok Pelajar dan Mahasiswa di 16 Provinsi di Indonesia. Jakarta: Ringkasan Eksekutif BNN.

Undang-undang nomor 35 tahun 2009, Narkotika (Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2009).

Downloads

Published

2023-09-10

How to Cite

Rahmaini, R., Dzikri Pasha, A. ., Panggabean, I. ., & Munthe, S. . (2023). Penyuluhan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Bagi Generasi Muda Di Desa Pematang Johar. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(3), 2648-2653. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i3.1564