Sosialisasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Dan Akibat Hukumnya Di Kecamatan Sambung Macan Kabupaten Sragen

Authors

  • Lusia Indrastuti Universitas Slamet Riyadi, Surakarta, Indonesia
  • 2Ellectrananda Anugerah Ash-shidiqqi Universitas Slamet Riyadi, Surakarta, Indonesia

Keywords:

Sosialisasi,Pernikahan Dini, Sragen

Abstract

Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilangsungkan oleh sepasang remaja yang masih berusia muda. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan apa saja faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak di bawah umur. faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak di bawah umur diataranya ialah faktor ekonomi yang dimana anak-anak memilih menikah muda karna kurangnya ekonomi keluarga sehingga tidak mampu melanjutkan sekolah dan memilih untuk menikah di usianya yang masih muda, Faktor Kemauan anak yang dimana anak memilih menikah atas kemauannya sendiri.Fenomena minimnya kualitas pendidikan baik umum maupun agama berakibat salah menafsirkan sebuah doktrin keagamaan menyebabkan kerugian pada orang lain khususnya kaum wanita dan anak-anak.Padahal berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah menyebutkan bahwa usia perkawinan 19 tahun. Namun karena kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah berakibat pada pelaksanaan pernikahan dini banyak dilakukan oleh para orang tua sebagai jalan pintas mengentaskan kemiskinan bagi anak-anak mereka.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdi Koro. 2012. Perlindungan Anak di Bawah Umur dalam Perkawinan Usia Muda dan Perkawinan Siri, Bandung: PT Alumni

Abdul Ghofur Anshori. 2011. Hukum Perkawinan Islam: Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta: UII Press

Abdul Manan. 2005. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Prenada Media

Abdulkadir Muhammad. 2002. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Buana

Abdussalam dan Adri Desasfuryanto. 2014. Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PTIK Press

Ade Maman Suherman dan J. Satrio. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan Dan Kewebangan Bertindak Berdasarkan Batas Usia). Jakarta: NLRP

Ahmad Ali. 2002. Keterpurukan Hukum Di Indonesia, Penyebab dan Solusinya, Jakarta: Ghalia Indonesia

Ahmad Ashar Basir. 1999. Hukum Perkawinan. Yogyakarta: UII Press;

Arif Gosita, 1997. Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: CV Akademika Pressindo

Aryani, Sindi. “Studi pernikahan Anak Di Bawah Umur Di Era Pandemi Covid-19 Di Desa Kembang Kerang Daya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.” Universitas Muhammadiyah Semarang, 2021.

Kementerian Kesehatan RI, 2022, KenaliDampak Pernikahan Dini, Jakarta:Kementerian Kesehatan RI.Marcelina, S. T., Yudianti, I., Sondakh, JS. J., dan Astutik, H., dan Tarsikah, 2021, Pemberdayaan Remaja dalam Mencegah Pernikahan Dini dan Stunting, Jurnal Dharma Bakti-LPPM IST AKPRIND, 4(2), 202-208.

Hidayah, Tia Hamimatul. “Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pola Asuh Anak Dalam Keluarga Di Desa Gantimulyo Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur Provinsi Lampung.” Institute Agama Islam Negeri Metro, 2019.

Irmayani. “Problematika Perkawinan Usia Muda Terhadap Keberlangsungan Rumah Tangga (Studi Di Kecamatan Tiroang Kabupaten Tiroang Kabupaten Pinrang).” Institute Agama Islam Negeri Pare-Pare, 2021

Ningsih, D. P., 2020, Dampak Pernikahan Dini di DesaKeruak Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2), 404-414.Pebriani, E., Susanti, M. E., Sundari, S., Sulastri, Handayani, T. S., 2022, Pendidikan Kesehatan Pencegahan Pernikahan Dini Sebagai Upaya Menciptakan GenerasiBebas Stunting, Jurnal Dehasen Untuk Negeri, 1(2), 109-112.

Permatasari, C., 2022, Pernikahan Usia Dini dan Risiko Terhadap Kejadian Stunting pada Baduta di Puskesmas Kertek 2, Kabupaten Wonosobo, HIGEIA Journal of Public Health Research and Development, 6(1), 31-37.

Qibtiyah, M., 2015, Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Muda Perempuan, Biometrika danKependudukan, 3(1).

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahum 1945

Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Downloads

Published

2023-11-16

How to Cite

Indrastuti, L. ., & Anugerah Ash-shidiqqi, 2Ellectrananda . (2023). Sosialisasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Dan Akibat Hukumnya Di Kecamatan Sambung Macan Kabupaten Sragen. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(4), 3115-3119. Retrieved from https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/1720