Sosialisasi Perkawinan Anak Dibawah Umur Dan Akibat Hukumnya Di Kecamatan Sambung Macan Kabupaten Sragen
Keywords:
Sosialisasi,Pernikahan Dini, SragenAbstract
Pernikahan di bawah umur adalah pernikahan yang dilangsungkan oleh sepasang remaja yang masih berusia muda. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan apa saja faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak di bawah umur. faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan anak di bawah umur diataranya ialah faktor ekonomi yang dimana anak-anak memilih menikah muda karna kurangnya ekonomi keluarga sehingga tidak mampu melanjutkan sekolah dan memilih untuk menikah di usianya yang masih muda, Faktor Kemauan anak yang dimana anak memilih menikah atas kemauannya sendiri.Fenomena minimnya kualitas pendidikan baik umum maupun agama berakibat salah menafsirkan sebuah doktrin keagamaan menyebabkan kerugian pada orang lain khususnya kaum wanita dan anak-anak.Padahal berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah menyebutkan bahwa usia perkawinan 19 tahun. Namun karena kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah berakibat pada pelaksanaan pernikahan dini banyak dilakukan oleh para orang tua sebagai jalan pintas mengentaskan kemiskinan bagi anak-anak mereka.
Downloads
References
Abdi Koro. 2012. Perlindungan Anak di Bawah Umur dalam Perkawinan Usia Muda dan Perkawinan Siri, Bandung: PT Alumni
Abdul Ghofur Anshori. 2011. Hukum Perkawinan Islam: Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta: UII Press
Abdul Manan. 2005. Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Prenada Media
Abdulkadir Muhammad. 2002. Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Buana
Abdussalam dan Adri Desasfuryanto. 2014. Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PTIK Press
Ade Maman Suherman dan J. Satrio. 2010. Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur (Kecakapan Dan Kewebangan Bertindak Berdasarkan Batas Usia). Jakarta: NLRP
Ahmad Ali. 2002. Keterpurukan Hukum Di Indonesia, Penyebab dan Solusinya, Jakarta: Ghalia Indonesia
Ahmad Ashar Basir. 1999. Hukum Perkawinan. Yogyakarta: UII Press;
Arif Gosita, 1997. Masalah Perlindungan Anak, Jakarta: CV Akademika Pressindo
Aryani, Sindi. “Studi pernikahan Anak Di Bawah Umur Di Era Pandemi Covid-19 Di Desa Kembang Kerang Daya Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.” Universitas Muhammadiyah Semarang, 2021.
Kementerian Kesehatan RI, 2022, KenaliDampak Pernikahan Dini, Jakarta:Kementerian Kesehatan RI.Marcelina, S. T., Yudianti, I., Sondakh, JS. J., dan Astutik, H., dan Tarsikah, 2021, Pemberdayaan Remaja dalam Mencegah Pernikahan Dini dan Stunting, Jurnal Dharma Bakti-LPPM IST AKPRIND, 4(2), 202-208.
Hidayah, Tia Hamimatul. “Dampak Pernikahan Dini Terhadap Pola Asuh Anak Dalam Keluarga Di Desa Gantimulyo Kec. Pekalongan Kab. Lampung Timur Provinsi Lampung.” Institute Agama Islam Negeri Metro, 2019.
Irmayani. “Problematika Perkawinan Usia Muda Terhadap Keberlangsungan Rumah Tangga (Studi Di Kecamatan Tiroang Kabupaten Tiroang Kabupaten Pinrang).” Institute Agama Islam Negeri Pare-Pare, 2021
Ningsih, D. P., 2020, Dampak Pernikahan Dini di DesaKeruak Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2), 404-414.Pebriani, E., Susanti, M. E., Sundari, S., Sulastri, Handayani, T. S., 2022, Pendidikan Kesehatan Pencegahan Pernikahan Dini Sebagai Upaya Menciptakan GenerasiBebas Stunting, Jurnal Dehasen Untuk Negeri, 1(2), 109-112.
Permatasari, C., 2022, Pernikahan Usia Dini dan Risiko Terhadap Kejadian Stunting pada Baduta di Puskesmas Kertek 2, Kabupaten Wonosobo, HIGEIA Journal of Public Health Research and Development, 6(1), 31-37.
Qibtiyah, M., 2015, Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Muda Perempuan, Biometrika danKependudukan, 3(1).
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahum 1945
Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Lusia Indrastuti, 2Ellectrananda Anugerah Ash-shidiqqi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.