Diseminasi Penghitungan PPh Pasal 21 Dosen dan Tendik di Lingkungan Universitas Brawijaya

Authors

  • Hendi Subandi, Univerisitas Brawijaya,  Indonesia
  • Muhammad Ridho Alfarizi, Universitas Brawijaya,  Indonesia
  • Lois Rebecca Hermawan, Universitas Brawijaya,  Indonesia

Keywords:

sosialisasi, reformasi perpajakan, PTN-BH

Abstract

Perubahan status Universitas Brawijaya dari PTN BLU ke PTN BH membawa begitu banyak perubahan dalam berbagai bidang. Dengan berubah status menjadi PTN BH, Universitas Brawijaya memiliki otonomi penuh untuk mengelola urusan kampus secara mandiri dan tidak lagi di bawah kendali langsung pemerintah. Perubahan ini memberikan kebebasan lebih besar bagi Universitas Brawijaya dalam mengambil keputusan dan menjalankan kegiatan kampusnya, serta memberikan kesempatan untuk lebih efektif dalam pengelolaan aset dan sumber daya yang dimilikinya. Sehingga Tax Center FEB UB 2023 menginisiasikan kegiatan untuk menginformasikan kepada seluruh Civitas Akademika Universitas Brawijaya mengenai perubahan yang terjadi dalam hal kewajiban perpajakan. Perubahan status ini berdampak pada pemberian bukti potong Pajak Penghasilan pasal 21 kepada karyawan. Sebagai PTN BLU, Universitas Brawijaya hanya memberikan satu bukti potong Pajak Penghasilan pasal 21 kepada karyawan. Namun, setelah berubah menjadi PTN BH, universitas tersebut akan memberikan dua bukti potong, yaitu bukti potong Pajak Penghasilan pasal 21 dari PTN BH serta bukti potong Pajak Penghasilan pasal 21 dari badan usaha atau PTN BLU yang masih beroperasi di dalam kampus.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arditiaza, Evandiato. 2022. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak. Vol. 6 No. 2, 16143-16151

Direktorat Jenderal Pajak. 2018. Reformasi Perpajakan. https://pajak.go.id/id/reformasi-perpajakan [Diakses pada 04 Juni 2023]

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2023. Menkeu : Kinerja Penerimaan Negara Luar Biasa Dua Tahun Berturut-turut. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Kinerja-Penerimaan-Negara-Luar-Biasa. [Diakses pada 04 Juni 2023]

Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Nedi, Hendri. 2016. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Pada Umkm Di Kota Metro. Akuisisi Vol. 12 No. 1, 1-15.

Oktavira, Bernadetha Aurelia. 2023. Alasan Kenapa NIK Jadi NPWP dan Cara Validasinya. https://www.hukumonline.com/klinik/a/nik-jadi-npwp-dan-cara-validasinya-lt6406d86166acd/ [Diakses pada 04 Juni 2023]

TelkomPajakku. 2022. Transformasi Digital Perpajakan: Integrasi Sistem, Efisiensi Sumber Daya hingga Kepatuhan Pajak. https://telkompajakku.id/artikel/transformasi-digital-perpajakan/

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Waluyo, Trihadi. 2020. Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Tidak Menyampaikan SPT, Ketentuan, dan Pemilihannya Sesuai SE-15/PJ/2018. Vol. 2 No. 1, 677-697.

Downloads

Published

2023-12-27

How to Cite

Subandi, H., Alfarizi, M. R., & Hermawan, L. R. (2023). Diseminasi Penghitungan PPh Pasal 21 Dosen dan Tendik di Lingkungan Universitas Brawijaya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(5), 197–202. Retrieved from https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/2439