Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual yang Berhadapan dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i2.3179Keywords:
Pelecehan seksual, Pendampingan, Hukum, Psikologi Forensik, Tes PsikologiAbstract
Korban pelecehan seksual memiliki kondisi psikologis yang rentan terhadap guncangan, terutama bagi korban yang mengalami kasus dilaporkan oleh terduganya. Hal ini menjadi suatu masalah apabila korban tidak didampingi dan berakibat pada langkah serta tindakan yang akan diambil ketika berhadapan dengan hukum. Berdasarkan hal ini dukungan dan pendampingan psikologis pada korban pelecehan seksual yang berhadapan dengan hukum bertujuan untuk memberi penguatan supaya merasa aman dan mencegah terjadinya peristiwa yang berulang ke depannya. Adapun metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu dengan instrumen psikologi yakni wawancara psikologis investigatif, observasi, dan baterai tes, serta pemberian edukasi terkait wawancara psikologis investigatif kepada petugas yang bertanggung jawab. Hasil dari pendampingan ini menunjukkan bahwa kondisi psikologis korban berada dalam taraf normal, meskipun begitu korban sempat mengalami guncangan saat dirinya dilaporkan oleh pelaku kepada kepolisian. Peran psikolog dalam hal ini sebagai pendamping korban untuk menyatakan tingkat kesiapannya dalam menjalani kasus berdasarkan laporan psikologis yang telah dibuat. Selanjutnya psikolog tidak berhak melanjutkan intervensi apapun berdasarkan keputusan yang dibuat oleh korban.
Downloads
References
Allender, D. B. (1990). The Wounded Heart. NavPress: New York
Carolyn H. Heggen. (2008). Pelecehan Seksual Dalam Keluarga Kristen Dan Gereja. BPK Gunung Mulia.
Catatan Tahunan. (2017). Komnas Perempuan | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Retrieved May 8, 2024, from https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2017-labirin-kekerasan-terhadap-perempuan-dari-gang-rape-hingga-femicide-alarm-bagi-negara-untuk-bertindak-tepat-catatan-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2016
Catatan Tahunan. (2018). Komnas Perempuan | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Retrieved May 8, 2024, from https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2018-tergerusnya-ruang-aman-perempuan-dalam-pusaran-politik-populisme-catatan-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2017
DePaulo, B. M., Lindsay, J. J., Malone, B. E., Muhlenbruck, L., Charlton, K., & Cooper, H. (2003). Cues to deception. Psychological Bulletin, 129(1), 74–118. https://doi.org/10.1037/0033-2909.129.1.74
Mutiah, et. al. (2018, August 16). Kejutan bagi Honorer Dikbud Kota Gorontalo yang Akui Lecehkan 3 Penari Anak. liputan6.com. https://www.liputan6.com/regional/read/3620463/kejutan-bagi-honorer-dikbud-kota-gorontalo-yang-akui-lecehkan-3-penari-anak
Malpass, R. S., & Goodman-Delahunty, J. (2004). Psychology and the law, Overview. In C. D. Spielberger (Ed.), Encylopedia of Applied Psychology (Vol. 3, pp. 171–184). Academic Press. https://doi.org/10.1016/B0-12-657410-3/00380-9
Medistiara, Y. (2018). Kompolnas Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seks di Jatinegara. detiknews. Retrieved May 8, 2024, from https://news.detik.com/berita/d-3864214/kompolnas-desak-polisi-tangkap-pelaku-pelecehan-seks-di-jatinegara
Meijer, E. H., Hoogesteyn, K., Verigin, B., & Finnick, D. (2021). Rapport building: Online vs in-person interviews. CREST, Centre for Research and Evidence on Security Threats.
Melton, G. B. (2005). Mandated reporting: A policy without reason. Child Abuse & Neglect, 29(1), 9–18. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2004.05.005
Pria Difabel Jadi Korban Pelecehan Seksual 2 Remaja Putri—Regional Liputan6.com. (2018). Retrieved May 8, 2024, from https://www.liputan6.com/regional/read/3491727/pria-difabel-jadi-korban-pelecehan-seksual-2-remaja-putri
Vrij, A., Palena, N., Leal, S., & Caso, L. (2021). The relationship between complications, common knowledge details and self-handicapping strategies and veracity: A meta-analysis. The European Journal of Psychology Applied to Legal Context, 13(2), 55–77. https://doi.org/10.5093/ejpalc2021a7
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amanda Pasca Rini, Devi Puspitasari, Salsabila R K Syaharani, Muchammad Rizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.