Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual yang Berhadapan dengan Hukum

Authors

  • Amanda Pasca Rini Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Devi Puspitasari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Salsabila R K Syaharani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Muchammad Rizal Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i2.3179

Keywords:

Pelecehan seksual, Pendampingan, Hukum, Psikologi Forensik, Tes Psikologi

Abstract

Korban pelecehan seksual memiliki kondisi psikologis yang rentan terhadap guncangan, terutama bagi korban yang mengalami kasus dilaporkan oleh terduganya. Hal ini menjadi suatu masalah apabila korban tidak didampingi dan berakibat pada langkah serta tindakan yang akan diambil ketika berhadapan dengan hukum. Berdasarkan hal ini dukungan dan pendampingan psikologis pada korban pelecehan seksual yang berhadapan dengan hukum bertujuan untuk memberi penguatan supaya merasa aman dan mencegah terjadinya peristiwa yang berulang ke depannya. Adapun metode yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu dengan instrumen psikologi yakni wawancara psikologis investigatif, observasi, dan baterai tes, serta pemberian edukasi terkait wawancara psikologis investigatif kepada petugas yang bertanggung jawab. Hasil dari pendampingan ini menunjukkan bahwa kondisi psikologis korban berada dalam taraf normal, meskipun begitu korban sempat mengalami guncangan saat dirinya dilaporkan oleh pelaku kepada kepolisian. Peran psikolog dalam hal ini sebagai pendamping korban untuk menyatakan tingkat kesiapannya dalam menjalani kasus berdasarkan laporan psikologis yang telah dibuat. Selanjutnya psikolog tidak berhak melanjutkan intervensi apapun berdasarkan keputusan yang dibuat oleh korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Allender, D. B. (1990). The Wounded Heart. NavPress: New York

Carolyn H. Heggen. (2008). Pelecehan Seksual Dalam Keluarga Kristen Dan Gereja. BPK Gunung Mulia.

Catatan Tahunan. (2017). Komnas Perempuan | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Retrieved May 8, 2024, from https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2017-labirin-kekerasan-terhadap-perempuan-dari-gang-rape-hingga-femicide-alarm-bagi-negara-untuk-bertindak-tepat-catatan-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2016

Catatan Tahunan. (2018). Komnas Perempuan | Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Retrieved May 8, 2024, from https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2018-tergerusnya-ruang-aman-perempuan-dalam-pusaran-politik-populisme-catatan-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2017

DePaulo, B. M., Lindsay, J. J., Malone, B. E., Muhlenbruck, L., Charlton, K., & Cooper, H. (2003). Cues to deception. Psychological Bulletin, 129(1), 74–118. https://doi.org/10.1037/0033-2909.129.1.74

Mutiah, et. al. (2018, August 16). Kejutan bagi Honorer Dikbud Kota Gorontalo yang Akui Lecehkan 3 Penari Anak. liputan6.com. https://www.liputan6.com/regional/read/3620463/kejutan-bagi-honorer-dikbud-kota-gorontalo-yang-akui-lecehkan-3-penari-anak

Malpass, R. S., & Goodman-Delahunty, J. (2004). Psychology and the law, Overview. In C. D. Spielberger (Ed.), Encylopedia of Applied Psychology (Vol. 3, pp. 171–184). Academic Press. https://doi.org/10.1016/B0-12-657410-3/00380-9

Medistiara, Y. (2018). Kompolnas Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seks di Jatinegara. detiknews. Retrieved May 8, 2024, from https://news.detik.com/berita/d-3864214/kompolnas-desak-polisi-tangkap-pelaku-pelecehan-seks-di-jatinegara

Meijer, E. H., Hoogesteyn, K., Verigin, B., & Finnick, D. (2021). Rapport building: Online vs in-person interviews. CREST, Centre for Research and Evidence on Security Threats.

Melton, G. B. (2005). Mandated reporting: A policy without reason. Child Abuse & Neglect, 29(1), 9–18. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2004.05.005

Pria Difabel Jadi Korban Pelecehan Seksual 2 Remaja Putri—Regional Liputan6.com. (2018). Retrieved May 8, 2024, from https://www.liputan6.com/regional/read/3491727/pria-difabel-jadi-korban-pelecehan-seksual-2-remaja-putri

Vrij, A., Palena, N., Leal, S., & Caso, L. (2021). The relationship between complications, common knowledge details and self-handicapping strategies and veracity: A meta-analysis. The European Journal of Psychology Applied to Legal Context, 13(2), 55–77. https://doi.org/10.5093/ejpalc2021a7

Downloads

Published

2024-06-06

How to Cite

Pasca Rini, A. ., Puspitasari, D. ., Syaharani, S. R. K. ., & Rizal, M. . (2024). Pendampingan Psikologis Korban Kekerasan Seksual yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(2), 2398-2402. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i2.3179