Penyuluhan Hukum Tentang Digital Etik Dalam Penggunaan Sosmed di Kalangan Remaja Pada Siswa/i SMA Swasta Iskandar Muda Aceh Utara

Authors

  • Eko Gani PG, Universitas Malikussaleh,  Indonesia
  • Shira Thani, Universitas Malikussaleh,  Indonesia
  • Muksalmina Muksalmina, Universitas Malikussaleh,  Indonesia
  • Eka Chyntia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Lhokseumawe,  Indonesia
  • Sulaiman Sulaiman, Universitas Malikussaleh,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i2.3416

Keywords:

Digital Etik, Sosial Media, Remaja, Teknologi, Internet

Abstract

Indonesia yang telah memasuki era revolusi industri 4.0 yang menyebabkan penggunaan internet dan tehnologi digital terus berkembang pesat dalam kehidupan sehari hari. Di usia 15-17 tahun juga sudah menjadi usia yang cukup bagi mereka untuk memahami bagaimana mengakses internet untuk kebutuhan pendidikan, hiburan bahkan bersosialisasi dengan orang lain. Dengan pemahaman yang baik dalam mengakses internet ini, kadang mereka melupakan bahwa ada norma dan etika tersendiri di dalam penggunaan internet.  Para remaja di SMA Swasta Iskandar Muda Aceh Utara tentunya sudah tidak asing dengan dunia digital. Pihak sekolah juga telah berupaya untuk mengedukasi peserta didik dalam etika digital. Namun demikian, pembahasan mengenai konsep Netiket atau Net Etiket atau Etika Digital belum dijelaskan secara detil dan terperinci di dalam muatan materi di sekolah. Maka dari itu yang manjadi permasalahan dalam pengabdian ini adalah bagaimana menimbulkan pemahaman dari minimnya pengetahuan remaja tentang penerapan digital etik dalam menggunakan sosial media. Kurangnya pemahaman mitra terkait dampak yang ditimbulkan dari penggunaan media sosial yang tidak menggunakan digital etik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta didik yakni siswa SMA Swasata Iskandar Muda terhadap etika digital, sehingga berkontribusi dalam menumbuhkan tingkat kesadaran hukum bagi remaja, serta melakukan analisis terhadap jenis dan dampak dari penggunaan mendi sosial yang tidak mengedepankan digital etik. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan pengabdian kepada masayarakat ini adalah dalam bentuk penyuluhan hukum berupa pemaparan materi dari narasumber serta diskusi tanya jawab dari peserta penyuluhan tentang pentingnya memahami digital etik dan perlunya menerap etika dalam bersosial media. Hasil yang di dapatkan dari pengabdian ini adalah siswa mengetahui bagaimana harus menghadapi orang-orang yang sudah terlanjut salah dalam menggunakan media sosial, siswa mengetahui sikap yang harus dilakukan apabila berada di lingkungan Sosial media. Siswa mengetahui perilaku baik dan buruk yang sepatutnya dihindari agar tidak terjerumus ke pengguanaan sosial media negatif. Siswa juga memahi aturan yang terkait dengan informasi dan teknologi baik dalam hukum nasional. Kegiatan pengabdian masyarakat di SMA Swasta Iskandar Muda Aceh Utara berjalan dengan baik dan mendapat respon positif dari para peserta. Penyuluhan ini merupakan suatau upaya preventif dalam mencegah para siswa/I kejahatan dimedia sosial dan menjadi jalan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi siswa/I dalam menggunakan media sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahyati, I. U.& Sya’rawi, H. Etika Berinternet (Netiket) dalam Komunikasi Daring di Politeknik Negeri Banjarmasin. INTEKNA, Vol. 22, No.1, pp. 25-30, 2022

Ardiputra, Septiawan et al. 2023. “Sosialisasi Dampak Bahaya Internet Pada.” 1(2): 48–55. https://asianpublisher.id/abdimas/index.php/publica/article/view/12.

Ezra Yora Turnip dan Chontina Siahaan, “Etika Berkomunikasi Dalam Era Media Digital”, INTELEKTIVA –Vol. 3 No 4, Des, 2021, pp. 39.

Firmansyah, Hery et al. 2022. “Pemahaman Uu Ite Bagi Generasi Milenial Dalam Postingan Di Sosial Media.” 2(1): 202–8. https://journal.untar.ac.id/index.php/PSENAPENMAS/article/view/21040.

G. N. Hasanah, “Kajian Yuridis Rekonstruksi Hukum Delik Defamasi Melalui,” Souvereignty J. Demokr. dan Ketahanan Nas., vol. 2, no. 1, pp. 99–108, 2023.

Kemp, Simon. “Hootsuite (We are Social): Indonesian Digital Report 2021.” DataReportal. https://datareportal.com/reports/digital-2021-indonesia.

Maghfirah, F., Thani, S., Mardhatillah, F., & PG, E. G. (2022). Sosialisasi Penulisan Artikel Ilmiah dan Strategi Publikasi. Wisanggeni: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 74-81.

Mukaromah, D L, A H Sofac, M W Munawar, dan ... 2022. “Upaya Meningkatkan Etika Bermedia Sosial bagi Remaja di Masa Pandemi di Desa Banyurojo.” Jurnal Bina … 4(1): 135–48. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jurnalbinadesa/article/view/32258%0Ahttps://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/jurnalbinadesa/article/download/32258/13948.

Pratama, M.A, F Hasmawati, dan S Duku. 2023. “Analisis RSP Production Sebagai Media Konten Marketing Pada Masa Covid – 19 di Instagram.” Jurnal Ilmu KomunikasiDan Media Sosial (JKOMDIS) 3(1): 386–92. http://jurnal.minartis.com/index.php/jkomdis/article/view/674/614.

Ramdhan, William, Nofriadi, dan Dahriansyah. 2021. “Masyarakat Bijak Dalam Memanfaatkan Sosial Media Di Era Society 5.0.” Jurnal Pemberdayaan Sosial dan Teknologi Masyarakat 1(2): 159–64. http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JPSTM.

Republik Indonesia, “Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Bi.Go.Id, no. September, pp. 1–2, 2008.

Utin Indah Permata Sari, “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia,” J. Stud. Leg., vol. 2, no. 01, pp. 58–77, 2022, doi: 10.61084/jsl.v2i01.7.

Whyuningratna, Ratu Nadya, dan Fitria Ayuningtyas. 2022. “Edukasi Penggunaan Internet Dan Penerapan Etika Di Dunia Maya Oleh Remaja Di Tengah Pandemi Covid-19.” Jurnal Pasopati 4(1): 45–52.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Gani PG, E. ., Thani, S., Muksalmina, M., Chyntia, E., & Sulaiman, S. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Digital Etik Dalam Penggunaan Sosmed di Kalangan Remaja Pada Siswa/i SMA Swasta Iskandar Muda Aceh Utara . Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(2), 2837-2846. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i2.3416