Edukasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Melindungi Karya Fotografi Produk Komunitas Banjarbaru

Authors

  • Rizki Apriliyanti Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin
  • Risa Dwi Ayuni Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin
  • Gina Liliana Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin
  • Fathurrahman Fathurrahman Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4029

Keywords:

Pengabdian, Hak Kekayaan Intelektual, Komunitas Wanita Kreatif, Fotografi Produk, Kota Banjarbaru

Abstract

Banjarbaru dipilih sebagai lokasi program pengabdian masyarakat mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu wilayah roda ekonomi kreatif berbasis industri kriya di Kalimantan Selatan. Tumbuhnya UMKM dan Komunitas dalam mempromosikan produk lokal menjadi peluang besar perekonomian di wilayah tersebut apabila dikelola dengan baik. Salah satu cara memberi nilai tambah untuk promosi produk lokal yaitu dengan pengambilan fotografi produk. Program ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan pengetahuan atau edukasi terkait kekayaan intelektual guna menjadikan komunitas di Banjarbaru melek hukum kekayaan intelektual sehingga dapat menciptakan karya  fotografi yang orisinil. Mitra dalam pengabdian ini adalah Komunitas Wanita Kreatif (KWK) Banjarbaru dengan jumlah peserta yang terlibat 20 orang mayoritas ibu rumah tangga. Metode yang digunakan dalam edukasi ini adalah ceramah atau pemaparan materi terkait hak kekayaan intelektual. Dengan program ini, komunitas sangat antusias memahami sosialisasi ini serta diharapkan menjadi langkah awal optimalisasi dalam membuat karya fotografi produk lokal. Hasilnya, edukasi ini berjalan dengan baik dengan partisipasi anggota komunitas dalam penyuluhan tersebut cukup tinggi dengan jumlah kehadiran mencapai 75% persen dari target yang diharapkan, serta para peserta secara aktif terlibat dalam diskusi dan tanya jawab. Kegiatan ini juga berhasil dalam mencapai indikator yang telah ditetapkan. Terdapat peningkatan yang signifikan antara pre-test dan post test dalam bentuk persentase, yaitu pre-test rata-rata 24%, naik secara signfikan rata-rata sebesar 91%.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfons, M. (2017). IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 301–312.

Anggraeni, A. D., Santoso, B., Paramita, A., Program, P., & Kenotariatan, S. M. (2021). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bidang Pengrajin Batik dan Kuliner. NOTARIUS, 14(2), 650–665.

Badru Jaman, U., Ratna Putri, G., & Azzahra Anzani, T. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 3(1), 9–17. http://www.rajaebookgratis.com

Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, D. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta (Edisi 2020).

Diskominfobjb. (2023). Rekapitulasi Data Usaha Mikro Di Kota Banjarbaru. Satu Data Banjarbaru.

dutatv. (2023, June 9). Kumpulkan Pelaku Industri, Kalsel Bentuk Ekosistem Ekonomi Kreatif. Dutatv.Com.

Ferliadi, A. S. (2020). Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Pada Bidang Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Study Kasus Di Kota Metro). Jurnal Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 10(1), 44–46.

Haryanto, T. D. (2009). Kultur Masyarakat dan Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Wacana Hukum, 8(1), 25–36.

Indriani, I. (2018). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA KARYA MUSIK. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 246–263.

Labetubun, M. A. H., Akyuwen, R. J., & Narwadan, T. N. A. (2021). Workshop Kekayaan Intelektual sebagai Upaya Peningkatan Pemahaman dalam Rangka Pengenalan dan Perlindungan Indikasi Geografis Minyak Kayu Putih Namlea Pulau Buru. AIWADTHU: Jurnal Pengabdian Hukum, 1(2), 94. https://doi.org/10.47268/aiwadthu.v1i2.671

Murfianti, F. (2020). HAK CIPTA DAN KARYA SENI DI ERA DIGITAL. In Jurnal Penelitian Seni Budaya (Vol. 12, Issue 1).

Rahmaniar, M., Saptono, H., & Njatrijani, R. (2019). PERLINDUNGAN HAK CIPTA PADA KARYA FOTOGRAFI PRODUK ONLINE SHOP ATAS TINDAKAN PENGGUNAAN TANPA IZIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL. DIPONEGORO LAW JOURNAL, 8(3), 2177–2185.

Saputro, R. E. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA FOTOGRAFI YANG DIMUAT PADA APLIKASI INSTAGRAM TANPA PERSETUJUAN PENCIPTA. In Perlindungan Hukum Atas… (Vol. 2, Issue 2).

Sinaga, V. S., Jaya, A., Sudirman, J., 51, K., & Selatan, J. (2014). Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Usaha Kecil Menengah Batik. 21(1), 61–80. http://www.dgip.go.id/ebscript/

Downloads

Published

2024-10-19

How to Cite

Apriliyanti, R., Ayuni, R. D., Liliana, G. ., & Fathurrahman, F. (2024). Edukasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Melindungi Karya Fotografi Produk Komunitas Banjarbaru. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(4), 4515-4523. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4029

Most read articles by the same author(s)