Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal di Desa Jayamukti Kabupaten Tasikmalaya

Authors

  • Verra Rosyalia Widia Sofyan Politeknik LP3I Kampus Tasikmalaya
  • Muhammad Fikri Ardiansyah Politeknik LP3I Tasikmalaya
  • Ai Siti Rohimah Politeknik LP3I Tasikmalaya

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.4090

Keywords:

Bank Ekonomi Electronic Agreements Finteck Pinjaman Online Ilegal

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan pinjaman online ilegal. Permasalahan yang ada di Desa Jayamukti yaitu masih banyak masyarakat yang memiliki pinjaman online atau pinjaman bank keliling yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tanpa ada penghasilan lebih untuk membayar hutangnya. Untuk menyelesaikan masalah tersebut yaitu dengan mengadakan sosialisasi dengan menggunakan metode seminar dengan penyampaian materi bahaya pinjaman online ilegal. Hasil dari kegiatan pengabdian ini yaitu menambah wawasan masyarakat tentang bahaya pinjaman online dan mulai belajar untuk menggunakan uang secara efektif.

Community service activities aim to provide knowledge to the public about the dangers of using illegal online loans. The problem in Jayamukti Village is that there are still many people who have online loans or mobile bank loans which are used for daily needs without any extra income to pay their debts. To solve this problem, namely by holding outreach using the seminar method by delivering material on the dangers of illegal online loans. The results og this service activity are increasing people’s knowledge about the dangers of online loans and starting lo learn to use money effectively

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arvante, J. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73-87.

Fathonah, R., Maroni, Susanti, S., Siswanto, H., & Rizki, B. (2022). Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal di Desa Merak Batin. Jurnal Sinergi, 42-48.

Mentari, A. (2021). Analisis Faktor-Faktor Keputusan Pemberian Kredit Pinjaman Online. Brawijaya: Universitas Brawijaya.

Olifiansyah, M. (2021). Legal Protection Of Personal Data Theft And Danger Of Use Of Online Loan Applications. Jurnal Hukum "De'Rechtsstaat", 199-205.

Setyadi, Y., Triyanto, & Wiyono, U. (2024). Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Dampaknya Bagi Masyarakat Bagi Masyarakat yang Terjerat Hutang Piutang. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 6926-6934.

Sofyan, V., Setyasari, U., & Kurniadi, Y. (2023). Meningkatkan Daya Saing dan Efisiensi Operasional UMKM Melalui Teknologi dan Inovasi Digital. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nisantara (JPkMN), 4877-4882.

UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). www.ojk.co.id.

Widiarti, A., Insani, N., & Tuanaya, H. (2021). Penyuluhan Dampak Positif dan Negatif dari Layanan Pinjaman Online Dalam Ranah Hukum Pidana di desa Jagabaya, Kabupaten Lebak-Banten. Jurnal Abdi Laksana, 425-430.

Downloads

Published

2025-01-22

How to Cite

Sofyan, V. R. W., Ardiansyah, M. F., & Rohimah, A. S. (2025). Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal di Desa Jayamukti Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(2), 3091-3096. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.4090