Pendampingan Pembuatan Konten Digital Yang Aman dan Legal Pada Masyarakat Desa Wisata Way Tebing Cepa (WTC) Kabupaten Lampung Selatan

Authors

  • fadhilah dirayati, Universitas Mitra Indonesia,  Indonesia
  • Dina Haryati Sukardi, Universitas Mitra Indonesia,  Indonesia
  • Tahura Malagano, Universitas Mitra Indonesia,  Indonesia
  • Muhadi Muhadi, Universitas Mitra Indonesia,  Indonesia
  • Hasbullah Hasbullah, Universitas Mitra Indonesia,  Indonesia
  • Satrio Nurhadi, Universitas Mitra Indonesia,  Indonesia
  • Hairudin Hairudin, Universitas Mitra Indonesia,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4669

Keywords:

Literasi digital, Keamanan digital

Abstract

Desa Taman Baru di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Indonesia, memiliki potensi wisata alam yang menjanjikan, dengan daya tarik utama berupa pantai dan air terjun, serta fasilitas rekreasi lainnya seperti Taman Wisata dan Taman Rekreasi. Salah satu destinasi utama, Way Tebing Ceppa, merupakan pemandian alami dengan sumber air dari Gunung Rajabasa yang terletak dekat dengan akses Jalan Lintas Sumatera dan Pelabuhan Bakauheni. Namun, seiring perkembangan teknologi informasi, masyarakat Desa Taman Baru menghadapi tantangan dalam pemahaman aspek hukum dan etika penggunaan teknologi digital. Minimnya literasi digital ini dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti pelanggaran hak cipta dan keamanan digital. Untuk mendukung perkembangan pariwisata dan mengedukasi masyarakat, pelatihan mengenai keamanan digital, etika media sosial, hak cipta, dan pengelolaan informasi diadakan. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan masyarakat dalam mengelola konten secara bertanggung jawab, serta meningkatkan daya tarik wisata melalui promosi digital yang lebih aman dan efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Suryawati, Y. (2021). Geografi Pariwisata: Potensi dan Pengelolaan Destinasi. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Sugiyanto, S., & Setiawan, A. (2021). Membangun Desa Wisata: Panduan Pengelolaan dan Pemasaran. Jakarta: Pustaka Rakyat.

Budiarto, S. (2023). Kesehatan Masyarakat dan Pariwisata. Prasetyo, A. (2023). Pelatihan Literasi Digital untuk Masyarakat.

Santoso, R. (2022). Etika dan Hukum dalam Penggunaan Teknologi Digital.

Rizal, M. (2022). Akses Transportasi dan Pengembangan Pariwisata di Indonesia: Studi Kasus Lampung Selatan. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Nisa, C. U., Disemadi, H. S., & Roisah, K. (2020). Aspek Hukum Tentang Black Campaign Pada Platform Media Sosial Instagram. Mahkamah :Jurnal Kajian Hukum Islam,5(1),1. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v5i1.6032

Ekarina. (2020). Promotional Mix Sebagai Variabel Moderasi Orientasi Pelanggan dan Orientasi Pesaing Terhdapat Kinerja Pemasaran (Studi Empiris pada UKM Rumah Makan di Kabupaten Sragen). Jurnal Bidang Ilmu Ekonomi.

LegalZoom. (2021). Understanding Copyright Law for Digital Content.

Creative Commons. (2020). A User Guide to Creative Commons Licenses.

Fenwick, M., Kaal, W. A., & Vermeulen, E. P. (2020). Legal Tech, Smart Contracts and Blockchain. Edward Elgar Publishing.

Lessig, L. (2020). Remix: Making Art and Commerce Thrive in the Hybrid Economy. Harvard Law Review, 134(2), 123-145.

Hugenholtz, P. B., & Senftleben, M. (2020). Fair Use in Europe: In Search of Flexibilities. Journal of Intellectual Property, Information Technology and Electronic Commerce Law (JIPITEC), 11(1), 1-20.

Downloads

Published

2024-12-19

How to Cite

dirayati, fadhilah, Sukardi, D. H. ., Malagano, T. ., Muhadi, M., Hasbullah, H., Nurhadi, S. ., & Hairudin, H. (2024). Pendampingan Pembuatan Konten Digital Yang Aman dan Legal Pada Masyarakat Desa Wisata Way Tebing Cepa (WTC) Kabupaten Lampung Selatan . Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(4), 6530–6536. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i4.4669