Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat Dalam Menghadapi Bahaya Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i1.6998Keywords:
Literasi Keuangan, Peningkatan Pengetahuan, Pinjaman Online, Pinjaman IlegalAbstract
Kemampuan seseorang untuk memahami dan mengelola keuangan mereka dengan baik dikenal sebagai liretasi keuangan. Masyarakat diarahkan untuk bisa mengelola pendapatan agar tidak terjadi ketimpangan anatara kebutuhan dan keinginan. Jika seseorang memiliki pengelolaan keuangan yang baik maka akan mengurangi kesalahan dalam memilih dan memilah pos uang yang akan keluar. Pemasalahan utama yang dihadapi oleh masyarakat saat ini yaitu rendahnya literasi keuangan, khususnya dalam memahami risiko penggunaan pinjaman online (pinjol) yang semakin marak dan mudah di akses. Permasalahan inilah yang yang melatarbelakangi pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat (PKM) dengan fokus pada peningkatan literasi keuangan untuk membekali masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan mampu menghindari bahaya pinjaman online. Metode yang digunakan yaitu menggunakan metode seminar yang menggunakan pendekatan edukasi partisipasi melalui penyuluhan, diskusi interaktif, studi kasus dan simulasi pengelolaan anggaran rumah tangga. Materi yang disampaikan meliputi dasar literasi keuangan, strategi perencanaan keuangan, identifikasi ciri-ciri pinjaman online illegal. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan masyarakat terkait pengelolaan keuangan dan kewaspadaan terhadap pinjaman online. Simpulan dari kegiatan seminar ini menegaskan bahwa peningkatan literasi keuangan berperan penting dalam melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online.
Downloads
References
Arvante, J. 2022. Dampak Permasalahan Pinjaman Onine dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2 (1), 73-87
Ferianto,O dkk. 2024. Peran Fintech dalam Meningkatkan Akses Keuangan di Era Digital. Jurnal Manajemen dan Akuntansi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2022. Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia 2021-2025. Jakarta: OJK.
Pratama, B.A.,&Haryadi,R. 2021. Literasi Keuangan dan Perilaku Penggunaan Pinjaman Online di Kalangan Masyarakat. Jurnal Ekonomi dan Bisnis 24(2), 123-135.
Puspatriani, A. D., Budiman, A., & Rahman, L. K. (2022). Pelatihan Pemasaran Produk UMK–Digital Marketing Tahun 2022 Kelurahan Cipedes, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Darma Abdi Karya, 1(1), 56-62.
Sofyan,V., Setyasari,U.,& Kurniadi,Y. Meningkatkan Daya Saing dan Efisiensi Operasional UMKM Melalui Teknologi dan Inovasi Digital. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nisantara (JPkMN), 4877-4882.
Sofyan,V., Ardiansyah,M.,&Rohimah,Ai. Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal di Desa Jayamukti Kabupaten Tasikmalaya. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nisantara (JPkMN), 4877-4882
Saputri, Y.D.,&Ningsih, R (2020). Edukasi Literasi Keuangan dalam Menghadapi Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 45-53.
Wahyudi, R.,&Turisno, B. 2019, Praktik financial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.
Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). www.ojk.co.id.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Verra Rosyalia Widia Sofyan, Zalva Mulya Syaripa, Hervian Ervansyah, Muhamad Anshari Lubis, Muhammad Ikbar Barnabas, Reni Nurhayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Verra Rosyalia Widia Sofyan,
Politeknik LP3I Tasikmalaya,
Indonesia 






