Peningkatan Pemahaman Masyarakat di Desa Molowahu Terhadap Delik-Delik Baru Dalam KUHP

Authors

  • Suwitno Y Imran, Universitas Negeri Gorontalo,  Indonesia
  • Irlan Puluhulawa, Universitas Negeri Gorontalo,  Indonesia
  • Akbar Hidayatullah Daud, Universitas Negeri Gorontalo,  Indonesia

Keywords:

Delik, KUHP , Penyuluhan Hukum, Media Informasi

Abstract

Langkah menjelaskan kepada masyarakat umum terhadap adanya pembaruan KUHP baru yang memuat juga pembaruan delik dan sistem pemidanaan menjadi penting khususnya di daerah yang potensi pelanggaran dan tindak pidananya sering terjadi, seperti di desa Molowahu, Kecamatan Tibawa. Di desa ini, persosalan pidana menjadi hal yang sering terjadi, seperti penganiayaan, pencemaran nama baik-penghinaan, pencurian, peredaran minuman keras, penyerobotan tanah, hingga berbagai jenis pidana lainnya yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP lama kemudian mengalami pembaruan dalam KUHP baru, termasuk berbagai macam delik yang diatur didalamnya. Oleh sebab itu akan dilakukan beberapa langkah pemecahan masalahanya, yakni penyuluhan hukum jenis delik-delik baru dalam KUHP nasional dan pembuatan media informasi desa yang kreatif dan edukatif. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, dilakukan terlebih dahulu langkah pemetaan potensi wilayah dan koordinasi dengan pemerintah desa. Pemetaan yang dilakukan dengan metode wawancara kepada beberapa orang yang telah ditetapkan mewakili berbagai unsur yang ada di desa. Hasil pengadian menunjukkan bahwa secara keseluruhan program yang telah direncanakan berjalan dengan efektif dan maksimal. Hal ini ditunjukkan dengan terbentuknya perspektif yang baru masyarakat Molowahu terhadap konteks delik-delik dalam KUHP baru yang disampaikan melalui penyuluhan hukum, informasi di baliho konvensional, maupun di media digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2002). Kebijakan hukum pidana.

Jiwantara, F. A., Hasanah, S., & Lukman, L. (2023). Sosialisasi Kuhp Baru Guna Mencerahkan Pemahaman Kepada Para Advokat Di Law Office 108 (Lo. 108) Mataram-Ntb. EJOIN: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(9), 1038–1045.

Malau, P. (2023). Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 837–844.

Najih, M. (2014). Politik hukum pidana: Konspesi pembaharuan hukum pidana dalam cita negara hukum. Setara Press.

Nurrokhmah, L. E., Sukriadi, S., & Nurlin, N. (2024). Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu (UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum) Di Kampung Swakobiye, Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 35–40.

Sari, R. M., Ridlwan, Z., & Natamiharja, R. (2025). Pelembagaan Delik Penghinaan terhadap Pemerintah dalam KUHP Baru Antara Perlindungan Simbol Negara dan Kebebasan Ekspresi. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 9–9.

Siregar, T. (2017). Kajian Yuridis terhadap Kelemahan KUHP dan Upaya Penyempur. JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL, 9(2), 186–195.

Widyaastuty, R., Sihite, S., & Lubis, F. (2024). Pokok Pokok Pemikiran KUHP Baru. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 3738–3750

Downloads

Published

2026-01-31

How to Cite

Imran, S. Y., Puluhulawa, I., & Daud, A. H. (2026). Peningkatan Pemahaman Masyarakat di Desa Molowahu Terhadap Delik-Delik Baru Dalam KUHP. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 7(1), 283-290. Retrieved from https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/7363

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.