Penyuluhan Hukum Partisipatif Pencegahan Nikah Siri untuk Perlindungan Hak Perempuan di Desa Lakardowo Mojokerto

indonesia

Authors

  • Author Icon
    Ratih Pratiwi Syurkawi Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Author Icon
    Ifahda Pratama H Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Author Icon
    Mila Maulaya M Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Author Icon
    Nadya Amalia Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Author Icon
    Elisa Nova Universitas Muhammadiyah Gresik

Keywords:

Penyuluhan Hukum , Partisipatif, Nikah Siri, Pencatatan Perkawinan, Itsbat Nikah Perlindungan , Hak Perempuan

Abstract

Praktik nikah siri masih ditemukan di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan observasi awal dan diskusi dengan perangkat desa, mitra menghadapi tiga permasalahan krusial, yaitu rendahnya pemahaman perempuan mengenai konsekuensi hukum nikah siri, persepsi bahwa pencatatan perkawinan hanyalah formalitas administratif, serta hambatan akses dan biaya pengurusan pencatatan di Kantor Urusan Agama. Kondisi tersebut menempatkan perempuan dan anak pada posisi rentan dalam hal hak nafkah, harta bersama, akta kelahiran, dan hak waris. Solusi yang ditawarkan adalah penyuluhan hukum partisipatif-interaktif yang mengintegrasikan rukun perkawinan menurut syariat Islam dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dilengkapi studi kasus, diskusi kelompok, serta pengenalan prosedur itsbat nikah. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Lakardowo pada 4 Februari 2026 selama kurang lebih tiga jam dengan melibatkan 21 perempuan berstatus menikah atau pernah menikah. Evaluasi dilakukan melalui observasi terstruktur terhadap kehadiran, keaktifan, dan kualitas pertanyaan peserta. Hasil kegiatan menunjukkan seluruh 21 peserta (100%) mengikuti kegiatan secara penuh, peserta mampu mengidentifikasi risiko hukum nikah siri pada aspek nafkah, status anak, dan pembuktian perkawinan, muncul komitmen kader perempuan untuk meneruskan informasi hukum, serta beberapa warga berkonsultasi mengenai pengajuan itsbat nikah pasca kegiatan. Program terbukti meningkatkan kesadaran hukum mitra dan direkomendasikan berlanjut melalui pendampingan itsbat nikah kolektif bersama KUA Kecamatan Jetis dan pemerintah desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggriani, J., Harlina, I., Samosir, T., & Finadi, A. S. (2024). Penyuluhan Hukum tentang Meningkatkan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Masyarakat di Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan. Diklat Review: Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Pelatihan, 8(1), 112–117.

Budiman, Q., Mouton, S., Veenhoff, L., & Boersma, A. (2021). 程威特 1 , 吴海涛 1 , 江 帆 2. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(0.1101/2021.02.25.432866), 1–15.

Firdaus, M. R., & Maskur, A. (2024). Pernikahan Sirri dalam Perspektif Hukum Islam dan Pencatatan Perkawinan Menurut Ketentuan yang Berlaku di Indonesia (Hukum Positif). Isti`dal: Jurnal Studi Hukum Islam, 11(1), 52–72.

Gistaloka, A., Baharudin, & Jainah, O. Z. (2024). Tinjauan Yuridis Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Innovative: Journal Of Science Research, 4(1), 4370–4381.

Herlina, H., Rifa’i, M., Fhirley, F., & Noviani, D. (2024). Pernikahan Siri dan Implikasinya terhadap Hak dan Identitas Anak. Student Research Journal, 2(3), 179–187. https://doi.org/10.55606/srjyappi.v2i3.1286

Hikmah, N. (2023). Strategi Penyuluhan Hukum Mendukung Peningkatan Kesadaran Hukum. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(11), 390–397.

Iwan, I. (2022). Akta Nikah sebagai Bukti Otentik Perkawinan di Indonesia: Analisis Maqashid Syariah terhadap Pencatatan Perkawinan. Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, 10(2), 73–86. https://doi.org/10.30821/al-usrah.v10i2.14713

Kharisudin, K. (2021). Nikah Siri dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia. Perspektif, 26(1), 48–56. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.791

Laksana, E. N. (2022). Kewajiban Pencatatan Nikah dalam Tinjauan Qiyas dan Kepastian Hukum. Al-’`Adalah : Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 7(2), 355–376. https://doi.org/10.31538/adlh.v7i2.2642

Mahera, V., Rahim, A., & Pencatatan, P. (2022). Jurnal 05. Virahmawati Mahera. 3(2), 92–101.

Ningrum, F. W. (2025). Nikah Siri dan Dampaknya terhadap Hak Perempuan dan Anak dalam Itsbat Nikah. Tadhkirah: Jurnal Terapan Hukum Islam Dan Kajian Filsafat Syariah, 2(1), 60–72. https://doi.org/10.59841/tadhkirah.v2i1.85

Nugraha, I. S., & Aziz, A. (2025). The Reorientation of Marriage Registration in the Compilation of Islamic Law: Shifting from Administrative Formality to Legal Obligation. AJIS: Academic Journal of Islamic Studies, 1(1), 399–426. https://doi.org/10.29240/ajis.v10i2.12623

Soraya, W., Ali, B., & Husnul, M. (2025). Legal Protection of Women and Children in the Practice of Nikah Sirri (Unregistered Marriage). Al-Rasikh: Jurnal Hukum Islam, 14(2), 271–286. https://doi.org/10.38073/rasikh.3323

Undang-undang Republik Indonesia No 16. (2019). Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia, 006265, 2–6. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Wibowo, N., & Romli, M. (2025). Itsbat Nikah Bagi Pasangan yang Salah Satu Atau Keduanya Meninggal Dunia di Pengadilan Agama Mojokerto. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 3. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/view/2274%0Ahttps://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/Socius/article/download/2274/2425

Yasniwati, Y. (2023). Urgensi Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak dalam Mewujudkan Keluarga Bahagia. UNES Law Review, 6(1), 2312–2317. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1021

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

Syurkawi, R. P., H, I. P., M, M. M., Amalia, N., & Nova, E. (2026). Penyuluhan Hukum Partisipatif Pencegahan Nikah Siri untuk Perlindungan Hak Perempuan di Desa Lakardowo Mojokerto: indonesia . Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 7(2), 3748–3757. Retrieved from https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/8936