Analisis Kinerja Bapemperda Dalam Pembuatan Peraturan Daerah Di DPRD Deli Serdang

Authors

  • Manuel Martin Siburian, Universitas HKBP Nommensen Medan ,  Indonesia
  • Budiman NPD Sinaga, Universitas HKBP Nommensen Medan ,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5145

Keywords:

Kinerja, Pembentukan Peraturan Daerah

Abstract

Analisis kinerja anggota Bapemperda Deli Serdang dalam pembentukan peraturan daerah di DPRD Deli Serdang menunjukkan hasil yang baik dalam ditinjau dari beberapa aspek, yaitu kecepatan, ketepatan, kejelasan, tindak lanjut, daya tanggap, produktivitas, ketepatan waktu, disiplin kerja, dan kewenangan. Anggota Bapemperda menunjukkan respons yang cepat terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda). Ketepatan waktu pelaksanaan juga sesuai dengan jadwal dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ditetapkan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Bapemperda berhasil merespons semua ranperda tanpa ada yang diabaikan.Tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat yang berhubungan dengan peraturan daerah juga dikelola dengan baik. Ketepatan waktu dalam pembentukan perda sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan semua perda yang dihasilkan telah melalui proses harmonisasi dan rapat yang sesuai waktu. Disiplin kerja di Bapemperda sudah sangat baik, dengan kehadiran anggota yang jelas dan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan tugas. Kewenangan atau Akuntabilitas Bapemperda juga terjaga dengan baik dalam membuat peraturan daerah dan tidak ada yang tertutup, di mana semua tindakan dapat jelas pertanggungjawabannya kepada masyarakat, dengan fokus utama pada kebutuhan masyarakat, bukan kepada publik dalam membuat perda, Oleh karena itu,  peraturan daerah yang dihasilkan oleh Bapemperda dan seluruh anggota DPRD dapat dikategorikan sebagai perda yang baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Atief, Abdul. Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kebijaksanaan (Belendsregel) Pada Pemerintahan Daerah.

https://dprk.bireuenkab.go.id/halaman/tugas-dan-wewenang

https://setwan-dprd.lampungprov.go.id/pages/badan-pembentukan-peraturan-daerah

LBR ginting, jurnal.repository.ugm.ac.id.

Mahfudz, MD, 2010, politik hukum Indonesia.UII. Jakarta.

Moh Mahfrud, (1993, 72), Pembentukan peraturan daerah.

Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia,Bandung, 1998, hal. 23.

Pasaribu, Ana Risky Rolita. Analisis kinerja Bapemperda dalam pembuatan peraturan daerah di DPRD Sumatera Utara. Diss. Universitas Medan Area, 2022.

Rustandi, Roni. "Kajian Teoritis Fungsi Pemerintah Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015." Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 4.1 (2017).

Sekretariat Jendral DPR RI. go.id.

Zarkasi, A. "Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan." INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum 2.4 (2010).

Downloads

Published

2025-01-29

How to Cite

Siburian, M. M. ., & Sinaga, B. N. . (2025). Analisis Kinerja Bapemperda Dalam Pembuatan Peraturan Daerah Di DPRD Deli Serdang. Jurnal Media Informatika, 6(2), 1038-1043. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i2.5145

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.