Pengelolaan Pesisir Tianyar Mengedepankan Pendekatan Nonkonfrontatif Berbasis Tri Hita Karana Mendukung One Map Policy

Authors

  • Ni Ketut Sari Adnyani, Universitas Pendidikan Ganesha,  Indonesia
  • Ni Made Wiratini, Universitas Pendidikan Ganesha,  Indonesia
  • Kadek Dedy Suryana, Universitas Pendidikan Ganesha,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i6.7258

Keywords:

One Map Policy, Nonkonprontatif, Pesisir, Tianyar, Tri Hita Karana

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis penyusunan kebijakan konservasi SDA dalam merespon degradasi kawasan pesisir Desa Tianyar, Bali. Untuk mengetahui mekanisme program kerja kemitraan kerjasama dalam mengatasi degradasi kawasan pesisir Tianyar, Bali melalui penguatan kelembagaan sosial Yayasan Yowana Bhakti Segara. Dukungan Pemerintah desa, desa adat dan masyarakat Tianyar. Jenis penelitian lapangan, sumber data primer, sekunder dan tersier. Informan, responden ditentukan secara purposive. Teknik pengumpulan data, meliputi studi dokumen, observasi, wawancara, angket/kuisioner. Analisis SWOT melalui tahapan FGD, Uji Ahli dan Uji Publik formulasi kebijakan dan finalisasi kebijakan. Hasil temuan penting penelitian bahwa kebijakan satu peta pengelolaan kawasan pesisir dengan pendekatan nonkonfrontatif berbasis Tri Hita Karana  relevan dalam merespon persoalan degradasi kawasan pesisir Tianyar dengan program konservasi berkala melalui pelibatan komunitas konservasi yang terdiri dari kelompok nelayan di bawah koordinasi Yayasan Yowana Bhakti Segara, Pemerintah Desa Tianyar dan Desa Adat. Sinergi pendekatan nonkonfrontatif berbasis Tri Hita Karana mendukung One Map Policy menitikberatkan pada nilai-nilai spiritual dan sosial dalam pengelolaan sumber daya pesisir, memastikan pemanfaatan yang bijaksana, partisipasi masyarakat yang aktif, serta menjaga kelestarian lingkungan laut dan pantai. Rancangan kebijakan one map policy dengan pendekatan nonkonservatif berbasis Tri Hita Karana memberikan dampak bagi penguatan kelembagaan melalui kerjasama kemitraan antara Yayasan Yowana Bhakti Segara, Pemerintah Desa Tianyar, Desa Adat dan masyarakat untuk dibukakan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah pesisir Tianyar. keterlibatan masyarakat tersebut meliputi pengusulan RZWP-3-K pada proses perencanaan, pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir berbasis kearifan lokal, pengawasan berbasis masyarakat, serta keterlibatan masyarakat pada proses evaluasi. Rakomendasi kebijakan ini semestinya diakomodasi oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karangasem dalam pemetaan kawasan zonasi konservasi kawasan pesisir di Kabupaten Karangasem Bali melalui keterlibatan purbisipasi publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Indonesia, Pemerintah Pusat, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 15 Januari 2014, LN.2014/No.2, TLN No.5490, LL SETNEG: 25 HLM.

Jazuli, A., Dinamika Hukum Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2015; 4(2): 181-197.

Subagiyo, A., Wijayanti, W. P., & Zakiyah, D. M., Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Universitas Brawijaya Press, 2017.

Subair, L., Eksistensi Pengelolaan Sumberdaya Kelautan di Wilayah Pesisir di Luwu Utara (Perspektif Hukum Lingkungan), Jurnal To Ciung: Jurnal Ilmu Hukum, 2024; 4(1): 45-58.

Adnyani, N. K. S. (2014). Nyepi Segara sebagai kearifan lokal masyarakat Nusa Penida dalam pelestarian lingkungan laut. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(1).

Adnyani, N. K. S., Wiratini, N. M., Pradnya, P. V., Toon, K. P. D. A. T., & Suryana, K. D. (2025). Non-Confrontational Approach Based on Tri Hita Karana Supporting the One Map Policy for a Sustainable Blue Economy. In SHS Web of Conferences (Vol. 221, p. 02015). EDP Sciences.

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).

Harahap, R. H. (2015). Pengelolaan Wilayah Pesisir Berbasis Masyarakat yang Berkelanjutan. In Forum Rektor Indones. dan USU (pp. 1-22).

Holle, E., Nendissa, R., Matitaputty, M., & Matuankotta, J. (2022). Urgensi Pembentukan Peraturan Desa Adat Hutumuri Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat. Jurnal Dedikasi Hukum, 2(1), 24-37.

Hukom, F. D., Yulianda, F. D., & Kamal, B. M. (2019). Efektivitas zonasi dalam pengelolaan perikanan karang di kawasan konservasi perairan Selat Dampier, Raja Ampat. Jurnal Kebijakan Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, 9(2), 93-103.

Husni, S., Yusuf, M., Nursan, M., FR, A. F. U., & Widiyanti, N. M. Z. (2022). Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Sumberdaya Pesisir di Dusun Ujung Desa Pemongkong Kebupaten Lombok Timur. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 5(4), 395-406.

Indonesia, Pemerintah Pusat, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 15 Januari 2014, LN.2014/No.2, TLN No.5490, LL SETNEG: 25 HLM.

Jazuli, A. (2015). Dinamika hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam dalam rangka pembangunan berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(2), 181-197.

Manullang, S. O. M., Kusumadewi, Y. K., Tompul, V. B. T., & Nurwanty, I. I. N. (2022). Urgensi Single Basic Map Untuk Perlindungan Sumber Daya Air Dalam Penataan Ruang. Journal Presumption of Law, 4(1).

Pakpahan, F., Ramadani, T., Pradana, S. A., Supriyanto, M. A., & Mardiyono, E. (2019). Implementasi kebijakan satu peta energi sumber daya mineral (esdm one map) di kementerian energi sumber daya mineral republik Indonesia. Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan, 3(2), 109-118.

Pandjaitan, M. L. W. (2024). Optimalisasi Kebijakan One Map Policy dengan Aplikasi SI PANDUBEDAS: Integrasi Data Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bandung. Jurnal Praktik Keinsinyuran, 1(03), 328-339.

Perikanan, S. P. K., Kementerian Kelautan dan Perikanan; (2024), April.

Subagiyo, A., Wijayanti, W. P., & Zakiyah, D. M. (2017). Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Universitas Brawijaya Press.

Subair, L. (2024). Eksistensi Pengelolaan Sumberdaya Kelautan di Wilayah Pesisir di Luwu Utara (Perspektif Hukum Lingkungan). Jurnal To Ciung: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 45-58.

Triwibowo, A. (2023). Strategi pengelolaan ekosistem terumbu karang di wilayah pesisir. Jurnal Kelautan dan Perikanan Terapan (JKPT), 1, 61-66.

Sujarweni, V. W., Metodelogi Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Baru Perss; 2014:74.

Al-Aris, I. C., & Kongres, E., Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Pembangunan Rumah oleh Developer yang Tidak Sesuai dengan Standar dan Kualitas pada Kasus Cindo Residence dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 94/PDT/2012/PT. PLG, Jurnal Abdikarya: Jurnal Karya Pengabdian Dosen dan Mahasiswa, 2022; 5(1): 103-112.

Chikmawati, N. F., & Ariyanti, E. R. N., Kemitraan Bahari Dalam Pemanfaatan Sumberdaya Pesisir di Indonesia, ADIL: Jurnal Hukum; 2017, 8(1): 27-68.

Manullang, S. O. M., Kusumadewi, Y. K., Tompul, V. B. T., & Nurwanty, I. I. N., Urgensi Single Basic Map untuk Perlindungan Sumber Daya Air dalam Penataan Ruang, Journal Presumption of Law; 2022, 4(1).

Indonesia, Pemerintah Pusat, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen, Jakarta.

Maeyangsari, D., Ekonomi Biru sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Perspektif hukum; 2023: 106-126.

The World Bank, The Potential of the Blue Economy: Increasing Long-term Benefits of the Sustainable Use of Marine Resources for Small Island Developing States and Coastal Least Developed Countries, Washington, World Bank Publications; 2017: 1-3.

Wati, A. S., Ramadhan, F. B., Dedyanti, M. K., & Pandin, M. Y. R., Pengaruh Konsep Blue Economy dan Blue Growth terhadap Integrated Reporting pada PT Dharma Samudera Fishing Industries Tbk Tahun 2020-2022, Jurnal Keuangan dan Manajemen Akuntansi;2024, 6(3).

Priyono, V. R. P., Implementasi Blue Economy untuk mewujudkan Sustainable Development Goals Ke-14 di Indonesia dalam Perspektif Hukum Lingkungan Internasional (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia); 2024.

Dharmawan, N. K. S., Sarjana, M., & Samshitawrati, P. A., Perusahaan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut: The Right to Tourism vs Sustainable Tourism, Masalah-Masalah Hukum; 2018, 46(2): 125-135.

Perikanan, S. P. K., Kementerian Kelautan dan Perikanan; April 2024.

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R/D, Bandung: Alfabeta, 2014.

Roosinda, F. W., Lestari, N. S., Utama, A. G. S., Anisah, H. U., Siahaan, A. L. S.,Islamiati, S. H. D., & Fasa, M. I., Metode Penelitian Kualitatif, Zahir Publishing, 2021.

Mukhlasin, A., & Pasaribu, M. H., Analisis SWOT dalam Membuat Keputusan dan Mengambil Kebijakan yang Tepat, Invention: Journal Research and Education Studies; 2020, 1(1): 33-44.

Husni, S., Yusuf, M., Nursan, M., FR, A. F. U., & Widiyanti, N. M. Z., Penyusunan Rencana Strategis Pengelolaan Sumberdaya Pesisir di Dusun Ujung Desa Pemongkong Kebupaten Lombok Timur, Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA; 2020, 5(4): 395-406.

Downloads

Published

2025-11-06

How to Cite

Adnyani, N. K. S., Wiratini, N. M. ., & Suryana, K. D. . (2025). Pengelolaan Pesisir Tianyar Mengedepankan Pendekatan Nonkonfrontatif Berbasis Tri Hita Karana Mendukung One Map Policy . Jurnal Media Informatika, 6(6), 2804-2813. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i6.7258