Peran Jaksa Penuntut Umum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Studi Kasus di Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborong-Borong)

Authors

  • Sahala F Nababan, Universitas HKBP Nommensen Medan,  Indonesia
  • Debora Debora, Universitas HKBP Nommensen Medan,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i5.7397

Keywords:

JPU, Dominus Litis, Pemulihan Aset (Asset Recovery), Korupsi Daerah, Kerugian Negara

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara mendalam peran spesifik dan implementasi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Daerah, dengan mengambil studi kasus di Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong. Menggunakan pendekatan Hukum Normatif yang diperkaya dengan analisis empiris (Socio-Legal Research), fokus studi adalah pada kerangka Dominus Litis JPU dan optimalisasi peran fungsionalnya ditingkat unit pelaksana teknis Kejaksaan.Hasil penelitian mengkonfirmasi bahwa peran JPU melampaui penuntutan, mencakup pengawasan kualitas berkas sejak tahap pra-penuntutan dan menjadi garda terdepan dalam upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) melalui penyitaan aset sejak dini. Meskipun terikat pada kerangka hukum yang ketat (UU Tipikor, KUHAP), JPU Cabang Kejaksaan Siborongborong menghadapi tantangan operasional unik di daerah. Tantangan kritis yang teridentifikasi meliputi legitimasi penetapan kerugian negara yang seringkali berbenturan dengan kewenangan BPK/Inspektorat Daerah dan berpotensi menimbulkan cacat formil serta kendala eksekusi uang pengganti akibat pilihan terpidana menjalani pidana subsider. Strategi optimalisasi yang diterapkan adalah meningkatkan sinergi Bidang Pidana Khusus dan Datun, dengan penekanan pada keterorientasian aset (asset-oriented) dan pengamanan yuridis terhadap perhitungan kerugian.  Kesimpulannya, efektivitas penanganan TPK di tingkat daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme JPU dalam menavigasi dilema antara kecepatan proses dan kepatuhan yurisprudensi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas teknis JPU dalam asset tracing dan harmonisasi pedoman audit untuk menjamin legitimasi bukti dan tata kelola daerah yang bersih

Downloads

Download data is not yet available.

References

Nashriana, Aset recovery dalam tindak pidana korupsi: Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

K.P.K., Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK.

A. A. R. P. Uang, Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Mataram.

T. A. Riyanto, “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia,” Lex Renaissance, vol. 8, no. 3, 2019.

M. Effendy, “Deskresi Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi”,” in Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Universitas Brawijaya Malang, 2012.

Indonesia, “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas.”

I. A. Kapitan, T. S. M. Kadja, and D. A. Kian, “Keabsahan Perhitungan Kerugian Negara Oleh Inspektorat Daerah Dalam Tindak Pidana Korupsi,” Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, vol. 3, no. 4, 2023.

H. P. Panggabean, Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi teori-Praktik dan Yurisprudensi Di Indonesia. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2020.

R. Yasir, F. A.Rani, and Mohd. Din, “Kewenangan Menetapkan Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Syiah Kuala Law Journal, vol. 3, no. 2.

I. Farojih, Hukum Acara Pidana Korupsi. Malang: Setara Press.

Kejaribone, “Problematika Penerapan Prinsip Dominus Litis dalam Perspektif Kejaksaan. Diakses dari https://www.kejari-bone.go.id.”

“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Suteki, Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Indonesia, “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012.”

D. Wirawan and D. Heru, “Peran Jaksa Sebagai Dominus Litis Dalam Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Penganiayaan,” Hukum Litigasi Review, vol. 2, no. 2, 2023.

I. Y. Sitinjak, “Peran Kejaksaan Dan Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penegakan Hukum,” Jurnal Ilmiah Maksitek, vol. 3, no. 3, 2018.

Downloads

Published

2025-10-29

How to Cite

Nababan, S. F., & Debora, D. (2025). Peran Jaksa Penuntut Umum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Studi Kasus di Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborong-Borong). Jurnal Media Informatika, 6(5), 2821-2825. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i5.7397