Peran Sumpah Perwalian Dalam Pengurusan Harta Peninggalan Terhadap Anak Dibawah Umur Pada Balai Harta Peninggalan

Authors

  • Arya Nada Bakara, Universitas HKBP Nommensen,  Indonesia
  • Besty Habeahan, Universitas HKBP Nommensen,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i6.7401

Keywords:

Sumpah Perwalian, Balai Harta Peninggalan, Anak Dibawah Umur

Abstract

Perkawinan dapat menimbulkan hubungan hukum antara suami, istri, dan anak, termasuk hak atas harta peninggalan. Anak sebagai generasi penerus bangsa memerlukan perlindungan hukum, khususnya anak dibawah umur yang belum memiliki kecakapan hukum penuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran sumpah perwalian dan fungsi pengawasan Balai Harta Peninggalan (BHP) terhadap pengurusan harta peninggalan anak dibawah umur. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif dan studi kepustakaan, menelaah ketentuan KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran sumpah perwalian adalah sebagai dasar moral dan yuridis bagi wali, mengikatnya untuk bertindak demi kepentingan anak dan mencegah penyalahgunaan harta. Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) sebagai wali pengawas, memberikan pengawasan, bimbingan, dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran oleh wali. Sinergi antara sumpah perwalian dan pengawasan BHP memastikan hak-hak anak dibawah umur terlindungi, pengelolaan harta peninggalan dilakukan secara adil dan transparan, serta sistem perwalian berjalan secara efektif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran wali terhadap sumpah perwalian dan penguatan pengawasan BHP sebagai upaya optimalisasi perlindungan hukum bagi anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

K. H. R. Indonesia, Buku Panduan Tugas Pokok & Fungsi Balai Harta Peninggalan. Medan: Balai Harta Peninggalan Medan, Kantor Wilayah Sumatera Utara, 2024.

“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata,” Pasal, p. 362.

“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata.”

“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata.”

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Pasal 24.”

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 ayat (1.”

R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2010.

F. Siti, “Perwalian Anak dalam Perspektif Hukum Perdata dan Islam,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Universitas Indonesia, vol. 50, no. 1, 2020.

D. dan T. E. Yani, “Perlindungan Hukum terhadap Harta Warisan Anak melalui Revitalisasi Balai Harta Peninggalan (BHP)",” Jurnal Notarius, vol. 1, no. 1, Jan. 2022.

I. S. Zulfa, “Peran Balai Harta Peninggalan sebagai Wali Pengawas dalam Melindungi Harta Kekayaan Anak (Studi di Kantor Balai Harta Peninggalan Medan,” in Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, Medan, 2022.

S. Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2010.

I. R. dan E. N. B. Tafonao, “Pelaksanaan Tugas Balai Harta Peninggalan Kota Medan Selaku Wali Pengawas Warisan Anak",” Jurnal Penegakan Hukum, vol. 3, no. 2, 2023.

Downloads

Published

2025-10-27

How to Cite

Bakara, A. N. ., & Habeahan, B. . (2025). Peran Sumpah Perwalian Dalam Pengurusan Harta Peninggalan Terhadap Anak Dibawah Umur Pada Balai Harta Peninggalan. Jurnal Media Informatika, 6(6), 2843-2847. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i6.7401