Tanggung Jawab Kurator Atas Berkurangnya Nilai Harta Pailit Selama Dilakukannya Pengurusan

Authors

  • Rian Lisa Melani Harefa, Universitas HKBP Nommensen,  Indonesia
  • Besty Habeahaan, Universitas HKBP Nommensen,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i6.7460

Keywords:

Tanggung Jawab Kurator, Kepailitan, Pengurusan Harta Pailit

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab kurator terhadap pengurusan dan pengawasan harta pailit, terkhususnya pada tanggung jawab Kurator terhadap berkurangnya harta pailit saat dilakukannya pengawasan pada harta pailit debitur. Pada penelitian ini akan membahas dan menguraikan bagaimana tanggung jawab kurator terhadap berkurangnya nilai harta pailit saat dilakukannya pengurusan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu dengan pendekatan terhadap analisis hukum, peraturan perundang-undang, buku, dan jurnal hukum yang relavan sebagai sumber utama penelitian. Metode ini dilakukan dengan cara mengkaji bahan hukum primer dan sekunder secara sistematis tanpa harus dilakukannya penelitian lapangan secara langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kurator sebagai pengurus harta pailit memiliki tanggung jawab secara pribadi maupun jabatan apabila terjadi kesalahan, kelalaian, penyalahgunaan wewenang maupun berkurangnya harta pailit selama pengurusan dan pengawasan harta pailit.

Downloads

Download data is not yet available.

References

K. U. H. P. Pasal, 1365.

S. M. Dr. Serlika Aprita, ETIKA PROFESI KURATOR. Jember: CV. Pustaka Abadi, 2019.

R. Hartini, Hukum Kepailitan. Malang: UMM, 2020.

K. Yitawati, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2022.

M. Shoim, HUKUM KEPAILITAN Konsep, Penyelesaian & Pandangan Hukum Islam. Semarang: CV Lawwana, 2025.

S. Dr. Joko Sriwidodo, KAJIAN PERKEMBANGAN HUKUM KEPAILITAN DAN PKPU DI INDONESIA. YOGYAKARTA: PENERBIT KEPEL PRESS, 2024.

A. D. Mulyatno, Kewenangan Kurator Untuk Mengurus Perseroan Terbatas Pailit. Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 2022.

P. M. H. HAM RI, “Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus.”

S. P. Mahardika, “Pertanggungjawaban Kurator Karena Menyebabkan Timbulnya Kerugian Dalam Pemberesan Harta Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” 2022.

E. R. Simandalah, Tanggung Jawab Kurator atas berkurangnya nilai harta pailit. Jurnal Media Informatika, 2024.

T. W. Sibarani, Tinjauan Yuridis Mengenai Peran Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora. Action Research Literate, 2025.

“Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU.”

Downloads

Published

2025-11-07

How to Cite

Melani Harefa, R. L. ., & Habeahaan, B. . (2025). Tanggung Jawab Kurator Atas Berkurangnya Nilai Harta Pailit Selama Dilakukannya Pengurusan. Jurnal Media Informatika, 6(6), 2929-2933. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i6.7460