Penyelewengan Demokrasi dalam Birokrasi Pemerintahan Daerah Kota Medan: Tindakan Curang Kepala Lurah dan Kepala Lingkungan

Authors

  • Hizkia Donivan Lumban Tobing, Universitas HKBP Nommensen,  Indonesia
  • Haposan Siallagan, Universitas HKBP Nommensen,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jumin.v6i6.7681

Keywords:

Demokrasi, Penyelewengan, Pemerintahan Daerah, Kepala Lingkungan, Kota Medan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari bentuk-bentuk penyelewengan demokrasi dalam birokrasi pemerintahan daerah Kota Medan melalui studi kasus perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Peristiwa yang terjadi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas publik di dalam suatu proses pengangkatan perangkat daerah. Berbagai laporan masyarakat serta tekanan dari DPRD Kota Medan dan Fraksi PDI Perjuangan menunjukkan bahwa mekanisme seleksi Kepling tidak berjalan sesuai Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus deskriptif yang bersumber dari data sekunder seperti pemberitaan media daring, dokumen peraturan daerah, serta literatur hukum tata pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran mekanisme pengangkatan Kepling 13 dan 14 di Kelurahan Titi Papan merupakan bentuk nyata penyelewengan prinsip demokrasi birokrasi. Tindakan manipulasi dukungan warga, keberpihakan lurah dan camat, serta pelanggaran terhadap mekanisme administrasi merupakan tindakan yang berlawanan dengan prinsip good governance sebagaimana dijelaskan oleh Bagir Manan dan Jimly Asshiddiqie. Pelanggaran tersebut menimbulkan kehilangan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah serta merusak nilai-nilai demokrasi lokal. Penelitian ini menyarankan perlunya pengawasan lebih kuat oleh DPRD dan Inspektorat, serta penerapan mekanisme transparansi publik dalam setiap proses seleksi aparatur kewilayahan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

N. Huda, Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah dalam Negara Kesatuan. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Mistarid, “DPRD Medan Minta Perekrutan Kepling Titi Papan Dilakukan Secara Transparan.” [Online]. Available: https://mistar.id/news/medan/dprd-medan-minta-perekrutan-kepling-titi-papan-dilakukan-secara-transparan.

U.N.D.P., Governance for Sustainable Human Development. New York: United Nations Development Programme, 1997.

B. Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1994.

Waspadaid, “Komisi I DPRD Medan Rekomendasikan Tinjau Ulang SK Kepling 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan.” [Online]. Available: https://www.waspada.id/medan/komisi-i-dprd-medan-rekomendasikan-tinjau-ulang-sk-kepling-13-dan-14-kelurahan-titi-papan.

Soehino, Hukum Tata Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Liberty, 1998.

J. Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Gesuriid, “Margaret MS Minta Kabag Tapem, Camat, dan Lurah Dinonaktifkan Jika Terbukti Curang Dalam Pengangkatan Kepling.” [Online]. Available: https://www.gesuri.id/pemerintahan/margaret-ms-minta-kabag-tapem-camat-dan-lurah-dinonaktifkan-jika-terbukti-curang-dalam-pengangkatan-kepling-b2nppZVI0.

L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017.

M. B. dan A. M. H. Miles, Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. London: Sage Publications, 1994.

N. Huda, Otonomi Daerah, Demokratisasi dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press, 2014.

J. Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

M. D. Mahfud, Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.

TopMetronews, “Wakil Ketua DPRD Medan Minta Camat Medan Deli Tak Langgar Mekanisme Perekrutan Kepling.” [Online]. Available: https://topmetro.news/209788/wakil-ketua-dprd-medan-minta-camat-medan-deli-tak-langgar-mekanisme-perekrutan-kepling.

T. Medan, “Warga Demo Camat Medan Deli dan Lurah, Protes Arogansi dan Nepotisme Pengangkatan Kepling.” [Online]. Available: https://medan.tribunnews.com/2025/04/29/warga-demo-camat-medan-deli-dan-lurah-protes-arogansi-dan-nepotisme-pengangkatan-kepling.

Metroindoid, “Warga Gelar Aksi Tuntut Camat Medan Deli.” [Online]. Available: https://www.metroindo.id/2022/03/warga-gelar-aksi-tuntut-camat-medan.html.

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun.” 1945.

“Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.” 2014.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.” 2014.

Pewartaco, “Stop Camat Medan Deli Terkait Kepling 13-14 Kelurahan Titi Papan.” [Online]. Available: https://pewarta.co/news/sumut/stop-camat-medan-deli-terkait-kepling-1213-14-kel-titi-papan-jangan-sampai-kembali-demo-lebih-besar.

Downloads

Published

2025-12-28

How to Cite

Lumban Tobing, H. D., & Siallagan, H. (2025). Penyelewengan Demokrasi dalam Birokrasi Pemerintahan Daerah Kota Medan: Tindakan Curang Kepala Lurah dan Kepala Lingkungan. Jurnal Media Informatika, 6(6), 3132-3139. https://doi.org/10.55338/jumin.v6i6.7681