Artificial Intelligence (AI) Policy

Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara mengakui bahwa teknologi Artificial Intelligence (AI), termasuk Generative Artificial Intelligence, dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dokumentasi, pengolahan data, dan penyusunan artikel ilmiah hasil kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Penggunaan AI harus dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi integritas akademik, etika pengabdian kepada masyarakat, serta etika publikasi ilmiah.

Penggunaan AI tidak mengalihkan tanggung jawab ilmiah dan profesional kepada sistem atau perangkat AI. Penulis tetap bertanggung jawab penuh atas keakuratan, orisinalitas, integritas kegiatan, data, dokumentasi, analisis, interpretasi, sitasi, dan kesimpulan yang disajikan dalam naskah.

1. Prinsip Umum

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat memiliki karakteristik yang berbeda dari penelitian murni karena melibatkan masyarakat, mitra, kelompok sasaran, intervensi, pendampingan, pelatihan, transfer pengetahuan atau teknologi, serta evaluasi terhadap hasil dan manfaat kegiatan. Oleh karena itu, penggunaan AI dalam artikel PkM harus tetap mencerminkan kondisi kegiatan yang benar-benar dilaksanakan di lapangan.

AI dapat digunakan sebagai teknologi pendukung, tetapi tidak boleh digunakan untuk menciptakan, mengubah, atau merekayasa fakta mengenai kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaporkan. Seluruh informasi yang dibantu atau dihasilkan oleh AI harus diperiksa, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan oleh penulis.

2. Penggunaan AI yang Diperbolehkan

AI dapat digunakan sebagai alat bantu sepanjang berada di bawah pengawasan dan verifikasi manusia. Penggunaan yang dapat diperbolehkan dalam penyusunan artikel PkM antara lain:

  • Pemeriksaan tata bahasa, ejaan, struktur kalimat, dan keterbacaan naskah.
  • Penyuntingan bahasa untuk meningkatkan kejelasan dan kualitas penyajian artikel.
  • Membantu menyusun ringkasan atau mengorganisasikan informasi yang kemudian diperiksa dan diverifikasi oleh penulis.
  • Membantu mengembangkan materi pelatihan, modul, bahan edukasi, atau media pembelajaran yang digunakan dalam kegiatan PkM, dengan tetap dilakukan pemeriksaan oleh pelaksana.
  • Membantu pengolahan atau analisis data evaluasi kegiatan seperti pretest-posttest, kuesioner, survei kepuasan, atau indikator capaian kegiatan.
  • Membantu pemrograman, dokumentasi kode, debugging, atau pengembangan perangkat digital yang digunakan dalam kegiatan PkM.
  • Membantu membuat ilustrasi, diagram, infografis, atau visualisasi yang tidak menyesatkan dan tidak mengubah fakta kegiatan.
  • Membantu penerjemahan atau penyempurnaan bahasa materi komunikasi dengan mitra dan peserta, sepanjang makna dan informasi asli tetap dipertahankan.

3. Penggunaan AI yang Tidak Diperbolehkan

AI tidak boleh digunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar integritas kegiatan PkM, integritas akademik, etika publikasi, atau prinsip kejujuran ilmiah, termasuk:

  • Membuat, merekayasa, atau memalsukan data kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.
  • Membuat data peserta, hasil evaluasi, nilai pretest-posttest, tingkat kepuasan, atau capaian kegiatan yang sebenarnya tidak pernah diperoleh.
  • Membuat atau memalsukan kegiatan PkM yang tidak pernah dilaksanakan, termasuk lokasi, waktu, jumlah peserta, mitra, tahapan kegiatan, maupun bentuk intervensi.
  • Memanipulasi foto, video, grafik, tabel, diagram, atau dokumentasi kegiatan secara menyesatkan.
  • Membuat referensi, sitasi, DOI, sumber, atau informasi bibliografis yang fiktif atau tidak dapat diverifikasi.
  • Membuat seolah-olah terdapat partisipasi, respons, keberhasilan, atau perubahan pada mitra dan peserta yang sebenarnya tidak terjadi.
  • Melakukan plagiarisme atau menggunakan keluaran AI sebagai karya sendiri tanpa evaluasi dan tanggung jawab ilmiah yang memadai.
  • Menggunakan AI untuk menggantikan pertimbangan ilmiah penulis dalam penyajian data, evaluasi kegiatan, interpretasi hasil, pembahasan, dan kesimpulan.
  • Menggunakan AI dengan cara yang melanggar hak cipta, privasi, kerahasiaan mitra, persetujuan peserta, atau ketentuan hukum yang berlaku.

4. Transparansi dan Pengungkapan Penggunaan AI

Penggunaan AI yang memberikan kontribusi material terhadap perencanaan, penyusunan materi, pengolahan data, analisis, interpretasi, dokumentasi, pembuatan konten, atau bagian substantif dari artikel hasil PkM harus diungkapkan secara transparan.

Pengungkapan dapat dicantumkan pada bagian metode pelaksanaan, metode evaluasi, pernyataan penggunaan Artificial Intelligence, ucapan terima kasih, atau bagian lain yang sesuai dengan sifat penggunaan AI.

Penggunaan AI yang terbatas pada bantuan teknis minor, seperti pemeriksaan ejaan atau penyuntingan bahasa dasar, pada umumnya tidak memerlukan pernyataan khusus, kecuali penggunaannya secara material memengaruhi isi atau substansi artikel.

Contoh Pernyataan Penggunaan AI

"Artificial Intelligence was used as a supporting tool for language refinement and grammar improvement. The authors independently reviewed and verified all AI-assisted revisions. All information concerning the community service activities, data, implementation, evaluation, interpretation, and conclusions remain the full responsibility of the authors."

5. Artificial Intelligence dan Kepengarangan

Sistem Artificial Intelligence, Generative Artificial Intelligence, chatbot, large language model, atau teknologi otomatis lainnya tidak dapat dicantumkan sebagai penulis, penulis bersama, maupun penulis korespondensi.

Sistem AI tidak dapat memenuhi tanggung jawab kepengarangan, menyetujui versi akhir artikel, menyatakan konflik kepentingan, atau mempertanggungjawabkan isi karya ilmiah.

Kepengarangan hanya diberikan kepada individu yang memberikan kontribusi substansial terhadap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis, atau penyusunan artikel hasil kegiatan PkM dan bersedia mengambil tanggung jawab atas integritas serta akurasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

6. Penggunaan AI dalam Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat

AI dapat digunakan untuk mendukung proses identifikasi kebutuhan, perencanaan kegiatan, pengembangan materi, komunikasi, pengolahan data, evaluasi, dan dokumentasi. Namun, penggunaan AI tidak boleh menggantikan interaksi langsung dengan masyarakat, pemahaman terhadap kebutuhan mitra, pertimbangan profesional, maupun tanggung jawab pelaksana terhadap masyarakat sasaran.

Penulis wajib memastikan bahwa informasi yang dihasilkan dengan bantuan AI sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan tidak menimbulkan informasi yang salah, diskriminatif, menyesatkan, atau merugikan masyarakat dan mitra.

7. Perlindungan Data, Privasi, dan Kerahasiaan Mitra

Penulis dan pelaksana kegiatan wajib menjaga kerahasiaan data pribadi, informasi sensitif, identitas peserta, identitas mitra, dokumen kelembagaan, serta informasi lain yang diperoleh selama pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat.

Data pribadi atau informasi rahasia tidak boleh dimasukkan ke dalam sistem AI publik atau layanan pihak ketiga yang dapat menyimpan, menggunakan, atau memproses informasi tersebut tanpa dasar hukum, persetujuan, atau otorisasi yang sesuai.

Penggunaan foto, video, suara, identitas, atau dokumentasi peserta dan mitra harus memperhatikan persetujuan yang diperlukan, hak privasi, etika dokumentasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

8. Penggunaan AI oleh Editor dan Reviewer

Editor dan reviewer wajib menjaga kerahasiaan naskah dan seluruh informasi yang diperoleh selama proses editorial dan peer review.

Naskah yang belum dipublikasikan, data kegiatan, data peserta, informasi mitra, identitas penulis, komentar reviewer, atau informasi editorial tidak boleh dimasukkan ke dalam sistem AI publik atau layanan pihak ketiga yang dapat menggunakan, menyimpan, atau memproses informasi tersebut tanpa otorisasi yang sesuai.

Penggunaan teknologi berbasis AI dalam proses editorial harus tetap menjaga kerahasiaan, independensi, objektivitas, perlindungan data, dan integritas proses peer review. Tanggung jawab atas setiap keputusan editorial tetap berada pada editor dan tidak dapat dialihkan kepada sistem AI.

9. Evaluasi dan Penanganan Pelanggaran

Editor dapat meminta penjelasan, klarifikasi, atau pengungkapan tambahan mengenai penggunaan AI apabila diperlukan untuk mengevaluasi integritas artikel dan keaslian kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaporkan.

Apabila ditemukan penggunaan AI yang tidak sesuai dengan kebijakan ini, tindakan editorial dapat dilakukan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran dan prosedur editorial yang berlaku.

  1. Meminta penulis memberikan klarifikasi mengenai penggunaan AI.
  2. Meminta perbaikan, koreksi, atau pengungkapan penggunaan AI yang belum dinyatakan secara memadai.
  3. Meminta bukti atau penjelasan tambahan mengenai pelaksanaan kegiatan, data, dokumentasi, evaluasi, atau hasil PkM yang dilaporkan.
  4. Mengembalikan artikel kepada penulis untuk dilakukan revisi substansial.
  5. Menolak artikel apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap integritas kegiatan, integritas akademik, atau etika publikasi.
  6. Melakukan penanganan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran etika publikasi sesuai dengan prosedur editorial dan prinsip penanganan kasus yang selaras dengan pedoman COPE.

10. Pernyataan Kebijakan

Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara mendukung pemanfaatan Artificial Intelligence sebagai alat bantu yang dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dokumentasi, pengolahan data, dan penulisan ilmiah hasil Pengabdian kepada Masyarakat. Namun, AI tidak dapat menggantikan tanggung jawab, pertimbangan profesional, verifikasi, interaksi dengan masyarakat, dan akuntabilitas manusia.

Catatan Penting

Penulis tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh isi artikel, termasuk informasi yang dihasilkan atau dibantu oleh Artificial Intelligence. Penggunaan AI tidak dapat dijadikan alasan untuk kesalahan fakta, data kegiatan yang tidak benar, dokumentasi fiktif, referensi fiktif, plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, maupun bentuk pelanggaran integritas akademik dan etika Pengabdian kepada Masyarakat lainnya.

Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara mendorong pemanfaatan Artificial Intelligence secara etis, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada peningkatan kualitas kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat serta manfaat nyata bagi masyarakat.