Pembentukan Peraturan Negeri tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir di Negeri Nusaniwe
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i2.1024Keywords:
Pembentukan Peraturan Negeri Nusaniwe Pengelolaan Wilayah pesisirAbstract
Sebagai wilayah yang lautannya lebih luas daripada daratan, maka pengelolaan laut memiliki peranan penting bagi Maluku, termasuk didalamnya adalah wilayah pesisir, yang merupakan salah satu wilayah yang dijadikan pemukiman oleh penduduk, sekaligus memiliki sumber daya alam, yang jika dikelola dengan sebaik mungkin akan mendatangkan pendapatan bagi wilayah tersebut dan menunjang pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menata pengelolaan wilayah pesisir, yang dimulai dengan pembuatan produk hukum pada tataran yang paling bawah, yaitu desa atau negeri (sebutan untuk desa adat). Maka penguatan kapasitas dilakukan kepada pemerintah negeri maupun masyarakat sebelum dilakukan pembentukan produk hukum. Adapun kegiatan yang dilakukan berupa sosialisasi dalam perlindungan wilayah pesisir dan peraturan negeri, Fokus Grup Diskusi (FGD), pembentukan rancangan peraturan negeri dan pendampingan pembuatan rancangan peraturan negeri di Negeri Nusaniwe, Kota Ambon. Adapun hasil yang diperoleh yaitu masyarakat dapat memahami pentingnya pengelolaan wilayah pesisir, masyarakat dapat memahami proses pembuatan peraturan negeri, dan mengahasilkan draft rancangan peraturan negeri.
Downloads
References
Andiyan, & Rachmat, A. (2020). Penerapan Konsep Pengembangan Wilayah Pesisir dengan Memanfaatkan Potensi Sumber Daya Kelautan. Arsitektur Archicentre, 52-53.
Indradi, S. S. (2019). Hukum Administrasi Negara. Malang: Setara Press.
Marhum, U., & Meronda, M. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014: Studi Kasus Desa Wawosanggula Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawei Tenggara. Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial dan Humaniora, 144.
Namakuele, F. F. (2022). Saniri Negeri Dalam Tata Hukum Nasional. Yogyakarta: Zahir Publishing.
Nurbani, E. S., Nugraha, L. G., Pitaloka, D., & Zunnuraeni. (2021). PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT OLEH PEMERINTAH DESA (STUDY DI DESA SENGGIGI, LOMBOK BARAT). Kompilasi Hukum , 174.
Permukiman, P. d. (2020, September 30). perkim.id. Retrieved from perkim.id: https://perkim.id/profil-pkp/profil-perumahan-dan-kawasan-permukiman-provinsi-maluku/
Purnama, T. Y., Rahardjo, M., Haryani, A. T., & Iswati, R. (2022). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESADI DESA KERASWETAN KECAMATAN GENENG KABUPATEN NGAWI. DAYA - MAS : Media Komunikasi HasilPengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 30.
Redi, A. (2018). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Suryanti, Supriharyono, & Anggoro, S. (2019). Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu. Semarang: Undip Press.
Utina, R., Nusantari, E., Katili, A. S., & Tamu, Y. (2018). Ekosistem dan Sumberdaya Alam Pesisir Penerapan Pendidikan Karakter Konversi. Yogyakarta: Deepublish Publisher.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Elsa Rina Maya Toule, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, Vica Jillyan Edsti Saija

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.