Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia
Keywords:
Personal Data, Privacy Rights, Human RightsAbstract
Data pribadi menjadi hak privasi seseorang yang wajib dilindungi dari berbagai aspek kehidupan. Konsep perlindungan data mengisyaratkan bahwa individu memiliki hak untuk menentukan apakah mereka akan membagi atau bertukar data pribadi mereka atau tidak. Hakikat pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia ialah menjaga eksistensi martabat manusia melalui keseimbangan, termasuk keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum. UU Perlindungan Data Pribadi merupakan upaya negara untuk memenuhi hak privasi warganya. Desa Mekarsari Kabupaten Kubu Raya, sebagai Desa Konstitusi, menjadi tempat implementasi sosialisasi peningkatan pemahaman perlindungan data pribadi sebagai bagian dari HAM yang dijamin dan diatur oleh Kontitusi (UUD 1945). Metode kegiatan yang akan dipergunakan dalam kegiatan ini adalah penyampaian materi sosialisasi serta dialog interaktif dalam bentuk penyuluhan hukum.Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, kegiatan sosialisasi tentang perlindungan data pribadi sebagai bagian dari HAM yang khususnya di Desa Mekarsari, Kabupaten Kubu Raya, yang telah diakui sebagai Desa Konstitusi telah berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan data pribadi sebagai bagian dari HAM.
Downloads
References
Budhijanto, D., (2010), Hukum Telekomunikasi, Penyiaran dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi, Bandung: Refika Aditama.
Djafar, W., Setianti, L. & Karunian, A.Y., (2019), Mengembangkan Pendekatan Berbasis HAM Dalam Kebijakan Keamanan Siber: Mencari Distingsi Kemanan dan Kejahatan Siber, Jakarta: ELSAM dan Privacy International.
Greenleaf, G., (2014), Asian Data Privacy Laws: Trade and Human Rights Perspectives, Croydon: Oxford University Press.
http://theconversation.com/indonesia-sangat-memerlukan-undang-undang-perlindungan-data-pribadi-92607
Kusnadi, S.A. & Wijaya, A.U., (2021), “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi”, Jurnal Al-Wasath, 2 (1), 19-32.
Mahira, D.F.F., Yovita, E. & Azizah, L.N., (2020), “Consumer Protection System (CPS): Sistem, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept”, Legislatif, 3 (2), 287-302.
Makarim, E., (2003), Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Mutiara, U. & Maulana, R., (2020), “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi”, Indonesian Journal of Law and Policies Studies, 1 (1), 43-55.
Niffari, H., (2020), “Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan di Negara Lain)”, Jurnal Yuridis, 7 (1), 105-119.
Priscyllia, F., (2019), “Perlindungan Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum”, Jatiswara, 34 (3), 239-249.
Rumlus, M.H. & Hartadi, H., (2020), “Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam Media Elektronik”, Jurnal HAM, 11 (2), 285-299.
Sanusi, M.A., (2005), Hukum dan Teknologi Informasi, Jakarta: Kemas Buku.
Tsamara, N., (2021), “Perbandingan Aturan Perlindungan Privasi Atas Data Pribadi Antara Indonesia Dengan Beberapa Negara”, Jurnal Suara Hukum, 3 (1), 53-85.
Wagner, B., Kettemann, M.C.& Vieth, K. (eds.), (2019), Research Handbook on Human Rights and Digital Technology: Global Politics, Law and International Relations, Cheltenham-Northampton: Edward Elgar Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Budi Hermawan Bangun, Erwin Erwin, Fatma Muthia Kinanti, Ria Wulandari, Ibrahim Sagio, Muhammad Rafi Darajati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


