Penyuluhan Cara Pencatatan Karya Cipta Bagi Komunitas Penulis Kopermekha Bekate Kubu Raya

Authors

  • Aktris Nuryanti Universitas Tanjungpura, Pontianak, Indonesia
  • M. Qahar Awaka Universitas Tanjungpura, Pontianak, Indonesia
  • Ismawartati Ismawartati Universitas Tanjungpura, Pontianak, Indonesia
  • Devina Puspita Sari Universitas Tanjungpura, Pontianak, Indonesia

Keywords:

Cara Pencatatan Karya Tulis, Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual, Karya Tulis, Komunitas Penulis

Abstract

Pemberian perlindungan hukum terhadap KI khususnya di bidang hak cipta (copyright) yang di dalamnya terkandung hak ekonomi dan hak-hak moral perlu lebih ditingkatkan. Peningkatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi berkembangnya karya tulis yang saat ini pengumuman dan penyebarannya didukung oleh perkembangan teknologi terutama media internet atau website. Tim  pelaksana PKM FH Untan telah melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat ke komunitas penulis Kopermekha Bekate. Tujuan PKM yang dilakukan oleh Tim Pelaksana adalah untuk memberikan pemahaman mengenai aturan hukum yang melindungi hak hak para penulis sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Hak Cipta melalui workshop tentang Cara Pencatatan Karya Cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia. Metode pelaksanaan PKM dilakukan dengan memberi pemahaman melalui pemaparan materi dan dilanjutkan dengan diskusi. Hasil dari pelaksanaan PKM adalah komunitas penulis Kopermekha Bekate memahami apa itu hak kekayaan intelektual secara umum, ruang lingkup hak cipta, khususnya karya tulis, memahami prinsip hukum dalam hak cipta yang meliputi hak eksklusif dan berlaku secara otomatis serta memahami tata cara pencatatan karya tulis yang mereka ciptakan dengan mengajukan permohonan pencatatan ke Kementerian Hukum dan HAM Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhammad. (2007). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. PT. Citra Aditya Bakti.

Aqilah Shafa Qhintara Idris dan Rakhmita Desmayanti. (2022). Legal Protection of the Creator Against Plagiation in the Wattpad Application based on the Copyright Law. Reformasi Hukum Trisakti, 4(3), 775–786.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM. www.dgip.go.id, https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login.

Etry Mike. (2017) “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Pelanggaran Pembajakan Buku Elektronik Melalui Media Online”. Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam. Vol. 2, No. 2. Hlm. 135.

Fitri Novia Heriyani, “Simak! Begini Cara Mudah Daftarkan Pencatatan Hak Cipta dalam Hitungan Menit,” https://www.hukumonline.jcom/berita/a/simak-begini-cara-mudah-daftarkan-pencatatan-hak-cipta-dalam-hitungan-menit-lt61e0d127d2b06/, diakses pada tanggal 22 September 2023, Pukul 11.55 WIB.

Indonesia. Undang Undang Hak Cipta. UU No. 28 Tahun 2014. L.N. No. 266 Tahun 2014. T.L.N. No. 5599.

Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2020. Modul Kekayaan Intelektual: Hak Cipta. Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Khoirul Hidayah, K. (2017). Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Setara Press.

Oksidelfa Yanto. (2016). “Konvensi Bern Dan Perlindungan Hak Cipta”. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. . Vol. 6 No.1. Hlm. 108.

Suwarni, W. (2017). Kajian Prosedur Pencatatan Hak Cipta Karya Fotografi. Jurnal Ilmiah Publipreneur, 5(2), 1–10. https://doi.org/10.46961/jip.v5i2.62

Winasista Salarina dan Veri Antoni. (2017). Tesis. Perlindungan Hukum Terhadap Penulis Dan Penerbit Atas Penggandaan Karya Cipta Tanpa Izin. S2 Hukum Universitas Gadjah Mada, http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/113198

Downloads

Published

2023-11-17

How to Cite

Nuryanti, A. ., Awaka, M. Q. ., Ismawartati, I., & Puspita Sari, D. . (2023). Penyuluhan Cara Pencatatan Karya Cipta Bagi Komunitas Penulis Kopermekha Bekate Kubu Raya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(4), 3233-3239. Retrieved from https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/1763