Literasi Keuangan Digital dalam Aspek Hukum Bagi Santri Pondok Pesantren As Shodiqiyyah Kota Semarang

Authors

  • Ayup Suran Ningsih Universitas Negeri Semarang
  • Ubaidilah Kamal Universitas Negeri Semarang
  • Nurul Fibrianti Universitas Negeri Semarang
  • Prita Fiorentina Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Digital, Keuangan Digital, Pengabdian, Teknologi, Santri

Abstract

Meningkatnya transaksi keuangan melalui Internet telah menyebabkan perkembangan mengenai pembayaran  digital. Berdasarkan POJK No.13 /POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, inovasi keuangan digital adalah kegiatan pemutakhiran proses bisnis dan model bisnis serta instrumen keuangan yang menghadirkan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan melalui melibatkan ekosistem digital. Penggunaan akses pembayaran digital melalui kartu debit, kartu kredit, dan layanan internet juga meningkat secara signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat atau pengguna  jasa keuangan terhadap perkembangan teknologi dalam transaksi keuangan semakin meningkat. Dibandingkan dengan negara-negara dalam kelompok berpendapatan menengah ke bawah, penggunaan internet tercatat sebagai transaksi pembayaran yang lebih tinggi di Indonesia. Layanan keuangan digital adalah aktivitas pembayaran terbatas dan/atau layanan  sistem  keuangan  yang dilakukan tidak melalui kantor fisik namun  menggunakan sarana teknologi, termasuk layanan seluler dan web serta layanan pihak ketiga (agen), dengan tujuan melayani layanan  unbanked dan underbanked. masyarakat.. Hadirnya Dompet Digital, Uang Elektronik, dan berbagai macam pinjaman online melatarbelakangi Tim Pengabdi untuk dapat memberikan Edukasi kepada Santri Pondok Pesantren Mitra terkait dengan aspek hukum yang menyertainya. Mitra dalam Pengabdian ini adalah Pondok Pesantren As Shodiqiyyah Kota Semarang. Tujuan dari pelaksanaan Pengabdian kepada masyarakatan adalah untuk memberikan edukasi hukum dan meningkatkan literasi keuangan digital kepada Santri. Metode Pelaksanaan Pengabdian dengan memberikan ceramah seminar dan tanya jawab kepada Santri

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Peran Santri Dalam Menghadapi Tantangan Global,” Setneg.Go.Id, 2020, https://www.setneg.go.id/baca/index/peran_santri_dalam_menghadapi_tantangan_global.

Muhammad Syakir NF, “Peran Santri Wujudkan Indonesia Emas 2045,” Nu.or.Id, last modified 2020, https://www.nu.or.id/post/read/124052/peran-santri-wujudkan-indonesia-emas-2045.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) and Kementerian Dalam Negeri, Buku Pedoman Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri, 2016), https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/DetailMateri/477.

Otoritas Jasa Keuangan. 2014. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1.

Xu, Lisa., dan Bilal Zia. 2012. “Financial Literacy around the World-An Overview of the Evidance with Practical Suggestions for the Way Forward. The World Bank: Finance and Private Sector Development”.

Chauhan, A., Jakhar, S.K., Chauhan, C., 2022. The interplay of circular economy with industry 4.0 enabled smart city drivers of healthcare waste disposal. J. Clean. Prod, 10.1016/j.jclepro.2020.123854.

Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia. Jurnal Al-Qardh, 4(1), 60–75.

Downloads

Published

2023-11-17

How to Cite

Suran Ningsih, A., Kamal, U. ., Fibrianti, N. ., & Fiorentina, P. . (2023). Literasi Keuangan Digital dalam Aspek Hukum Bagi Santri Pondok Pesantren As Shodiqiyyah Kota Semarang . Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 4(4), 3227-3233. Retrieved from https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/1799