Literasi Keuangan Digital dalam Aspek Hukum Bagi Santri Pondok Pesantren As Shodiqiyyah Kota Semarang
Keywords:
Digital, Keuangan Digital, Pengabdian, Teknologi, SantriAbstract
Meningkatnya transaksi keuangan melalui Internet telah menyebabkan perkembangan mengenai pembayaran digital. Berdasarkan POJK No.13 /POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, inovasi keuangan digital adalah kegiatan pemutakhiran proses bisnis dan model bisnis serta instrumen keuangan yang menghadirkan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan melalui melibatkan ekosistem digital. Penggunaan akses pembayaran digital melalui kartu debit, kartu kredit, dan layanan internet juga meningkat secara signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat atau pengguna jasa keuangan terhadap perkembangan teknologi dalam transaksi keuangan semakin meningkat. Dibandingkan dengan negara-negara dalam kelompok berpendapatan menengah ke bawah, penggunaan internet tercatat sebagai transaksi pembayaran yang lebih tinggi di Indonesia. Layanan keuangan digital adalah aktivitas pembayaran terbatas dan/atau layanan sistem keuangan yang dilakukan tidak melalui kantor fisik namun menggunakan sarana teknologi, termasuk layanan seluler dan web serta layanan pihak ketiga (agen), dengan tujuan melayani layanan unbanked dan underbanked. masyarakat.. Hadirnya Dompet Digital, Uang Elektronik, dan berbagai macam pinjaman online melatarbelakangi Tim Pengabdi untuk dapat memberikan Edukasi kepada Santri Pondok Pesantren Mitra terkait dengan aspek hukum yang menyertainya. Mitra dalam Pengabdian ini adalah Pondok Pesantren As Shodiqiyyah Kota Semarang. Tujuan dari pelaksanaan Pengabdian kepada masyarakatan adalah untuk memberikan edukasi hukum dan meningkatkan literasi keuangan digital kepada Santri. Metode Pelaksanaan Pengabdian dengan memberikan ceramah seminar dan tanya jawab kepada Santri
Downloads
References
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, “Peran Santri Dalam Menghadapi Tantangan Global,” Setneg.Go.Id, 2020, https://www.setneg.go.id/baca/index/peran_santri_dalam_menghadapi_tantangan_global.
Muhammad Syakir NF, “Peran Santri Wujudkan Indonesia Emas 2045,” Nu.or.Id, last modified 2020, https://www.nu.or.id/post/read/124052/peran-santri-wujudkan-indonesia-emas-2045.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) and Kementerian Dalam Negeri, Buku Pedoman Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri, 2016), https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/DetailMateri/477.
Otoritas Jasa Keuangan. 2014. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1.
Xu, Lisa., dan Bilal Zia. 2012. “Financial Literacy around the World-An Overview of the Evidance with Practical Suggestions for the Way Forward. The World Bank: Finance and Private Sector Development”.
Chauhan, A., Jakhar, S.K., Chauhan, C., 2022. The interplay of circular economy with industry 4.0 enabled smart city drivers of healthcare waste disposal. J. Clean. Prod, 10.1016/j.jclepro.2020.123854.
Tarantang, J., Awwaliyah, A., Astuti, M., & Munawaroh, M. (2019). Perkembangan Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia. Jurnal Al-Qardh, 4(1), 60–75.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ayup Suran Ningsih, Ubaidilah Kamal, Nurul Fibrianti, Prita Fiorentina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Most read articles by the same author(s)
- Ayup Suran Ningsih, Aprilia Niravita, Sony Zulfikasari, Novia Wahyu Wardani, Nur Hidayat, Achmad Jerjes , Mewujudkan Detix "Desa Anti Hoax" Sebagai Upaya Meningkatan Literasi Digital Penduduk Desa Welahan Kabupaten Jepara , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN)