PENETAPAN CAGAR BUDAYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v4i4.2196Keywords:
Penetapan Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya, Kesejahteraan Umum, BudayaAbstract
Persoalan hukum yang sering terjadi di Indonesia terkait dengan sejarah peradaban dan kebudayaan kuno adalah terkait cagar budaya, khususnya mengenai pelestarian cagar budaya. Suatu objek dikatakan sebagai cagar budaya apabila telah ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Tujuan pengabdian ini untuk menganalisa masalah yang ada dalam setiap tahap penetapan yang menjadi kunci pelestarian benda- benda kuno bersejarah yang diduga cagar budaya. Proses penetapan cagar budaya menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dimulai dari pendaftaran objek yang dianggap cagar budaya, kemudian dilakukan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya untuk dapat disimpulkan apakah objek tersebut merupakan cagar budaya atau bukan, setelah mendapatkan rekomendasi penetapan dari Tim Ahli Cagar Budaya, maka Bupati/Wali Kota mengeluarkan penetapan status cagar budaya. Kedua, Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, peran Tim Ahli Cagar Budaya sangat penting dalam penetapan Cagar Budaya. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat masalah terkait dengan proses penetapan cagar budaya, yaitu kurangnya optimalisasi Tim Ahli Cagar Budaya sehingga mengakibatkan penetapan cagar budaya belum berjalan secara efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Downloads
References
Agustinova, D. E. (2022). Strategi Pelestarian Benda Cagar Budaya Melalui Digitalisasi. ISTORIA Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sejarah, 18(2), 1–9. https://journal.uny.ac.id/index.php/istoria/article/view/52991
Danuri, M. (2019). Development and transformation of digital technology. Infokam, XV(II), 116–123.
Dr. Umar Sidiq, M.Ag Dr. Moh. Miftachul Choiri, M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Nomor 9). http://repository.iainponorogo.ac.id/484/1/METODE PENELITIAN KUALITATIF DI BIDANG PENDIDIKAN.pdf
Harjiyatni, F. R., & Raharja, S. (2012). Perlindungan Hukum Benda Cagar Budaya Terhadap Ancaman Kerusakan Di Yogyakarta. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(2), 345. https://doi.org/10.22146/jmh.16138
Mas’ad. (2020). Potret Cagar Budaya Di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Edison Sinaga, Ahmad Edi Subiyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Edison Sinaga,
Universitas Esa Unggul,
Indonesia


