Penyuluhan Hukum Tentang prosedur Pendaftaran tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah di Keluarahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela

Authors

  • Al Qindy Hikmatiar Fatria, Universitas Mataram, Mataram, Indonesia,  Indonesia
  • Umami Mustafa Allan, Universitas Mataram, Mataram, Indonesia,  Indonesia
  • Satriawan Alvina Hera, Universitas Mataram, Mataram, Indonesia,  Indonesia
  • Wahyuddin Wahyuddin, Universitas Mataram, Mataram, Indonesia,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i1.2453

Keywords:

Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah, Sertifikat Tanah

Abstract

Pendaftaran tanah adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengukuhkan kepemilikan dan hak atas suatu tanah secara resmi di hadapan pihak berwenang. Menurut Boedi Harsono pendaftaran tanah adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Negara/Pemerintah secara terus menerus dan teratur, berupa pengumpulan keterangan atau data tertentu mengenai tanah-tanah tertentu yang ada di wilayah-wilayah tertentu, pengolahan, penyimpanan, dan penyajiannya bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, termasuk penerbitan tanda buktinya dan pemeliharaannya. Di Kelurahan Karang Pule masih banyak tanah-tanah yang belum bersertifikat dan belum didaftrakan. Maka Pemerintah wajib memberikan fasilitas dan kemudahan kepada pemegang hak atas tanah berupa keringanan dalam pembiayaan dan mempercepat proses penyelesaian sertifikat. Pada situasi yang demikian maka peningkatan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah penting untuk dilakukan sehingga perlu dilakukan penyuluhan hukum tentang pendaftaran tanah dengan menggunakan metode tatap muka secara langsung melalui Ceramah, diskusi interaktif atau tanya jawab, konsultasi. Warga Kelurahan Karang pule mengalami beberapa permasalahan diantaranya kurang mendapatkan informasi mengenai mekanisme, tidak memperbaharui data yuridis dalam sertifikat tanah dan pentingnya pendaftran tanah untuk menjamin kepastian hukum.Mekanisme pendaftran tanah yang dilakukan Masyarakat adalah: Pendaftran Tanah untuk pertama kalinya, Pemeliharaan pendaftran tanah, pembuatan peta dasar, Penentapan batas bidang-bidang tanah, Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah, Pembuatan Peta pendaftran, Pembuatan daftar tanah, Pembuatan surat ukur, Pembuktian hak baru.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

A. P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Berdasarkan PP. No. 24/1997 dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998, Cet. 1, Bandung: CV. Mandar Maju, 1999.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cet. 11, Jakarta: Djambatan, 2007.

Supriyadi, Sejarah Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2016.

Downloads

Published

2024-02-18

How to Cite

Hikmatiar Fatria, A. Q. ., Mustafa Allan, U. ., Alvina Hera, S. ., & Wahyuddin, W. (2024). Penyuluhan Hukum Tentang prosedur Pendaftaran tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah di Keluarahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(1), 764-769. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i1.2453