Sosialisasi Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Yang Bertanggung Jawab Di Media Sosial Bagi Generasi Muda Di Pontianak

Authors

  • Author Icon
    Rommy Patra Universitas Tanjungpura
  • Author Icon
    Chandra Maharani Universitas Tanjungpura
  • Author Icon
    Aldi Aldi Universitas Tanjungpura
  • Author Icon
    Syarif Muhammad Billy Notosatrio Alkadrie Universitas Tanjungpura
  • Author Icon
    Zata Yumni Martha Alkadrie Universitas Tanjungpura
  • Author Icon
    Umi Qanuni Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i1.2909

Keywords:

Generasi Muda, Hak, Kebebasan, Media Sosial, Tanggung jawab

Abstract

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura bertujuan memberikan pemahaman hak kebebasan berpendapat, berekspresi serta tanggung jawab pengunaan media sosial oleh generasi muda khususnya di SMAN 7 Pontianak. Sejumlah generasi muda ini belum memiliki pemahaman tentang hak dan kewajibannya. permasalahan: pertama, Bagaimana pengetahuan dan pemahaman siswa SMAN 7 Pontianak tentang pentingnya perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam penggunaan media sosial? Kedua, bagaimana meningkatkan wawasan dan pemahaman siswa SMAN 7 Pontianak dalam mengeluarkan  pendapat dan berekspresi di media sosial disertai tanggung jawab tanpa melanggar norma hukum, etika dan kesusilaan? Metode PKM dengan ceramah dan diskusi interaktif. Hasil PKM: menemukan kondisi masih kurangnya pemahaman siswa SMAN 7 Pontianak terhadap pentingnya pemanfaatan hak kebebasan berpendapat, berekspresi secara bertanggung jawab. Selain itu mereka belum memahami peraturan perundang-undangan tentang penggunaan media sosial. Diharapkan PKM ini menambah pengetahuan dan pemahaman pentingnya perlindungan hak kebebasan berpendapat, berekspresi serta tanggung jawab pengunaan media sosial bagi generasi muda di Pontianak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asplund, & Knut D. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Yogyakarta.

Gde Made Swardhana. (2017). Penguatan Hak Asasi Manusia. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/988d8ebacd7e24ccffc42ea6e99c2442.pdf

Jailani, M. (2011). Tanggung Jawab Negara Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia. Syiar Hukum, 13 (1).

Majda El Muhtaj. (2008). Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. RajaGrafindo Persada.

Meyria, A., & Triyanto, W. H. (2017). Membudayakan Nilai-Nilai HAM Dalam Rangka Penguatan Pancasila Dan Kebhinekaan. Waskita, 1 (1).

Pratama, M. I., Rahman, A., & Bachmid, F. (2022). Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1–16.

Putra, M. A. (2015). Perkembangan Muatan HAM Dalam Konstitusi Di Indonesia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9 (2).

Sunarso. (2020). Pendidikan Hak Asasi Manusia. CV. Indotama Solo.

Suparman Marzuki. (2011). Tragedi Politik Hukum HAM. Pustaka Pelajar bekerjasama dengan PUSHAM-UII

Downloads

Published

2024-03-06

How to Cite

Patra, R. ., Maharani, C. ., Aldi, A., Billy Notosatrio Alkadrie, S. M. ., Martha Alkadrie, Z. Y. ., & Qanuni, U. . (2024). Sosialisasi Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Yang Bertanggung Jawab Di Media Sosial Bagi Generasi Muda Di Pontianak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 5(1), 1108–1114. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i1.2909