Pemberdayaan Lembaga Falakiyah Menuju Standarisasi Ahli Rukyatul Hilal
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i2.3104Keywords:
Rukyatul hilal, LF PCNU, Planetarium, Observatorium, UIN WalisongoAbstract
Salah satu metode dalam penentuan awal bulan qamariah adalah rukyatul hilal. Rukyatul Hilal merupakan suatu kegiatan untuk mengamati hilal saat matahari terbenam setelah terjadi ijtimak (konjungsi). Adapun hilal merupakan bulan sabit muda yang sangat tipis pada fase awal bulan baru. Melihat hilal dengan mata telanjang sangat sulit dikarenakan bias dengan cahaya matahari sehingga dibutuhkan alat bantu berupa teleskop serta ketelitian dari perukyat dalam melihat hilal. Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas serta skill perukyat Lembaga Falakiyah Provinsi Jawa Tengah, dilakukan pelatihan penguatan skill rukyatul hilal melalui pemanfaatan Planetarium dan observatorium UIN Walisongo Semarang. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah capacity building yaitu suatu proses meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan para perukyat LF PCNU se Jawa Tengah melalui pemberian teori dan juga praktik secara langsung. Adapun untuk mengukur efektivitas digunakan skor N-Gain dengan model one groub pre test post tes. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa kegiatan pelatihan dapat terlaksana dengan baik, terbukti dengan meningkatnya kapasitas peserta baik dari segi pengetahuan tentang rukyatul hilal dan dari segi keahlian penggunaan instrumen-instrumen rukyat. Tingkat efektivitasnya secara kuantitatif berada di prosentase skor N-Gain 79 % dan masuk dalam kategori efektif.
Downloads
References
Achiam, M., Nicolaisen, L. B., & Ibsen, T. (2019). Planetariums between Experience and Enlightenment. Nordisk Museologi, 1(s).
Arifin, J. (2014). Fiqih Hisab Rukyah di Indonesia (Telaah Sistem Penetapan Awal Bulan Qamariyyah). Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 5(2).
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.
Arkanuddin, M. (2007). Modul Pelatihan Hisab-Rukyat Awal Bulan Hijriyah. Rukyatul Hilal Indonesia (RHI).
Butar-Butar, A. J. R. (2016). Urgensi dan Kontribusi Observatorium di Era Modern. Jurnal Tarjih, 13(2).
Daud, M. K. (2019). Ilmu Hisab dan Rukyat (Sahifah).
Fadholi, A. (2018). Pandangan Ormas Islam Terhadap Draf Kriteria Baru penentuan Kalender Hijriah di Indonesia. Istinbath: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 18(1).
Fadholi, A. (2019a). Akseptabilitas Draf Kriteria Baru Penentuan Kalender Hijriah Menurut Ahli Falak di Indonesia. EDUGAMA: Jurnal Kependidikan Dan Sosial Keagamaan, 5(1).
Fadholi, A. (2019b). Sidang Isbat, Urgensi dan Dinamikanya. Asy Syar’iyyah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Perbankan Islam, 4(2).
Hake, R. R. (1999). Analyzing Change/Gain Scores. Dept of Physics, Indian University.
Hariyono, & Nursodik. (2021). Problematika Penerapan Neo MABIMS dalam Penentuan Awal Bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1443 H di Indonesia. Al-Fatih: Jurnal Pendidikan Dan Keislaman, IV(2).
Indiyati, W. (2021). Menyikapi Keragaman Hisab Rukyat Organisasi Masyarakat Di Indonesia. Al-Afaq: Jurnal Ilmu Falak Dan Astronomi Fakultas Syariah UIN Mataram, 3(2).
Lestari, A. W., & Wicaksono, D. B. (2019). Pengembangan Kapasistas Kelembagaan (Capacity Building) dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Pegawai (Studi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPPN Kudus). Reformasi, 9(1).
Maesyaroh, & Zuhriyati, E. (2022). Peneguhan Idiologi Melalui Pelatihan Hisab sebagai Metode Penentuan Ibadah Umat Islam. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2).
Nurkhanif, M. (2020). Hermeneutics And Deconstruction of Hilâl Testimony Verse: Critical View On Q.S. Al-Baqarah 185. Ulul Albab, 21(1).
Ratnasari, J. D., Makmur, M., & Ribawanto, H. (2013). Pengembangan Kapasitas (Capacity Building) Kelembagaan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jombang. JAP: Jurnal Administrasi Publik, 1(3).
Ridhayanti, N. R. (2022). Problematika Kesaksian Rukyatul Hilal Orang Non Muslim. Al - Afaq: Jurnal Ilmu Falak Dan Astronomi, 4(2).
Sado, A. B. (2014). Imkan Al-Rukyat Mabims Solusi Penyeragaman Kelender Hijriyah. Istinbath: Jurnal Hukum Islam IAIN Mataram, 13(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Moh. Khasan, Irman Said Prastyo, Hamjan A Ranselengo, Ghaida Sophia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Moh. Khasan,
UIN Walisongo Semarang,
Indonesia


