Penyuluhan Hukum Tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma Masyarakat Tidak Mampu di Parit Baru, Kuburaya

Authors

  • Hamdani Hamdani Universitas Tanjungpura
  • Muhammad Qahar Awaka Universitas Tanjungpura
  • Muhammad Rafi Darajati Universitas Tanjungpura
  • Alfonsus Hendri Soa Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i1.4006

Keywords:

Bantuan hukum cuma-cuma, Ketidakadilan hukum, Pengetahuan masyarakat, Penyuluhan, Warga negara miskin

Abstract

Warga negara miskin yang menghadapi masalah hukum sulit mengakses bantuan hukum yang mereka butuhkan. Walaupun terdapat pihak-pihak yang menawarkan bantuan hukum secara cuma-cuma, minimnya pengetahuan masyarakat tentang hal tersebut dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tata cara mendapatkan hal tersebut masih membatasi masyarakat. Penyuluhan hukum yang dilaksanakan Civitas Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum peserta terkait bantuan hukum cuma-cuma dan tata cara untuk memperoleh hal tersebut melalui penyuluhan tentang hal ini dengan metode ceramah, tanya-jawab, dan diskusi dengan masyarakat, serta dengan melakukan penguatan kelembagaan metode capacity building dan penyebaran brosur yang berisikan informasi tentang bantuan hukum secara cuma-cuma. Penyuluhan ini berhasil meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang bantuan hukum secara cuma-cuma, yang perannya vital ketika Masyarakat Tidak Mampu di Parit Baru dalam menghadapi permasalahan atau ketidakadilan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiono, M. (2014). Budiharjo. (2014). Panduan Praktis Menyusun SOP. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Detik News. (2009). Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari. Banyumas: Detik News.

Pujiono. (2010). Bantuan Hukum dalam Perspektif Tanggungjawab Negara (Seminar Bantuan Hukum dan Akses terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal, Semarang.

Salamor, Y. B. (2018). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kota Ambon,” J. Muara Ilmu Sos. Humaniora, dan Seni, vol. 2, no. 1, p. 277, 2, doi: 10.24912/jmishumsen.v 2i1.1681.

Yetti, Y. (2018). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” Din. J. Pengabdi. Kpd. Masy., vol. 2, no. 2, pp. 240– 246, 2018, doi: 10.31849/dinamisia. v2i2.1473.

Downloads

Published

2024-10-19

How to Cite

Hamdani, H., Awaka, M. Q., Darajati, M. R., & Soa, A. H. . (2024). Penyuluhan Hukum Tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma Masyarakat Tidak Mampu di Parit Baru, Kuburaya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(1), 556-560. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i1.4006