Sosialisasi dan Pendampingan Cerai Talak Di Majelis Ta’lim Al-Ikhwan

Authors

  • Rahmawati Istiqomah, Universitas Singaperbangsa Karawang,  Indonesia
  • Rosa Amelia, Universitas Singaperbangsa Karawang,  Indonesia
  • Ruhiyati Aulia, Universitas Singaperbangsa Karawang,  Indonesia
  • Salsabila Wiyosa Sagita, Universitas Singaperbangsa Karawang,  Indonesia
  • Oyoh Bariah, Universitas Singaperbangsa Karawang,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.4917

Keywords:

Sosialisasi, Cerai talak, majlis talim

Abstract

Tinjauan hukum perceraian dalam rangkuman hukum Islam Pernikahan adalah suatu perbuatan yang mulian, sehingga tidak layak dirusak oleh persoalan kecil. Segala sesuatu yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga sangat tidak disukai oleh Allah, termasuk perceraian.  Perceraian adalah tindakan yang diperbolehkan tetapi sangat tidak disukai oleh Allah. Secara umum, semua ajaran agama menentang terjadinya perceraian. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menjaga keutuhan serta keharmonisan rumah tangga, dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang bijaksana dan damai agar perceraian dapat dihindari. Beberapa faktor yang memicu perceraian meliputi faktor biologis, psikologis, moral, ekonomi, dan sosial. Kegiatan sosialisasi cerai talak di Majlis Ta'lim Al-Ikhwan dilaksanakan melalui metode ceramah dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada ibu-ibu pengajian mengenai konsep dan hukum cerai talak dalam Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basri, R. (2019). FIQH MUNAKAHAT 4 Mazhab dan Kebijakan Pemerintah.

Dr Kutbuddin Aibak, M. H. (2016). Kajian FIQH Kontemporer.

Linda, A. (2012). Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-’Adalah, 10(2), 415–422.

Riswan. (2018). studi komparasi antara cerai talak dan cerai gugat di pengadilan agama kelas II takalar. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 18–37.

Septiani, I. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Larangan Anak Bertemu Orang Tua Pasca Perceraian (Studi Kasus Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Lampung Selatan).

Zaelani, M. D. K. dan A. Q. (2020). Mengungkap Fenomena Cerai Gugat di Bandar Lampung

Downloads

Published

2025-06-09

How to Cite

Istiqomah, R. ., Amelia, R., Aulia, R. ., Wiyosa Sagita, S., & Bariah, O. . (2025). Sosialisasi dan Pendampingan Cerai Talak Di Majelis Ta’lim Al-Ikhwan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(2), 2535-2540. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.4917