Melawan Diskriminasi Dan Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i2.6001Keywords:
Melawan Diskriminasi, Perempuan, Kota KupangAbstract
Pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan merupakan langkah strategis dalam mengatasi permasalahan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di Kota Kupang. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, mengenai pentingnya menghormati hak-hak perempuan serta memberikan wawasan tentang pemberdayaan diri. Dengan demikian, program ini bertujuan membangun lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung proses reintegrasi sosial bagi para warga binaan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini mencakup pendekatan edukatif berbasis diskusi interaktif serta penyuluhan partisipatif. Para peserta diberikan materi tentang hak asasi perempuan, strategi pemberdayaan diri, serta teknik mengatasi tantangan sosial yang mungkin dihadapi setelah masa pembinaan. Selain itu, sesi pendampingan psikososial turut diterapkan untuk memberikan ruang bagi warga binaan dalam mengekspresikan pengalaman mereka serta memperoleh dukungan emosional yang diperlukan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman warga binaan terhadap hak-hak perempuan. Hal ini tercermin dari perubahan sikap mereka yang semakin terbuka terhadap konsep pemberdayaan diri, serta peningkatan kepercayaan diri dalam menghadapi kehidupan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Selain itu, interaksi sosial di dalam lapas menjadi lebih konstruktif, dengan munculnya solidaritas dan dukungan antara sesama warga binaan. Kesimpulan yang dapat diambil dari kegiatan ini adalah bahwa program edukasi dan pemberdayaan memiliki dampak positif dalam mengurangi perilaku diskriminatif serta memperkuat kesiapan warga binaan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan serupa diharapkan dapat terus diterapkan dan dikembangkan sebagai upaya preventif dalam melindungi hak-hak perempuan serta membangun komunitas yang lebih inklusif dan berdaya.
Downloads
References
Adi, G. (2025, Februari 10). Esai Edukasi, Retrieved 4 24, 2025, from Esai Edukasi. https://www.esaiedukasi.com/2025/02/post-test-bentuk-fungsi-dan-tujuannya.html
Afifah, W. (2017). HUKUM DAN KONSTITUSI: PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DISKRIMINASI. Volume 13 Nomor 26.
Amalo, P. (2025, Mei 11). Gubernur NTT Gerah, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Meningkat. https://mediaindonesia.com/nusantara/770566/gubernur-ntt-gerah-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-meningkat
Antonia, S. (2023). Peran Pendidikan Agama Kristen Bagi Anak Putus Sekolah. Vox Veritatis: Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen, Vol. 2/No. 01(1), Hal. 14-20.
Apriliandra, S., & Krisnani, H. (2021). PERILAKU DISKRIMINATIF PADA PEREMPUAN AKIBAT KUATNYA BUDAYA PATRIARKI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KONFLIK. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 1. https://doi.org/10.24198/jkrk.v3i1.31968
Azalia, S. N. (2020). Peran dan Efektivitas Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 1(2), 79–104. https://doi.org/10.15294/digest.v1i2.48622
DA, A. T. (2023, Januari 16). Sepanjang 2022 Kementerian PPPA Mencatat 2.338 Perempuan Korban Kekerasan. https://www.hukumonline.com/berita/a/sepanjang-2022-kementerian-pppa-mencatat-2338-perempuan-korban-kekerasan-lt63c508b3dad17/
Hasan, F., Dungga, W. A., & Abdussamad, Z. (2023). Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS), 1 No. 2, Hal. 317-323.
Masruroh, S., Annisaa, Q., & Dilla Zainuri, R. (2023). INOVASI PENANGANAN KEKERASAN PADA PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PEMBINAAN AGAMA DAN MORAL DI KECAMATAN KLARI KABUPATEN KARAWANG. Islamic Management: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam. https://doi.org/10.30868/im.v4i02.3004
Ndeo, J., Tahalele, N. K., Tagu Sunga, S. A., & Taneo, I. S. (2024). PEMBINAAN KAUM PEREMPUAN GMIT SION OEPURA KUPANG SEBAGAI UPAYA MENCEGAH DAN MENGURANGI KEKERASAN PEREMPUAN. Jurnal PKM Setiadharma, 5(1), 35–46. https://doi.org/10.47457/jps.v5i1.451
Rochaety, N. (2014). Menegakkan HAM melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan korban kekerasan di Indonesia. Palastren : Jurnal Studi Gender, Vol. 7, No. 1. http://dx.doi.org/10.21043/palastren.v7i1.996
Rohmah, E. I. (2023). Perempuan Sebagai Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Anak di Lingkungan Keluarga. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, 4(3), 234–255. https://doi.org/10.15642/mal.v4i3.242
Setiawan, A. (2025). Randomized Complete Block Design (RCBD). https://www.smartstat.info/en/materi/rancangan-percobaan/rancangan-acak-kelompok/rancangan-acak-kelompok-lengkap-rakl.html
Yustika, A. (2023). Diskursus Pemolisian Berbasis HAM Sebagai Alternative Access To Justice Dalam Hukum Yang Bias Gender. Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Volume 05, Nomor 02,. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/
Zulkarnain, R., & Gusti, R. (2020). IMPLEMENTASI TEKNIK FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) DALAM MENINGKATKAN KUALITAS HASIL BELAJAR MELALUI MATA KULIAH SEMINAR PROPOSAL SKRIPSI. Jurnal Obor Penmas: Pendidikan Luar Sekolah, 3, 292–299.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Seli Antonia Tagu Sunga, Imelda Sarah Taneo, Jeanne Ndeo, Novi Kristiani Tahalele

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seli Antonia Tagu Sunga,
Sekolah Tinggi Agama Kristen Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Indonesia







