Edukasi Sistem Perpajakan Coretax Kepada Umkm Paguyuban Pasar Johar Selatan Baru Kota Semarang

Authors

  • Candra Safitri, Universitas Semarang,  Indonesia
  • Anita Damajanti, Universitas Semarang,  Indonesia
  • Yulianti Yulianti, Universitas Semarang,  Indonesia
  • Sayoto Makarim, Universitas Semarang,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i3.6322

Keywords:

UMKM, Pajak Penghasilan, PP No.23 Tahun 2018, UU HPP, Coretax

Abstract

Tahun 2025, Pemerintah secara resmi meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan Coretax, sehingga sistem perpajakan sebelumnya sudah tidak berlaku. Selain coretax, tahun 2021 Pemerintah juga mengeluarkan UU HPP yang mulai berlaku tahun 2022 untuk memperbaharui peraturan yang sudah ada sebelumnya, salah satu pembaharuan khusus UMKM Orang Pribadi adalah fasilitas batasan peredaran usaha bruto tidak kena pajak hingga Rp500.000.000 setahun. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM yaitu sebesar 0,5% diatur dalam PP No.23 Tahun 2018. Solikati pemilik Aik Snack salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM), merupakan mitra kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sekaligus ketua paguyuban UMKM Pasar Johar Selatan Baru. Permasalahan yang dihadapi Mitra adalah memiliki NPWP, tapi selama ini tidak mengetahui cara menghitung pajak sesuai aturan terbaru; Mitra tidak mengetahui cara menyetorkan kurang bayar pajak dan tidak mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan serta tidak mengetahui cara memanfaatkan sistem coretax. Solusi yang diberikan Tim PkM kepada mitra adalah memberikan edukasi perpajakan dengan metode ceramah secara teoritis mengenai PP No.23 Tahun 2018 dan UU HPP, praktis menghitung PPh, menyetorkan kurang bayar pajak, melapor SPT Tahunan dan mengakses administrasi perpajakan melalui coretax. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan manfaat kepada mitra agar mampu menghitung pajak, menyetor  dan melapor pajak sendiri, sehingga kepatuhan Mitra dalam pemenuhan kewajiban perpajakan semakin meningkat, meningkatkan pula sumbangsih UMKM ke negara melalui pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Pajak. Https://Www.Pajak.Go.Id/Id/Pajak.

I Gde Darmawan. (2022). Pengaruh Kebijakan Batasan Omzet Dikenai PPh Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi. 1–28.

komwasjak. (2022). Pajak Penghasilan (PPh) UMKM. Https://Komwasjak.Kemenkeu.Go.Id/in/Post/Pajak-Penghasilan-Umkm.

Kumaratih, C., & Ispriyarso, B. (n.d.). Pengaruh Kebijakan Perubahan Tarif PPH Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM.

Magdalena, I., Nurul Annisa, M., Ragin, G., & Ishaq, A. R. (2021). ANALISIS PENGGUNAAN TEKNIK PRE-TEST DAN POST-TEST PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA DALAM KEBERHASILAN EVALUASI PEMBELAJARAN DI SDN BOJONG 04. In Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial (Vol. 3, Issue 2). https://ejournal.stitpn.ac.id/index.php/nusantara

Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. (n.d.).

Muhamad Wildan. (2021, November 5). UU HPP Diundangkan, Omzet UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku di 2022. Https://News.Ddtc.Co.Id/Berita/Nasional/34258/Uu-Hpp-Diundangkan-Omzet-Umkm-Rp500-Juta-Bebas-Pajak-Berlaku-Di-2022.

Noviana, R., & Hariri, dan. (n.d.). KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Empiris pada Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Sampang).

Pajak. (n.d.). Implementasi Coretax. Https://Www.Pajak.Go.Id/Id/Coretaxdjp.

Permata, M. I., & Zahroh, F. (n.d.). Pengaruh pemahaman perpajakan, tarif pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4, 2022. https://journal.ikopin.ac.id/index.php/fairvalue

Republik Indonesia. (2025). Informasi APBN 2025. Https://Media.Kemenkeu.Go.Id/Getmedia/C4cc1854-96f4-42f4-95b8-94cf49a46f10/Informasi-APBN-Tahun-Anggaran-2025.Pdf.

SALINAN PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA. (n.d.).

Sereliciouz. (2022, January 3). Inilah Metode Ceramah yang Digunakan Guru dalam Kegiatan Pembelajaran. Https://Www.Quipper.Com/Id/Blog/Info-Guru/Metode-Ceramah/.

Vanessa Regina Putri, & Ferdianto. (2023, October 31). Teknik Pengumpulan Data Kuesioner. Https://Sis.Binus.Ac.Id/2023/10/31/Teknik-Pengumpulan-Data-Kuesioner/.

Downloads

Published

2025-08-17

How to Cite

Safitri, C. ., Damajanti, A. ., Yulianti, Y., & Makarim, S. . (2025). Edukasi Sistem Perpajakan Coretax Kepada Umkm Paguyuban Pasar Johar Selatan Baru Kota Semarang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(3), 3950-3957. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i3.6322