Sosialiasi Pentingnya Legalitas Tanah Pada Implementasi ISPO Di Desa Radak Baru Kecamatan Terentang
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i3.6402Keywords:
Legalitas, Tanah, Sertfikat, Kelapa Sawit, ISPOAbstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dengan berkenaan dengan tema Sosialisasi Pentingnya Legalitas Tanah pada Implementasi ISPO di Desa Radak Baru, Kecamatan Terentang, merupakan bentuk Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah dan dasar hukum kepemilikan lahan dalam mendukung penerapan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas tanah dalam implementasi ISPO di Desa Radak Baru, Kecamatan Terentang, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian hukum, akses pasar, dan keberlanjutan lingkungan. Metode yang digunakan ceramah, diskusi dan pelatihan. Respon dari peserta pada kegiatan ini adalah sangat baik. Tantangan seperti biaya sertifikasi, prosedur administratif yang rumit, dan resistensi budaya dapat diatasi melalui pendekatan partisipatif dan kolaborasi antarlembaga. Hasil kegiatan PKM ini yakni terjadinya peningkatan pemahaman peserta menjadi lebih baik berkenaan dengan legalitas tanah yg dikaitan dengan persyaratan dalam sertifikasi. Berdasarkan hasil evaluasi atas kegiatan PKM ini memperlihatkan bahwa peserta PKM memahami pentingnya legalitas tanah pada implementasi ISPO Di Desa Radak Baru Kecamatan Terentang. Hal ini dapat dilihat besarnya nilai rata-rata perubahan setelah kegiatan PKM ini dilakukan yakni terjadi peningkatan perubahan atas legalitas tanah pada implementasi ISPO sebesar 41,49%.
Downloads
References
Arizona, Y., & Hidayat, R. (2022). Urgensi pendaftaran tanah pertama kali untuk mengurangi sengketa pertanahan. Jurnal Hukum Agraria Dan Lingkungan, 8, 12–25. https://doi.org/10.xxxx/agraria.v8i1.1234
Febri. (2020). Pelaksanaan pendaftaran tanah yang akan menjadi aset pemerintah daerah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko. Desertatuion, Doctoral Dissertation, Universitas Andalas. Doctoral Dissertation, Universitas Andalas
Hakim & Sari. (2021). Efektivitas program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dalam percepatan sertifikasi tanah. Jurnal Kebijakan Publik, 12, 46–50.
Indonesia, B. P. N. R. (2001). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Jumadiah. (2023). Sosialisasi pentingnya legalitas formal dalam kepemilikan tanah di Gampong Panton Rayeuk A Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur. Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia, 3, 59–70. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.7934166
Kementerian Pertanian RI. (2023). Statistik Perkebunan Indonesia 2023 [Indonesian plantation statistics 2023]. http://satudata.pertanian.go.id
ioupi, V., & Voulvoulis, N. (2019). Education for sustainable development: A systemic framework for connecting the SDGs to educational outcomes. Journal Sustainability, 11. https://doi.org/https://doi.org/10.3390/su11216104
Kurniawan & Partiwi. (2019). Analisis kendala pendaftaran tanah pertama kali di daerah terpencil. Jurnal Ilmu Hukum, 15, 78–97.
Prasetyo, D. (2023). Hukum agraria Indonesia: Tinjauan yuridis sertifikasi tanah. Pustaka Pelajar.
Pratama, A. A., & Sari, M. N. (2022). Penerapan prinsip ISPO pada petani sawit swadaya di Kalimantan Bara. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 55–62.
Qolifah, N., et al. (2021). PKM sosialisasi hukum tentang tertib administrasi pertanahan dan perhitungannya di Desa Sinarmukti. Indonesian Collaboration Journal, 1. https://doi.org/https://doi.org/10.53067/icjcs
Rahardjo, S. (2018). Sengketa tanah dan penyelesaiannya di Indonesia. Refika Aditama.
Saragih, B., Hutabarat, B., & Simamora, M. (2020). elatihan penerapan ISPO untuk petani sawit rakyat: Studi kasus di Kabupaten Seruyan. Jurnal Agroekoteknologi, 9, 112–120.
Sintara, S., et al. (2023). PKM sosialisasi pentingnya kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat di Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM), 7. https://doi.org/https://doi.org/10.32696/ajpkm.v7i2.2577
Siregar, M. F. (2022). Dampak sosial ekonomi sertifikasi tanah bagi masyarakat pedesaan. Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 9, 33–48.
Yuliani, L., Harahap, F., & Rinaldi, M. (2020). Penguatan kelembagaan petani sawit dalam menghadapi sertifikasi ISPO. Jurnal Pengembangan Agribisnis, 8, 203–210.
Yunus, N. (2024). Sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PSL) di Kabupaten Sigi. Sambulu Gana: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Setyo Utomo, Siswadi Siswadi, Angelia Pratiwi Mastiurlani Christina Sitorus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Setyo Utomo,
Universitas Panca Bhakti,
Indonesia







