Peningkatan Pemahaman Hukum Hak Anak Dalam Upaya Mewujudkan Anak Berkualitas di RA Baitul Hikmah, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i4.6912Keywords:
Hak Anak, Perlindungan Anak, Pemahaman Hukum , Pengabdian Masyarakat, Cempaka BaruAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum mengenai hak-hak anak dalam rangka mewujudkan generasi yang berkualitas di RA Baitul Hikmah Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Permasalahan utama yang dihadapi masyarakat adalah minimnya pengetahuan, khususnya di kalangan orang tua, guru, dan pengasuh, terkait hak-hak dasar anak yang mencakup pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, serta partisipasi dalam lingkungan sosial. Metode yang digunakan adalah participatory action melalui kombinasi ceramah (40%) dan diskusi interaktif (60%), disertai instrumen evaluasi berupa pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman peserta mengenai prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan temuan penting berupa komitmen bersama antara orang tua, guru, dan tokoh masyarakat untuk melakukan tindak lanjut berupa coaching guru serta pembentukan lingkungan belajar yang ramah anak. Simpulan dari kegiatan ini adalah bahwa pendekatan partisipatif berbasis evaluasi lebih efektif dibandingkan metode ceramah satu arah yang digunakan dalam pengabdian sebelumnya, serta mampu mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara berkelanjutan.
Downloads
References
Abraham, M. I., Wulanmas, & Midu, S. (2023). Perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak di bawah umur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lex Privatum, 1, 1–6.
Hidayat, A. (2021). Pemahaman hukum masyarakat dan perlindungan anak. Rajawali Pers.
Karina, A., & Nurwati, N. (2020). Hubungan eksploitasi anak dalam perspektif hak asasi manusia dengan tingkat kematian anak. Jurnal Pekerjaan Sosial, 91, 91–109.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2021). Laporan tahunan perlindungan anak. KPAI.
Muhiddin, N. (2022). Tinjauan hukum terhadap eksploitasi anak di Kota Makassar. El-Iqtishady.
Pemerintah Kelurahan Cempaka Baru. (2023). Data sosial dan kependudukan. Pemerintah Kelurahan Cempaka Baru.
Putri, N. C. (2021). Pengaruh laju pertumbuhan penduduk berdampak pada tingginya angka kemiskinan yang menyebabkan banyak eksploitasi anak di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 1, 1–15.
Rahmawati, N. (2019). Implementasi kebijakan perlindungan anak di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 112–125.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297.
Sari, D. P., & Nugroho, A. (2020). Pendidikan hak anak sebagai upaya pencegahan kekerasan pada anak. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 15(1), 33–41.
Sulastri, D. (2020). Implementasi perlindungan hak anak di Indonesia. Refika Aditama.
Yuliani, E. (2022). Partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan anak. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 45–55.
Yushly, A., & Felani, H. (2022). Penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak di bawah umur. Unira Law Journal, 49, 49–70.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lusy Liany, Elfitri Kurnia Erza, Amir Mahmud

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Lusy Liany,
Universitas YARSI,
Indonesia 






