Pemberdayaan Pelaku Usaha Penyandang Disabilitas Melalui Merek dan Sertifikasi Halal dalam Mewujudkan Demokrasi Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i2.7127Keywords:
Pemberdayaan, Pelaku Usaha, Penyandang Disabilitas, Sertifikasi Halal, Demokrasi EkonomiAbstract
Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan demokrasi ekonomi bagi penyandang disabilitas melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikelola oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Jakarta melalui pendaftaran merek dagang dan sertifikasi halal. Program ini berangkat dari permasalahan utama yang dihadapi oleh UMKM PPDI, yaitu rendahnya kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum atas merek dagang serta kurangnya akses terhadap sertifikasi halal. Metode yang digunakan dalam program ini adalah pendekatan berbasis PDCA (Plan, Do, Check, Act), yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut. Kegiatan utama meliputi pelatihan intensif terkait pendaftaran merek dagang, pendampingan teknis dalam pengajuan sertifikasi halal, serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi proses administrasi. Selain itu, program ini juga memanfaatkan sistem Halal Online Single Submission (HOSS) dan platform digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna mempercepat prosedur legalisasi usaha UMKM PPDI Kota Jakarta. Hasil yang didapatkan dari program ini meliputi pendaftaran merek sebanyak 2 (dua) pelaku usaha, dan pendaftaran sertifikasi halal sebanyak 8 (delapan) pelaku usaha yang keseluruhan pelaku usaha juga sudah termasuk NIB dan PT Perorangan. Program ini sejalan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada poin 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), poin 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), serta poin 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis kebutuhan mitra, program ini diharapkan mampu menciptakan dampak yang berkelanjutan dalam pemberdayaan ekonomi komunitas penyandang disabilitas.
Downloads
References
Dirkareshza, R., Nasution, A. I., Taupiqqurrahman, T., & DPS, R. H. (2022). Pengembangan Desa Pesisi Dengan Implementasi Metode Ekonomi Sirkular Melalui Peraturan Desa Dalam Mendukung Sustainable Development GOALs. Abdi Masyarakat, 4(2).
Efendi, S. W. N., & others. (2024). Kepastian Hukum Penetapan Sertifikasi Halal di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Journal Evidence Of Law, 3(1), 44–51.
Fitriyani, D., & Cahyaningtyas, I. (2022). Rekonstruksi Penegakan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Dan Keberlakuan Keterangan Psikiater Sebagai Keterangan Ahli. Jurnal Magister Hukum Pidana, 11(2).
Hafsari, Y. M. (2021). Hak Atas Kekayaan Intelektual, Hak Merek, Rahasia Dagang, Dan Pelanggaran Hak Merek Dan Rahasia Dagang Serta Hak Patent (Literatur Review Artikel. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 2(6), 733–743.
Octavianti, F. S. (2023). Implementasi Konvensi Hak Anak Di Kota Jakarta Utara (Studi Kasus: Pemenuhan Hak Asasi Manusia Perspektif Pendidikan Bagi Pelajar SMA). Pedagogi: Jurnal Ilmu Pendidikan, 23(1), 30–37.
Sauri, A. S., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Analisis Perlindungan Konsumen Terhadap Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memproduksi Obat Sirup Cair Yang Menimbulkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 7(1), 92–104.
Sekretariat SDGs DKI Jakarta. (2023). Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Sekretariat SDGs DKI Jakarta. https://sdgs.jakarta.go.id/detil-sdgs/pekerjaan-layak-dan-pertumbuhan-ekonomi
Suci, Y. R. (2017). Perkembangan UMKM (Usaha mikro kecil dan menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 6(1), 51–58. https://doi.org/10.30606/cano.v6i1.627
Surniandari, A. (2016). UUITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Dari Cybercrime. Cakrawala: Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, 16(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Ahsin Thohari, Surahmad Surahmad, Taufiqurrahman Syahuri, Dika Hikmah Wicaksana, Muhammad Fauzan, Giaby Amanda Larasati, Vania Athalia Lumban Tobing

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Ahmad Ahsin Thohari,
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta,
Indonesia 

