Penguatan Desa Sadar Hukum: Upaya Preventif Melawan Jeratan Pinjaman Online Ilegal dan Praktik Rentenir

Authors

  • Dian Herdiana, UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  Indonesia
  • Jaenudin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  Indonesia
  • Neni Nuraeni, UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  Indonesia
  • Muhammad Asro, UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  Indonesia
  • Diah Siti Sa’diah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  Indonesia
  • Cucu Susilawati, UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  Indonesia
  • Nasrudin Nasrudin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  Indonesia
  • Iskandar Iskandar, UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  Indonesia
  • Jujun Jamaludin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  Indonesia
  • Vinna Sri Yuniarti, UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  Indonesia
  • Didah Durrotunnafisah, UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  Indonesia
  • Sumiati Sumiati, UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  Indonesia

Keywords:

Bank Emok, Desa Sadar Hukum, Hukum Ekonomi Syariah, Pinjaman Online Ilegal, Preventif

Abstract

Praktik pinjaman online ilegal dan rentenir keliling ('Bank Emok') berbunga tinggi mengancam stabilitas sosial-ekonomi perdesaan. Pengabdian ini bertujuan memberikan edukasi preventif bagi masyarakat Desa Simpen Kaler, Kabupaten Garut dalam menghadapi jeratan utang. Metode pelaksanaan berupa penyuluhan hukum partisipatif yang memadukan perspektif Hukum Positif (UU P2SK, UU ITE) dan Hukum Ekonomi Syariah (Larangan Riba, Qardhul Hasan). Kegiatan melibatkan 50 orang, terdiri atas 30 peserta dari berbagai unsur masyarakat desa dan 20 tim pelaksana UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Hasilnya, literasi hukum meningkat terkait aspek legalitas transaksi dan konsekuensi teologis transaksi ribawi. Kegiatan ini berhasil membangun komitmen kolektif warga menolak pinjaman ilegal serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan syariah mikro demi kemandirian ekonomi desa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, M., Ghoni, A. A., & Wahyuni, S. (2023). Dampak Fintech Illegal dan Penegakan Hukumnya di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 9(1), 159–168.

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani Press.

Disemadi, H. S., & Uphreswari, P. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pinjaman Online Ilegal. 3(1), 22–35.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Golub, S. (2003). Beyond Rule of Law Orthodoxy: The Legal Empowerment Alternative (41; Rule of Law Series). https://carnegieendowment.org/files/wp41.pdf

Gumati, R. W. (2023). Studi Analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap Praktik Simpan Pinjam di Bank Emok. Muawadah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 115–142.

Hidayat, R. (2002). Analisis Perkembangan Regulasi Fintech di Indonesia dan Dampaknya terhadap Masyarakat. Urnal Hukum Dan Pembangunan, 5(2), 45–60.

Karim, A. A. (2018). Ekonomi Mikro Islam. Rajawali Press.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2024). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024.

POJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (2022).

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Setiadi, W. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Jasa Fintech Lending. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 49(4), 654–672.

Soekanto, S. (2012). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Press.

Sutedi, A. (2010). Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Sinar Grafika.

Takdirmin, N., Mukhlisah, Dahlan, S., & Nurasiah., S. (2025). Keuangan Berbasis Digital dan Fintech. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(1), 671–675. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i1.1642

Tampubolon, R. S. H. (2024). Upaya Penegakan Hukum Pidana oleh Kepolisian terhadap Tagihan Pinjaman Online Ilegal dengan Ancaman terhadap Konsumen (Studi di Polda Sumut). Jurnal Hukum Responsif, 2(1), 45–56.

Yamin, A. (2025). Pendidikan Hukum Partisipatif: Sarana Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Pedesaan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan (JERKIN), 4(1), 671–675.

Downloads

Published

2026-02-02

How to Cite

Herdiana, D., Jaenudin, Nuraeni, N., Asro, M., Siti Sa’diah, D., Susilawati, C., Nasrudin, N., Iskandar, I., Jamaludin, J., Sri Yuniarti, V., Durrotunnafisah, D., & Sumiati, S. (2026). Penguatan Desa Sadar Hukum: Upaya Preventif Melawan Jeratan Pinjaman Online Ilegal dan Praktik Rentenir. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 7(1), 552-561. Retrieved from https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/7819