Literasi Hukum Aplikatif sebagai Penguatan Legalitas Usaha UMKM Desa Cigugurgirang

Authors

  • Ita Susanti, Politeknik Negeri Bandung,  Indonesia
  • Tarekh Febriana Putra, Politeknik Negeri Bandung,  Indonesia
  • Cahaya Juniarti, Politeknik Negeri Bandung,  Indonesia
  • Muhammad Syaiful Nurasman, Politeknik Negeri Bandung,  Indonesia
  • Hazma Hazma, Politeknik Negeri Bandung,  Indonesia
  • Ajeng Ayu Milanti, Politeknik Negeri Bandung,  Indonesia
  • Sumiyati Sumiyati, Politeknik Negeri Bandung,  Indonesia
  • Carolina M. Lasambouw, Politeknik Negeri Bandung,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i1.8210

Keywords:

Literasi Hukum, Legalitas Usaha, Pendampingan-UMKM, Usaha Informal, Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Abstract

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan legalitas usaha akibat rendahnya literasi hukum, keterbatasan pemahaman prosedural, serta minimnya pendampingan UMKM yang bersifat aplikatif. Kondisi ini ditemukan pada pelaku UMKM yang masih menjalankan usaha informal di Desa Cigugurgirang, Kabupaten Bandung Barat, sehingga menghambat kesiapan mereka dalam mengelola legalitas usaha secara mandiri. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mendukung penguatan legalitas usaha UMKM melalui edukasi literasi hukum aplikatif sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi lokal. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi identifikasi kebutuhan mitra melalui diskusi kelompok terfokus dan kuesioner awal, penyusunan materi edukasi berbasis praktik, pelaksanaan edukasi literasi hukum melalui diskusi interaktif, serta pendampingan awal terkait prosedur dasar dan dokumen legalitas usaha. Kegiatan ini melibatkan 17 pelaku UMKM sebagai mitra utama. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai legalitas usaha, jenis dokumen hukum usaha, serta prosedur dasar perizinan usaha. Berdasarkan perbandingan kuesioner pra dan pascakegiatan, tingkat literasi hukum peserta meningkat sekitar 35%. Selain itu, sebagian besar peserta menunjukkan kesiapan awal untuk mulai mengurus legalitas usaha secara bertahap sesuai dengan kapasitas usahanya.Temuan ini menunjukkan bahwa edukasi literasi hukum aplikatif yang disertai pendampingan UMKM berkontribusi positif dalam memperkuat legalitas usaha serta mendukung pemberdayaan ekonomi lokal di tingkat masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Cahyanto, F. (2024). Pentingnya legalitas usaha untuk mendukung perkembangan UMKM. Jurnal Pengabdian Sosial. https://doi.org/10.59837/jgbkv468

Hetharie, Y. (2025). Legal empowerment of Indonesian micro, small, and medium enterprises in the digital era. Jurnal IUS, 13(2). https://doi.org/10.29303/ius.v13i2.1688

Humairani, R., Akmal, Y., Maritalia, D., Yunizar, Z., Mangkuwinata, S., Muttaqim, H., & Zulfahmi, I. (2021). Strategy and facilitating model for small-scale terasi business in the Camar Laut small enterprises. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 674(1), 012011. https://doi.org/10.1088/1755-1315/674/1/012011

Ibad, A., & Arumsari, D. N. (2025). Meningkatkan kesadaran legalitas usaha melalui penyuluhan dan fasilitasi pembuatan NIB bagi UMKM Gudeg B Djuminten Kalirungkut Surabaya. POTENSI: Jurnal Pengabdian Masyarakat Ekonomi dan Bisnis, 1(1). https://doi.org/10.33005/potensi.v1i1.4

Jaman, U. B., et al. (2024). Empowering MSMEs: Unravelling the essence of business law and trademark protection. Bonum Commune, 7(2). https://doi.org/10.30996/jhbbc.v7i2.10651

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2023). Perkembangan data usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). KemenKopUKM.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2019). OECD SME and entrepreneurship outlook. OECD Publishing.

Prasetyo, E., & Wulandari, S. (2020). Klinik hukum UMKM sebagai upaya peningkatan kesadaran legalitas usaha mikro. Jurnal Pengabdian Hukum dan Masyarakat, 2(1), 21–30.

Purborini, V. S., & Harsanty, T. D. (2024). Sosialisasi pentingnya legalitas UMKM dalam berwirausaha di Kabupaten Sukoharjo. CDJ, 5(4). https://doi.org/10.31004/cdj.v5i4.31855

Purnawan, A., & Hartono, K. (2017). Development of UMKM through strengthening aspect of business legality (Case study of weaving industry in Central Java). International Journal of Applied Business and Economic Research, 15(24), 415–425.

Sari, D. P., & Nugroho, A. (2021). Pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM melalui sistem OSS. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 6(2), 145–152.

Suprapti, D. D. (2023). Legal protection for micro, small, and medium enterprises in Kuningan Regency. Journal of Law and Community Assistance, 4(2). https://doi.org/10.55927/jlca.v4i2.14403

World Bank. (2020). Doing business 2020: Comparing business regulation in 190 economies. World Bank.

World Bank. (2022). MSME finance gap: Assessment of the shortfalls and opportunities in financing micro, small, and medium enterprises. World Bank Group.

Yuliana, N., & Putra, F. A. (2023). Pendampingan legalitas usaha mikro melalui OSS-RBA untuk mendukung formalisasi UMKM. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Madani, 7(2), 98–107.

Downloads

Published

2026-02-20

How to Cite

Susanti, I. ., Putra, T. F. ., Juniarti, C. ., Nurasman, M. S. ., Hazma, H., Milanti, A. A. ., Sumiyati, S., & Lasambouw, C. M. . (2026). Literasi Hukum Aplikatif sebagai Penguatan Legalitas Usaha UMKM Desa Cigugurgirang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 7(1), 1332-1338. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i1.8210

Issue

Section

Hukum, HAM, dan Advokasi Masyarakat