Pelatihan Penyusunan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Adat Guna Pengembangan Potensi Hukum Masyarakat Lokal

Authors

  • Poetri Enindah Suradinata, Universitas Musamus,  Indonesia
  • David Laiyan, Universitas Musamus,  Indonesia
  • Nurul Widhanita Y. Badilla, Universitas Musamus,  Indonesia
  • Zegovia Parera, Universitas Musamus,  Indonesia
  • Rendie Meita Sarie Putri, Universitas Musamus,  Indonesia
  • Riez Kifli Kolewora, Universitas Musamus,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i1.8228

Keywords:

Lahan Adat, Perjanjian, Hukum Sosial

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan Potensi kapasitas hukum masyarakat terutama perangkat adat Kampung Wasur, khususnya dalam menyusun perjanjian tertulis terkait pemanfaatan lahan adat. Selama ini, praktik kerja sama pengelolaan lahan oleh masyarakat adat dilakukan secara lisan berdasarkan hukum adat, tanpa dukungan dokumen legal formal, sehingga berpotensi menimbulkan konflik agraria dan melemahkan posisi hukum masyarakat adat di hadapan pihak eksternal. Kegiatan ini menggunakan metode partisipatif-edukatif dengan pendekatan socio-legal, yang terdiri dari tiga tahapan utama: observasi dan koordinasi awal, pelatihan hukum perjanjian, serta evaluasi dan refleksi. Pelatihan akan difokuskan pada pemahaman asas-asas hukum perjanjian dan praktik penyusunan dokumen perjanjian. Hasil dari kegiatan ini adalah tercapainya Desa yang mandiri dengan meningkatnya pemahaman ilmu hukum dan ilmu administrasi masyarakat Kampung Wasur, tersusunnya satu model perjanjian tertulis tentang pemanfaatan lahan adat, terciptanya modul pelatihan yang dapat digunakan ulang, serta diseminasi hasil kegiatan melalui artikel ilmiah dan publikasi di media lokal secara online. Program ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum dan administrasi masyarakat kampung atau adat dan menjadi model replikasi di wilayah adat lainnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Balai Taman Nasional Wasur. (2022). Profil Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati TN Wasur. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Haar, B. Ter. (2001). Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat. Pradnya Paramita.

Munir Fuady. (2003). Hukum Kontrak. Citra Aditya Bakti.

Pemerintah Kabupaten Merauke. (n.d.). Profil Distrik Merauke, Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Merauke. ttps://papua.bpk.go.id/kabupaten-merauke/?utm_source

Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum dan Masyarakat. Angkasa.

Statistik, B. P. (2023). Kabupaten Merauke Distrik Merauke dalam Angka 2023. BPS Kabupaten Merauke.

Subekti. (2001). Hukum Perjanjian. Intermasa.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Downloads

Published

2026-02-28

How to Cite

Suradinata, P. E. ., Laiyan, D. ., Widhanita Y. Badilla, N. ., Parera, Z. ., Sarie Putri, R. M. ., & Kolewora, R. K. . (2026). Pelatihan Penyusunan Perjanjian Pemanfaatan Lahan Adat Guna Pengembangan Potensi Hukum Masyarakat Lokal. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 7(1), 1566-1572. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i1.8228

Issue

Section

Hukum, HAM, dan Advokasi Masyarakat