Strategi Media Penguatan Profesionalisme Mahasiswa Hukum di Kantor Notaris dan PPAT

Authors

  • Gilbert Frits Marcelino, Universitas Tadulako,  Indonesia
  • Ansar Ansar, Universitas Tadulako,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i2.8373

Keywords:

Media Penguatan, Profesionalisme, PPAT

Abstract

Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan secara nyata di tengah masyarakat. Bagi mahasiswa hukum, kegiatan magang di kantor notaris menjadi sarana strategis untuk memberikan kontribusi dalam pelayanan hukum perdata sekaligus meningkatkan kompetensi praktisKegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab notaris serta PPAT, sekaligus menumbuhkan profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas kenotariatan dan pertanahan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam pelayanan kenotariatan berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan hukum perdata, khususnya dalam menjamin ketertiban administrasi, kepastian hukum, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini memberikan pengalaman praktis bagi mahasiswa dalam memahami prosedur pembuatan akta otentik serta etika profesi notaris. Dengan demikian, kegiatan magang di kantor notaris dapat dipandang sebagai bentuk pengabdian masyarakat yang efektif dan aplikatif di bidang hukum perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arliman, L. (2025). Notaris dan penegakan hukum oleh hakim. Deepublish.

Mahar, R. O. (2024). Tinjauan yuridis tentang peran notaris dalam penyusunan akta jual beli tanah di Indonesia. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 17, 438–443.

Marbun, A. P. (2023). Tanggung jawab yuridis notaris dalam penyimpanan minuta akta. Media Bina Ilmiah, 18(2), 345–356.

Moleong, L. J. (2023). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Nurlaela, E. (2020). Status akta perbankan syariah yang dibuat oleh notaris dihubungkan dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UndangUndang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Aktualita (Jurnal Hukum), 3(1), 258–267

Sasauw, C. (2025). Tinjauan yuridis tentang kekuatan mengikat suatu akta notaris. Lex Privatum, 3(1)

Sianipar, G. Z. P., & Sawitri, D. A. D. (2025). Peran notaris dalam pencegahan wanprestasi perjanjian jual beli saham: Evaluasi akta otentik. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(11).

Taslim, Y. (2021). Akibat hukum terhadap minuta akta sebagai protokol notaris yang musnah dalam penerbitan salinan akta

Downloads

Published

2026-04-10

How to Cite

Marcelino, G. F. ., & Ansar, A. (2026). Strategi Media Penguatan Profesionalisme Mahasiswa Hukum di Kantor Notaris dan PPAT. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 7(2), 2131–2135. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v7i2.8373