Optimalisasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik sebagai Solusi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum pada Kantor Notaris

Authors

  • Author Icon
    gilberth Frits marcelino Universitas Tadulako
  • Author Icon
    nadila aulia kamila Universitas Tadulako
  • Author Icon
    Moh Abdil Moebarak Universitas Tadulako
  • Author Icon
    Dessy lalompo Universitas Tadulako
  • Author Icon
    Ansar Universitas Tadulako

Keywords:

Pembuatan Akta Otentik, Pelayanan Kenotariatan, Ketidaklengkapan Dokumen, Checklist Verifikasi Dokumen, Kepastian Hukum

Abstract

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum terkait pembuatan akta otentik untuk menghindari terjadinya sengketa,mencegah penolakan dimasyarakat, dan menjamin adanya perlindungan hak sebagaimana diatur dalam pasal 1868 KUH Perdata.Notaris Adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan akta yang berkaitan dengan tindakan hukum, perjanjian, dan penetapan hukum yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan atau yang diingankan oleh para pihak. Berdasarkan hasil wawancara awal saya dengan Notaris Siane Lamasigi S.H.,M.Kn,serta observasi pada proses pelayanan pembuatan akta otentik selama kegiatan magang tersebut.Diketahui bahwa masih terdapat beberapa kendala pada proses verifikasi dokumen dan alur pemeriksaan dokumen yang terlewat sehingga membuat proses pembuatan akta otentik terhambat.Berdasarkan kondisi tersebut dibutuhkan adanya penguatan prosedur pembuatan akta otentik dengan penyusunan checklist verifikasi dokumen dan pengoptimalan alur kerja.Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan kepastian hukum pada pembuatan akta otentik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Notaris-PPAT dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau dari Pasal 51 KUHP. 4(1), 67–72.

Commons, C. (2025). Analisis kewenangan notaris dalam membuat akta otentik di bidang pertanahan. 3(1), 1–6.

Ghani, A. R., Firdaus, M., Ansari, M. Al, Islam, U., & Antasari, N. (2025). INDONESIA.

Gusti, N., Sri, K., Hukum, F., & Warmadewa, U. (2022). PENERAPAN ASAS KEHATI-HATIAN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK. 4(1), 23–27.

Hukum, F., Islam, U., Km, J. K., Ngemplak, K., & Sleman, K. (n.d.). PROSES APOSTILLE PADA DOKUMEN PUBLIK DI INDONESIA Uun Kurniyah ABSTRAK Aksesi Indonesia terhadap konvensi apostille melalui Peraturan A . PENDAHULUAN Globalisasi penduduk telah mendorong peningkatan mobilitas seperti antarnegara untuk berbagai kepentingan pendidikan , bisnis , pernikahan , pekerjaan , maupun migrasi . Kondisi ini menimbulkan kebutuhan yang semakin tinggi terhadap pengakuan dokumen publik antarnegara , di mana dokumen pribadi atau hukum dari suatu negara harus dapat digunakan secara sah di negara lain . Dalam konteks inilah legalisasi dokumen internasional menjadi sangat penting .

Pembuatan, U., & Otentik, A. (2022). Optimalisasi notaris dalam memverifikasi keterangan dan data pendukung untuk pembuatan akta otentik. 27(2), 20–31.

Downloads

Published

2026-08-06

How to Cite

marcelino, gilberth F., kamila, nadila aulia, Moebarak, M. A., lalompo, D., & Ansar. (2026). Optimalisasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik sebagai Solusi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum pada Kantor Notaris. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 7(2), 3883–3887. Retrieved from https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/8984