Mengurai Bahaya Pinjaman Online Illegal Dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Authors

  • Rizka Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rizka Adlia Yuannisa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Maryam Batubara Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2685

Keywords:

ekonomi, Pinjaman Online Ilegal

Abstract

Pinjaman online ilegal telah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat, terutama dalam konteks ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bahaya pinjaman online ilegal dalam perspektif ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dan kualitatif berdasarkan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjaman online ilegal dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan, seperti tingginya tingkat bunga, praktik pemindaian yang tidak etis, dan potensi pelanggaran prinsip ekonomi syariah. Oleh karena itu, perlindungan konsumen dan penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal perlu diperkuat dalam kerangka ekonomi syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya mitigasi bahaya pinjaman online ilegal dan pengembangan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip ekonomi syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, A. (2021). Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Surakarta. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 11(2), 108. https://doi.org/10.21927/jesi.2021.11(2).108-114

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah Dari Teori Kepraktik. Gema Insane.

Bahadiani, B. P. (2022). FENOMENA TINGGINYA KONSUMSI KELAS MENENGAH PADA SISTEM PINJAMAN ONLINE BERKEDOK HUTANG DAHULU BAYAR BELAKANGAN. הארץ, 2(8.5.2017), 2003–2005.

Boks, D. (2023). Data Pinjaman Online. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/

Dewayani, T. (2021). Menyikapi Pinjaman Online, Anugerah atau Musibah. Kementrian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/

Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukmadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2020). Peluang dan Tantangan Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 5(3). https://doi.org/10.29040/jiei.v5i3.578

Jumaizah. (2020). ALASAN PENGGUNAAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL BESERTA DAMPAKNYA (Studi Kasus Masyarakat Kelurahan Jemur Wonosari) (Vol. 2507, Issue February).

Kasmir. (2012). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (kedua). PT. Raja Grapindo Persada.

Lestari, A. P., & Utomo, S. L. (2020). Kepastian Perlindungan Hukum Pada Klausula Baku Dalam Perjanjian Pinjaman Online Di Indonesia. SUPREMASI Jurnal Hukum, 3(1), 77–93. https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i1.124

M Rahman Adinata, & Recca Ayu Hapsari. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Masyarakat Yang Melakukan Fintech Peer-To-Peer Lending Atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lpmubti) Dalam Sebuah Aplikasi Pinjaman Online (Julo) (Studi Penelitian : Otoritas Jasa. Case Law, 4(1). https://doi.org/10.25157/caselaw.v4i1.2691

Mavellyno Vedhitya. (2023). Menilik Perkembangan Pinjaman Online di Indonesia. Mmarketeers. https://www.marketeers.com/menilik-perkembangan-pinjaman-online-di-indonesia/

Priyonggojati, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending. Jurnal Usm Law Review, 2(2), 162. https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2268

Ramadhani, P. (2022). Tinjauan Hukum Islam Tentang Pinjaman Online. Juripol, 5(2), 471–478. https://doi.org/10.33395/juripol.v5i2.11785

Septiyani, N. S. (2022). Pinjaman Online ( Pinjol ) Ilegal Dalam Pinjaman Online ( Pinjol ) Ilegal Dalam.

Published

2024-02-19

How to Cite

Nasution, R. ., Adlia Yuannisa, R. ., & Batubara, M. . (2024). Mengurai Bahaya Pinjaman Online Illegal Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(3), 869-874. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2685