Keefektifan Pencairan Tunggakan Pajak Dan Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Polonia

Authors

  • Nur Aini Zebua Politeknik Unggul LP3M, Indonesia
  • Widy Hastuty Politeknik Unggul LP3M, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2849

Keywords:

Effectiveness, Disbursement of Arrears, Taxes, Taxpayer Compliance, Tax Revenue

Abstract

Pemerintah mengupayakan sumber penerimaan terutama dari sektor fiskal sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang berpotensial paling besar. Pajak merupakan salah satu iuran wajib masyarakat dengan menyerahkan sebagian dari kekayaannya kepada kas negara yang disebabkan oleh suatu keadaan. Tetapi tidak ada jasa timbal balik dari pemerintah secara langsung. Namun karena keterbatasan pengetahuan tentang peraturan perpajakan masyarakat mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah wajib pajak yang belum melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya, serta jumlah tunggakan pajak yang tidak seimbang dengan pembayarannya. Sistem penagihan yang masih memilik ihambatan menimbulkan semakin meningkatnya tunggakan pajak. Tujuan penelitian adalah menilai keefektifan dari pencairan tunggakan pajak dan Kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak yang tercermin dalam perkembangan dari rencana dan realisasi pungutan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Polonia pada Tahun 2019 sampai dengan 2022. Adapun metode dalam penelitian ini yaitu kualitatif. Alat analisis yang digunakan oleh penelitian ini adalah analisis keefektifan pencairan tunggakan pajak dan analisis keefektifan penerimaan pajak pada tahun 2019 sampai dengan 2022. Hasil penelitian menunjukkan keefektifan suatu tunggakan pajak dan penerimaan pajak setiap tahunnya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Polonia berjalan dengan baik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Tjahjono, Y. A. Setyawan, and A. S. Prasetyo, “Pengaruh Ukuran Perusahaan dan Kepemilikan Institusional Terhadap Tax Avoidance Dengan Profitabilitas Sebagai Variabel Intervening: Study Pada Perusahaan Manufaktur Sektor Industri Dasar Dan Kimia Di Bei Periode 2016-2020,” J. Ris. Akunt. dan Bisnis Indones., vol. 2, no. 3, pp. 956–977, 2022.

R. A. Purba, “Application design to help predict market demand using the waterfall method,” Matrix J. Manaj. Teknol. dan Inform., vol. 11, no. 3, pp. 140–149, 2021.

O. N. Ervana, “Pengaruh pemeriksaan pajak, keadilan pajak dan tarif pajak terhadap etika penggelapan pajak (Studi kasus pada kantor pelayanan pajak pratama Klaten),” J. Akunt. Pajak Dewantara, vol. 1, no. 2, pp. 55–65, 2023.

S. A. Sari and H. Ompusunggu, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak Penghasilan,” in Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial dan Teknologi (SNISTEK), 2023, vol. 5, pp. 227–232.

A. D. S. Pratiwi and K. E. C. Sinaga, “Pengaruh Motivasi, Pengetahuan Perpajakan, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di Wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta),” Ultim. J. Ilmu Akunt., vol. 15, no. 1, pp. 95–110, 2023.

R. A. Purba, S. Samsir, M. Siddik, S. Sondang, and M. F. Nasir, “The optimalization of backpropagation neural networks to simplify decision making,” IOP Conf. Ser. Mater. Sci. Eng., vol. 830, p. 022091, May 2020, doi: 10.1088/1757-899X/830/2/022091.

M. N. Dince and H. N. Desy, “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Pemeriksaan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Maumere,” J. Pendidik. Tambusai, vol. 7, no. 1, pp. 2036–2044, 2023.

R. A. Purba et al., Konsep Dasar Sistem Informasi dalam Dunia Usaha. Yayasan Kita Menulis, 2022.

S. Dwi and K. Raziqiin, “Pengaruh Ekstensifikasi Pajak, Sosialisasi Pajak, Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Jakarta Senen),” J. Ilmu Adm. Publik, vol. 3, no. 2, pp. 131–140, 2023.

W. N. Azizah, “Pemanfaatan Data Eksternal SIUPAL Dalam Penelitian Kepatuhan Material Wajib Pajak (Studi Kasus Kantor Wilayah DJP ABC),” Educoretax, vol. 3, no. 3, pp. 223–237, 2023.

E. R. N. Ariyanti and I. N. Mutiah, “Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Serta Otoritas Perpajakan Setelah Keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” ADIL J. Huk., vol. 14, no. 1, pp. 1–27, 2023.

S. Temalagi, A. Dwianika, L. Oktris, and L. Anasta, Akuntansi Pajak: Teori, Praktik, dan Implementasi. Penerbit Salemba, 2023.

M. Faridh, “The Effect Of Accounting Insight, Entrepreneurship Spirit, And Financial Literacy On Investment Decision Making Polytechnic Unggul LP3M Students,” J. Ekon., vol. 11, no. 02, pp. 1572–1578, 2022.

B. br Ginting, A. Fadli, A. Rivai, and F. Alfisyahri, “The Effect of Service Quality and Product Facilities on Consumer Satisfaction with Prices (Toll Free) as Intervening Variables (Case Study on Jasa Marga Mabar 1 Toll Gate),” Enrich. J. Manag., vol. 12, no. 4, pp. 2720–2724, 2022.

R. A. Purba et al., Aplikasi Teknologi Informasi: Teori dan Implementasi. Yayasan Kita Menulis, 2020.

M. N. L. Karma and N. P. N. E. Lestari, “Kebijakan Tax Amnesty Dalam Rangka Mewujudkan Kesadaran dan Kepatuhan Wajib Pajak Di Provinsi Bali,” J. Manaj. Bisnis, vol. 15, no. 2, pp. 58–80, 2018.

M. Makbul, “Metode pengumpulan data dan instrumen penelitian,” 2021.

S. Sugiyono, “Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif dan R&D,” Alf. Bandung, 2010.

R. A. Purba, “The Effectiveness Combination of Blended Learning and Flipped Classroom with Edmodo as a Digital Media Innovation for Learning From Home,” J. Educ. Technol., vol. 5, no. 3, 2021.

R. A. Purba, “Hybrid Models with Technology: Is it Effective for Learning in Abnormal Situations?,” J. Educ. Res. Eval., vol. 6, no. 1, 2022.

Downloads

Published

2024-02-19

How to Cite

Zebua, N. A., & Hastuty, W. . (2024). Keefektifan Pencairan Tunggakan Pajak Dan Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Polonia. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(3), 926-932. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2849