Perlindungan Konsumen Pada Industri Halal Di Era Digital Marketing Bagi Masyarakat Di Desa Ngadi, Kabupaten Kediri

Authors

  • Zahry Vandawati Chumiada, Universitas Airlangga,  Indonesia
  • Bambang Sugeng Ariadi S, Universitas Airlangga,  Indonesia
  • Fiska Silvia, Universitas Airlangga,  Indonesia
  • Hilda Yunita Sabrie, Universitas Airlangga,  Indonesia
  • Erni Agustin, Universitas Airlangga,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i1.1.4447

Keywords:

Perlindungan konsumen, Pelabelan Halal, Produk Halal, Pelaku Usaha, Digital

Abstract

Pada era digital saat ini memudahkan para pelaku usaha untuk dapat memasarkan produk usahanya ke seluruh lapisan masyarakat, baik dalam skala nasional maupun sampai dengan ke lintas negara. Indonesia merupakan negara yang Sebagian besar masyarakatnya beragama Islam, dimana sangat penting bagi mereka untuk dapat memastikan produk barang yang dibelinya telah tersertifikasi halal. Memperhatikan faktor tersebut, pemerintah berusaha untuk memberikan perlindungan berupa persyaratan wajib pelabelan halal terhadap semua produk barang (makanan dan minuman) yang diperjual belikan, tidak terkecuali melalui pasar digital. Terdapat kendala manakala produk barang ini dijual melalui digital marketing, seperti aplikasi online marketplace dan sejenisnya. Konsumen terkadang tidak diberi informasi terkait kehalalan produk tersebut. Pada sisi lain konsumen telah membelinya. Selain itu tedapat pula faktor dimana pelaku usaha dalam memproduksi produk barangnya tidak mencantumkan atau mendaftarkan sertifikasi halal dalam kemasan produknya. Sehingga membuat konsumen menjadi ragu untuk membelinya. Terkait faktor-faktor tersebut maka perlu adanya sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha dan juga para konsumen tentang pentingnya pelabelan halal bagi produk barang (makanan dan minuman). Kegiatan ini dilakukan di Desa Ngadi, Kabupaten Kediri ddengan dihadiri leh 60 (enam puluh) pelaku usaha dan konsumen. Tujuannya adalah para pelaku usaha mengetahui pentingnya pelabelan halal untuk setiap produk barangnya dan juga mengetahui cara mendaftarkannya. Begitupun konsumen akan lebih berhati-hati untuk membeli produk yang dijual pada pasar/platform digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Departemen Agama, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. (2013). Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggraan Haji, Jakarta.

Departemen Agama, Pedoman Strategi kampanye Sosial Produk Halal. (2013). Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji, Jakarta.

Departemen Agama, Pedoman Labelisasi Halal. (2014). Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan penyelenggaraan Haji, Jakarta.

Gunawan, S., Juwari, J., Aparamarta, H.W., Darmawan, R., Rakhmawati, N.A. (2021). Pendampingan Berkelanjutan Sistem Jaminan Halal Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sewagati. (5)1:8-14.

Halim, A. (2020). Pengaruh Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Mamuju, Growth :Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan.1(2) 158- 172.

M. Sadar, Moh Taufik Makaroi, Habloel Mawardi. (2012). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, akademia, Cet.I, Jakarta.

Mahmud Marzuki, Peter. (2005). Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Ma’ruf Amin. (2013). Fatwa Halal Melindungi Umat dari Kerugian yang Lebih Besar. Jurnal Halal. 103

Mertokusumo, Sudikno. (1999). Mengenal Hukum, Liberty, Jogyakarta.

Rusdin, A dan Irham, R. (2022). Pemenuhan Hak-Hak Konsumen dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Kota Ternate. Jurnal Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Unkhair(JANUR). 1(1):32-38.

Sofyan, S. (2017). Peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Dalam Perekonomian Indonesia. Bilancia. (11)1:33- 64.

Thufail. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. 3(4):1411-1418.

Thobieb al-Asyhar. (2003). Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani, Al-Mawardi Prima, Cet.1, Jakarta.

Zulham. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen, Kencana, Cet II, Jakarta.

Zahid, Ahmad F, Ian A H, Muhammad Yasin, dan Bamabng Sukoco. (2024). Perlindungan Konsumen dan Strategi Pemasaran untuk Industri Rumah Tangga D’Baha Simo Boyolali. Community Development Journal.5(1):2290-2296.

Downloads

Published

2024-12-27

How to Cite

Chumiada, Z. V. ., Ariadi S, B. S. ., Silvia, F. ., Sabrie, H. Y. ., & Agustin, E. . (2024). Perlindungan Konsumen Pada Industri Halal Di Era Digital Marketing Bagi Masyarakat Di Desa Ngadi, Kabupaten Kediri. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(1.1), 588-592. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i1.1.4447