PENYULUHAN HUKUM
Pola Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di SMPN 2 Wawo Kabupaten Bima
Keywords:
Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba PelajarAbstract
Penggunaan narkoba kalangan pelajar makin mengkhawatirkan dimana kasus penyalahgunaan narkoba sering kali dilakukan oleh anak-anak muda saat ini. faktor utama terjadinya penyalahgunaan ini, tidak ada pengetahuan awal mengenai bahaya dan dampak dari narkotika dan narkoba, khusus bahaya bagi kesehatan fisik dan mental mereka. Selain itu, masalah pencegahan masih terbatas baik di ruang lingkup sekolah maupun di ruang lingkup keluarga. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat pada bulan Agustus 2024 melaksanakan “Penyuluhan, pola pencegahan penyalahgunaan narkoba di SMPN 2 Wawo Kabupaten Bima” tujuan abdimas untuk meningkatkan kesadaran siswa tentang risiko dan bahaya narkoba serta memperkenalkan pola pencegahan yang efektif. Sasaran abdimas adalah siswa kelas V dan kelas VI. Metode dan pendekatan abdimas menggunakan metode ceramah dan tanya jawab secara langsung/tatap muka. Hasil dari pelaksanaan kegiatan abdimas menunjukan adanya peningkatan pengetahuan siswa seputar istilah narkoba, jenis-jenis narkoba, dan bahaya menggunakan narkoba serta dampak bagi kesehatan fisik, mental, dan sosial. Selain itu, siswa sudah lebih memahami tentang cara dan pola pencegahan seperti menolak ajakan orang lain dan mengenali situasi dari lingkungan pergaulan mereka. Siswa juga sudah mulai terbuka mendiskusikan masalah-masalah bahaya narkoba secara terbuka, dari kebiasaan sebelumnya tidak pernah siswa ungkapkan, sekarang siswa sudah mulai berani mencari bantuan jika menemukan situasi terkait penyalahgunaan narkoba
Downloads
References
BNN. (2021). BNN Kabupaten Bima Sosialisasi Bahaya Narkoba. BIMA, SUDUTPANDANG.ID. https://sudutpandang.id/bnn-kabupaten-bima-sosialisasi-bahaya-narkoba/
Fajar, M. D. Al, Leviza, J. L., Alhayyan, R., & Adriany, F. F. (2021). Penyuluhan Hukum Tindak Pidana UU ITE Terhadap Masyarakat Di Desa Cempedak Lobang. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 1047–1051. https://doi.org/10.31004/cdj.v2i3.2931
Firmansyah, M. F. (2023). Penguatan Pendidikan Hukum Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Peserta Didik (Studi Deskriftif Di Smk Negeri 4 Bandung). Jurnal Pendidikan Hukum, Politik, Dan Kewarganegaraan, 5(2), 117–136.
Hidayat, W., & Santosa, S. (2024). Memahami Konsep Belajar Anak Usia Dasar: Studi Analisis Teori Belajar Carl Rogers Serta Penerapannya di Sekolah Dasar. Journal of Primary Education Research, 2(1), 92–101.
Kristiono, N., Astuti, I., Latifah, H., & Pangestu, G. R. (2020). Peran Kelompok Aksi Pelajar Anti Narkoba Dalam Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Harmony: Jurnal Pembelajaran IPS Dan PKN, 5(2), 126–133. https://doi.org/10.15294/harmony.v5i2.42299
Nasution, H., Rahmadi, M. A., Mawar, L., Sihombing, N., Nasution, R., & Sari, M. (2024). Hubungan Dukungan Sosial dalam Pengobatan Sklerosis Multipel. Jurnal Inovasi Riset Ilmu Kesehatan, 2(4).
Pamungkas, B. D. G., Fakhlur, & Fathinnuddin, M. (2024). Pendekatan Multidisiplin dalam Pencegahan dan Penanganan Masalah Narkoba di Indonesia: Sinergi antara Hukum, Psikologi, dan Kesehatan Masyarakat. Journal Humaniora: Jurnal Hukum Dan Ilmu Sosial, 2(1), 47–52. https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.40
Salsabila Al Mufidatun Nazhifah, M. J. (2024). Diskursus Ilmu Psikologi & Pendidikan Diskursus Ilmu Psikologi & Pendidikan. Jurnal Psimawa, 7(1), 94–99.
Sumartini, N. W. E. (2021). Penyuluhan Hukum Di Era Digital. Prosiding Webinar Nasional IAHN-TP Palangka Raya, 2(3), 133–140.
Syahradesi, Y., & Basri, S. (2023). Edukasi Peran Keluarga dalam Membentengi Remaja dari Penyalahgunaan Narkoba Di Desa Sepakat Segenep. Jurnal Abdimas Saintika, 5(1), 41–44.
Tofikin, Ferri, H., & Debby, I. (2023). Pelatihan Wasit Juri IPSI Tingkat Cabang Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Masyarakat Negeri Rokania, 4(1), 298–307.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 andriadin andriadin, ilham, Wahyudinsyah, Bulqis, Kasmar Kasmar, Jufrin Jufrin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
andriadin andriadin,
Universitas Muhammadiyah Bima,
Indonesia







