Peningkatan Kesadaran Hukum Terkait Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Air Minum Isi Ulang di Kelurahan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya
DOI:
https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i4.7254Keywords:
Usaha Air Minum Isi Ulang, Merek, Kesadaran Hukum, Pendaftaran Merek, Usaha Mikro, Kecil dan MenengahAbstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Kubu Raya mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai instrumen perlindungan hukum dan peningkatan daya saing usaha. Latar belakang kegiatan ini adalah rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait fungsi hukum merek, persepsi biaya pendaftaran yang mahal, serta keterbatasan akses terhadap pendampingan teknis. Metode yang digunakan meliputi survei lapangan untuk pemetaan usaha, ceramah hukum mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dialog interaktif, simulasi pendaftaran merek secara daring melalui sistem DJKI, yaitu https://merek.dgip.go.id, serta kunjungan langsung ke lokasi usaha. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mayoritas peserta belum memahami pentingnya pendaftaran merek, namun setelah mengikuti kegiatan, peserta menunjukkan peningkatan pemahaman dan antusiasme, bahkan sebagian langsung meminta pendampingan teknis pendaftaran. Kegiatan ini menghasilkan luaran berupa peningkatan literasi hukum, pemahaman peserta dalam membuat akun dan pendaftaran merek, serta terjalinnya hubungan kemitraan antara akademisi dan pelaku usaha. Dengan demikian, kegiatan PKM ini berkontribusi pada upaya membangun ekosistem Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sadar hukum, berorientasi pada perlindungan merek, dan berdaya saing di pasar yang kompetitif.
Downloads
References
Buku
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Tommy Hendra Purwaka. (2017). Perlindungan Merek. Jakarta: Pustaka Obor Indonesia
Jurnal
Bujang Ali, et.al. (2025). Strategi Perlindungan Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Barat Dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jumpa Bhakti: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti, 1 (1):1-14.
Denny Pangalila, Bernard Nainggolan, dan Hulman Panjaitan. (2024). Perlindungan Hukum Hak Atas Penggunaan Merek yang Berakhir dengan Penetapan Merek di Indonesia (Studi Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:575 K/Pdt.Sus-Hki/2020). Action Research Literate, 8(7): 1–8.
Maria Alfons, (2017). “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 14(3):301–311
Nur Adawiyah Harahap, et.al. (2024). Tantangan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM sebagai Pelaku Ekonomi Kreatif di Kecamatan Pancing, Medan, Sumatera Utara. Jurnal EduTech, 10(1):90-95.
Siti Nur Suflah. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal dari Tindakan Pelanggaran Merek/Merek Tiruan di Medan (Studi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3):634-643, https://doi.org/10.55357/is.v2i3.185
Siti Nur Suflah. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Dari Tindakan Pelanggaran Merek/Merek Tiruan Di Medan (Studi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no. 20 (2021): 634–43. https://doi.org/10.55357/is.v2i3.185.
Taufik Hidayat, Muskibah dan Indriya Fathni (2022). Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum pada UMKM. Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, 3(3):431-447.
Dokumen Hukum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. LN.2016/No.252, TLN No.5953.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. LN. 1999/ No. 22, TLN No. 3821.
Internet
Akhmad Dhani dan Gloria Setyvani Putri. “Jual Air Isi Ulang Dengan Merek Ilegal, Pengusaha Depot Air Di Kapuas Ditangkap.” Kompas, 2025. https://regional.kompas.com/read/2025/04/23/105838278/jual-air-isi-ulang-dengan-merek-ilegal-pengusaha-depot-air-di-kapuas?utm_source=chatgpt.com
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. https://merek.dgip.go.id/
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Prosedur Pendaftaran Merek Baru.” https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur, diakses pada 4 April 2025
Opendata Kalbar. Data Perusahaan Industri di Kabupaten Kubu Raya 2022. https://dev-data.kalbarprov.go.id/dataset/data-perusahaan-industri-di-kabupaten-kubu-raya. Diakses 4 April 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ismawartati Ismawartati, Tengku Andrias Prayudha, Devina Puspita Sari, M. Qahar Awaka

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Most read articles by the same author(s)
- Ismawartati Ismawartati, Dina Karlina, Tiza Yaniza, Devi Cintiya Ramadhanti, Peningkatan Kesadaran Hukum Pelaku Usaha UMKM Melalui Pelatihan Pengemasan Dan Pelabelan Pangan Di Pontianak , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 3 No. 2.2 (2023): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara
- Ismawartati Ismawartati, Dina Karlina, Tiza Yaniza, Windah Windah, Bayu Fathoni Harvanto , Pembangunan UMKM Melalui Pelatihan Label Pangan Dan Kebersihan Produk Bagi Pelaku Usaha “Snack Makasih” Di Desa Jawa Tengah Kabupaten Kubu Raya , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 3 No. 2.2 (2023): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara
- Aktris Nuryanti, M. Qahar Awaka, Ismawartati Ismawartati, Devina Puspita Sari, Penyuluhan Cara Pencatatan Karya Cipta Bagi Komunitas Penulis Kopermekha Bekate Kubu Raya , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 4 No. 4 (2023): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN)
- Aktris Nuryanti, Dina Karlina, Devina Puspita Sari, Agus Satrio Leksono, Manuel Hutapea, Sosialisasi Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal di Dusun Terentang Sanggau , Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara: Vol. 5 No. 3 (2024): Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara (JPkMN) Edisi Mei- Agustus
Ismawartati Ismawartati,
Universitas Tanjungpura,
Indonesia 






