Peningkatan Kesadaran Hukum Terkait Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Air Minum Isi Ulang di Kelurahan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya

Authors

  • Ismawartati Ismawartati, Universitas Tanjungpura,  Indonesia
  • Tengku Andrias Prayudha, Universitas Tanjungpura,  Indonesia
  • Devina Puspita Sari, Universitas Tanjungpura,  Indonesia
  • M. Qahar Awaka, Universitas Tanjungpura,  Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i4.7254

Keywords:

Usaha Air Minum Isi Ulang, Merek, Kesadaran Hukum, Pendaftaran Merek, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Abstract

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Kubu Raya mengenai pentingnya pendaftaran merek sebagai instrumen perlindungan hukum dan peningkatan daya saing usaha. Latar belakang kegiatan ini adalah rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait fungsi hukum merek, persepsi biaya pendaftaran yang mahal, serta keterbatasan akses terhadap pendampingan teknis. Metode yang digunakan meliputi survei lapangan untuk pemetaan usaha, ceramah hukum mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dialog interaktif, simulasi pendaftaran merek secara daring melalui sistem DJKI, yaitu https://merek.dgip.go.id, serta kunjungan langsung ke lokasi usaha. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mayoritas peserta belum memahami pentingnya pendaftaran merek, namun setelah mengikuti kegiatan, peserta menunjukkan peningkatan pemahaman dan antusiasme, bahkan sebagian langsung meminta pendampingan teknis pendaftaran. Kegiatan ini menghasilkan luaran berupa peningkatan literasi hukum, pemahaman peserta dalam membuat akun dan pendaftaran merek, serta terjalinnya hubungan kemitraan antara akademisi dan pelaku usaha. Dengan demikian, kegiatan PKM ini berkontribusi pada upaya membangun ekosistem Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sadar hukum, berorientasi pada perlindungan merek, dan berdaya saing di pasar yang kompetitif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Tommy Hendra Purwaka. (2017). Perlindungan Merek. Jakarta: Pustaka Obor Indonesia

Jurnal

Bujang Ali, et.al. (2025). Strategi Perlindungan Merek Dagang Bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Barat Dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jumpa Bhakti: Jurnal Multidisiplin Pascasarjana Bhakti, 1 (1):1-14.

Denny Pangalila, Bernard Nainggolan, dan Hulman Panjaitan. (2024). Perlindungan Hukum Hak Atas Penggunaan Merek yang Berakhir dengan Penetapan Merek di Indonesia (Studi Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:575 K/Pdt.Sus-Hki/2020). Action Research Literate, 8(7): 1–8.

Maria Alfons, (2017). “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 14(3):301–311

Nur Adawiyah Harahap, et.al. (2024). Tantangan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM sebagai Pelaku Ekonomi Kreatif di Kecamatan Pancing, Medan, Sumatera Utara. Jurnal EduTech, 10(1):90-95.

Siti Nur Suflah. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal dari Tindakan Pelanggaran Merek/Merek Tiruan di Medan (Studi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3):634-643, https://doi.org/10.55357/is.v2i3.185

Siti Nur Suflah. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Dari Tindakan Pelanggaran Merek/Merek Tiruan Di Medan (Studi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis).” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no. 20 (2021): 634–43. https://doi.org/10.55357/is.v2i3.185.

Taufik Hidayat, Muskibah dan Indriya Fathni (2022). Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum pada UMKM. Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, 3(3):431-447.

Dokumen Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. LN.2016/No.252, TLN No.5953.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. LN. 1999/ No. 22, TLN No. 3821.

Internet

Akhmad Dhani dan Gloria Setyvani Putri. “Jual Air Isi Ulang Dengan Merek Ilegal, Pengusaha Depot Air Di Kapuas Ditangkap.” Kompas, 2025. https://regional.kompas.com/read/2025/04/23/105838278/jual-air-isi-ulang-dengan-merek-ilegal-pengusaha-depot-air-di-kapuas?utm_source=chatgpt.com

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. https://merek.dgip.go.id/

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Prosedur Pendaftaran Merek Baru.” https://dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur, diakses pada 4 April 2025

Opendata Kalbar. Data Perusahaan Industri di Kabupaten Kubu Raya 2022. https://dev-data.kalbarprov.go.id/dataset/data-perusahaan-industri-di-kabupaten-kubu-raya. Diakses 4 April 2025.

Downloads

Published

2025-10-30

How to Cite

Ismawartati, I., Prayudha, T. A. ., Sari, D. P. ., & Awaka, M. Q. . (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum Terkait Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Air Minum Isi Ulang di Kelurahan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 6(4), 5207-5215. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v6i4.7254

Issue

Section

Pendidikan dan Literasi Masyarakat